Di Indonesia, itik pada umumnya dipelihara sebagai penghasil telur namun ada pula yang dipelihara sebagai penghasil daging. Peternakan itik didominasi oleh peternakan dengan sistem pemeliharaan yang masih tradisional dimana itik digembalakan di sawah atau di tempat-tempat yang banyak airnya. Oleh karena itu, harus terus menerus dibenahi searah yang lebih efektif dan efesien (intensif). Pemeliharaan secara intensif yang sepenuhnya terkurung, dalam hal ini sistem intensif dapat mencegah timbulnya penyakit dan penularan kepada ternak lainnya. Sehingga dengan demikian dapat berdampak produksinya dan produktivitas ternak dapat lebih meningkat. Dengan maksud, agar para peternak itik mendapat keuntungan lebih baik karena melakukan usahanya secara lebih efektif dan efesien. Dalam pergeseran pola/sistem budidaya itik ini, disebabkan oleh berkurangnya tempat penggembalaan antara lain karena makin intensifnya penanaman padi di sawah, konversi, atau alih fungsi lahan persawahan menjadi daerah pemukiman dan industri. Selain itu juga karena meningkatnya kesadaran paternak dalam mencegah dan menularnya penyakit unggas seperti Avian Influenza.Pada pergeseran tersebut diatas menunjukkan bahwa usaha peternakan itik petelur bukan hanya sekedar sambilan akan tetapi sudah memiliki orientasi bisnis yang diarahkan dalam suatu kawasan, baik sebagai cabang usaha maupun sebagai usaha pokok, karena mengusahakan budidaya itik petelur cukup menguntungkan dan dapat dijadikan sebagai sumbar pendapatan/nilai keluarga. Agar dalam usaha peternakan itik petelur bebas dari penyakit-penyakit unggas yang berbahaya seperti, Avian Influenza (AI), Fowl Cholera, Fowl Pox, Avian Chlamydiasis, Salmonellosis, Aspergilosis, Coccicidiosis dan penyakit unggas lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang di bidang penyakit hewan. Diperlukan adanya Tindakan Pengamanan Penyakit. Adapun Tindakan Pengamanan Penyakit Itik Petelur, sebagai berikut : 1) Lokasi usaha peternakan tidak mudah dimasuki binatang lain yang membawa penyakit, misalnya tikus, burung, kucing; 2) Melakukan desinfeksi kandang dan peralatan, penyemprotan terhadap serangan, lalat, dan pembasmian terhadap hama-hama lainnya dengan menggunakan desinfektan yang ramah lingkungan; 3) Melakukan pembersihan kandang baik terhadap kandang yang habis dikosongkan maupun sebelum dimasukkan ternak baru ke dalam kandang; 4) Menjaga kebersihan serta sanitasi seluruh komplek lokasi peternakan sehingga memenuhi syarat hygien yang dapat dipertanggung jawabkan; 5) Mempunyai sistem penghapus hama yang baik bagi lalu lintas kendaraan, orang dan peralatan yang keluar masuk komplek peternakan maupun pada pintu-pintu masuk kandang, gudang pakan dan lain-lain; 6) Karyawan disarankan menggunakan pakaian kerja dan tidak melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penularan penyakit dari satu kelompok ternak ke kelompok ternak lain; 7) Tidak diperkenankan setiap orang dapat keluar masuk komplek perkandangan yang memungkinkan dapat menularkan satu penyakit kecuali petugas; 8) Itik yang menderita penyakit menular atau bangkai itik, peralatan dan bahan yang berasal dari kandang yang bersangkutan tidak diperbolehkan dibawa keluar komplek peternakan melainkan harus segera dimusnahkan dengan cara dibakar atau dikubur; 9) Melakukan pencegahan (vaksinasi) terhadap penyakit-penyakit itik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang kesehatan hewan; 10) Setiap, terjadinya kasus penyakit terutama yang dianggap/diduga penyakit menular, peternak, tenaga kerja/karyawan segera melaporkan kepada Instansi/Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan; 11) Masyarakat membantu pemerintah dalam usaha pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular. (Penulis :Suwarna) Sumber : Pedoman "Budidaya Itik Petelur Yang Baik (Good Farming Practice), Direktorat Jenderal Peternakan Tahun 2007