Hari ini Rabu, 23 Nopember telah terlaksana Temu Teknis Penyuluh Bulan Nopember 2016 tingkat Kecamatan Lubuk Tarok yang bertempat di Ruang Rapat UPTB-BPK Lubuk Tarok. Topik pada pertemuan kali ini ialah "Legalitas Produk Olahan Pertanian" yang disajikan oleh Adpi Gunawan, SST dan Gusmanidar. Acara diawali dengan penyampaian beberapa informasi oleh PP Programa yang berisi tentang: 1. Informasi bahwa hari Rabu, 24 Nopember akan dilaksanakan Rapat Evaluasi SMIPP di BP4KKP. 2. Informasi bahwa hari Kamis, 25 Nopember 2016 s.d. Jum'at 26 Nopember dilaksanakan Sosialisasi Perbenihan Hortikultura di UPTB-BPK Lubuk Tarok. 3. Informasi bahwa pada hari Kamis, 25 Nopember 2016 s.d. Jum'at 26 Nopember dilaksanakan Bintek Karet di Kantor Wali Nagari Lalan. 4. Informasi bahwa pada Hari Jum'at, 26 Nopember 2016 dilaksanakan Rapat Evaluasi P3A di Distanbun Kabupaten Sijunjung. 5. Rencana kunjungan Field Trip ke Ponpes M. Natsir di Alahan Panjang. Selanjutnya Temu Teknis diisi dengan penyampaian materi pokok oleh Adpi Gunawan, SST. Dalam penyajiannya narasumber mengetengahkan tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan. Bahwa pangan terdiri dari: pangan segar dan pangan olahan. Pangan segar pengawasannya dilakukan oleh Badan Ketahanan Pangan (BKP), sementara pangan olahan pengawasannya dilakukan oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Jikalau terjadi sengketa antara produsen dengan konsumen maka mediasi dilakukan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang bertempat di Dinas Kopperindag Kabupaten Sijunjung. Selanjutnya diisi dengan materi oleh Gusmanidar tentang tatacara labelisasi halal produk olahan pangan yang dilakukan MUI mulai dari pendaftaran sampai keluarnya sertifikat. Acara Temu Teknis kali ini minus Kepala UPTB-BPK dan PP Supervisi karena tengah mengadakan study komparatif ke Pekanbaru-Riau. (penulis: Adpi Gunawan, SST)