Pelatihan ini bertujuan :1). Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan penyuluhan yang bersumber dari APBN dan APBD bersama-sama dengan dinas teknis lingkup pertanian tingkat kabupaten, khususnya untuk mendukung pencapaian swasembada padi dan peningkatan produksi jagung dan kedelai yang diintegritaskan dalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP), 2). Menyusun rencana moniroring, evaluasi dan supervisi kegiatan penyelenggaraan penyuluhan, termasuk rencana pengawalan dan pendampingan pelaksanaan GP-TT, POT dan RJII, 3). Mensosialisasikan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan penyuluhan pertanian dalam mendukung pencapaian swasembada padi dan peningkatan produksi jagung dan kedelai.Pelaksanaan temu teknis ini dilaksanakan pada 28 April 2015, yang dilaksanakan di BP3K Biromaru dengan mengikutsertakan 12 orang ( Kepala BP3K se-Kabupaten Sigi). Dan dihadiri pula Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Sigi, Dinas Pertanian, Kepala Bidang Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian (Bakorluh P2K Prov.Sulawesi Tengah ) yang sekaligus membuka acara pelatihan tersebut.Materi yang disampaikan : 1) Kebijakan Pengawalan dan pendampingan Penyuluh, Mahasiswa dan Babinsa dalam rangka UPSUS Padi, Jagung dan Kedelai (Narasumber Kabid Penyelenggaraan Penyuluhan Bakorluh P2K Prov. Sul-Teng), 2). Kebijakan Programa UPSUS Padi, Jagung dan Kedelai (Narasumber Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kab.Sigi), 3). Kebijakan Pembangunan SDM Pertanian dalam mendukung program peningkatan produksi pangan (UPSUS PAJALA) (Narasumber Kepala BP4K Kab.Sigi dan 4). Menyusun Rencana Monitoring, Evaluasi dan Supervisi (narasumber Koordinator Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kab.Sigi).Pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada Dana Dekonsentrasi Kabupaten Sigi Tahun 2015.Hasil dari pelaksanaan pelatihan : 1). Melaksanakan kunjungan kelompoktani dan supervisi sesuai pedoman pelaksanaan LAKU SUSI, 2). Melaksanakan kegiatan pengawalan dan pendampingan dalam rangka Upaya Khusus (UPSUS) peningkatan produksi padi, jagung dan kedelai di tingkat kecamatan, 3). Melaporkan kegiatan Realisasi UPSUS Padi, Jagung dan Kedelai setipa minggu atau hari senin minggu I bulan berjalan, 4). Pelaksana ditingkat Kecamatan/BP3K melakukan pemantauan dan tindak lanjut pelaksanaan pengawalan dan pendampingan penyuluh dalam rangka peningktanan produksi Padi, Jagung dan Kedelai.