Loading...

Temu Teknis Penyuluh Pertanian Kab. Sumedang

Temu Teknis Penyuluh Pertanian Kab. Sumedang
Sumedang - Jum`at, 7 Juli 2023, Sedang dilaksanakan Temu Teknis Penyuluh Pertanian Kab. Sumedang di Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang. Temu Teknis merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat yang dilakukan sebagai ajang silaturahmi, penyampaian informasi dan komunikasi. Kegiatan inipun dihadiri oleh Ineu Purwadewi Sundari selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat Ajat Sudrajat dan Kepala Bidang Penyuluhan Rahmat Hidayat, diikuti oleh para Penyuluh THL-TBPPD Provinsi Jawa Barat wilayah Sumedang dan Majalengka. Pada kegiatan ini Ineu Purwadewi pun berkesempatan untuk melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat - Penyebarluasan Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Ekonomi kreatif merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, mewujudkan pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja; Dengan segala potensi ekonomi kreatif Jawa Barat yang cukup banyak perlu dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal melalui perluasan produk ekonomi kreatif dengan penyediaan infrastruktur seta teknologi informasi dan komunikasi yang berkualitas, dan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, perlu pengaturan serta dukungan dari pemerintah daerah, oleh karena itu Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2017 Tahun tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif ini ada untuk mewujudkan Pembangunan perekonomian berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam rangka menciptakan masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera. Tujuan Perda ini diantaranya adalah untuk:a. Mendorong peningkatan daya saing dan kreativitas pengusaha dan pelaku ekonomi kreatif;b. Mendorong peingkatan daya saing, pertumbuhan,Keragaman dan kualitas industri kreatif;c. Memberikan landasan hukum bagi Pemda Provinsi, Kab/Kota serta masyarakat dalam penelenggaraan ekononi kreatif di daerah provinsi;d. Mendorong peningkatan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya budaya bagi industri kreatif secara keseluruhan;e. Mendorong terbentuknya kelembagaan ekonomi kreatif daerah provinsi untuk melayani kepentingan pengembangan ekonomi kreatif;f. Mendorong terwujudnya kota kreatif sebagai kota yang. mampu melayani kepentingan pengembangan ekonomi kreatif, dan memanfaatkan secara penuh aset kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan, dan social yang berkelanjutan. Penyuluh Pertanian selaku Pendamping Petani memiliki tugas untuk mensejahterakan petani, Sektor Pertanian telah mengupayakan tumbuhnya kreativitas dan semangat pengembangan usaha produktif yang bernilai tambah dan berdaya saing dalam masyarakat tani khususnya pelaku agribisnis. Pengembangan ekonomi kreatif di sektor pertanian, dimulai dari penciptaan berbagai sarana produksi yang lebih efisien dan ramah lingkungan, energi terbarukan, pengembangan produk dan desain kemasan, rekayasa tampilan, pengelolaan keunikan alam pertanian sampai pemanfaatan hasil samping atau limbah pertanian. Sasaran yang ingin dicapai adalah tumbuh dan berkembangnya kegiatan ekonomi kreatif berbasis pertanian sesuai potensi dan kearifan lokal di masing-masing wilayah. Red: Rijki Aulia Rahmayani (Penyuluh Pertanian Provinsi Jawa Barat)