Seiring dengan pertambahan jumlah penduduk, peningkatan kesejahteraan serta peningkatan kesadaran masyarakat akan manfaat sayuran bagi kesehatan, permintaan akan komoditas sayuran, baik untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor, masih tinggi. Namun demikian, permintaan pasar ini masih belum dapat dipenuhi secara optimal, mengingat pola pengelolaan usaha sayuran yang pada umumnya dilakukan dalam skala kecil dan tersebar dengan menerapkan cara budidaya yang tradisional. Guna memecahkan permasalahan di lapang dan memenuhi tuntutan pasar, telah diterbitkan Peraturan Menteri Pertanian No.48/Permentan/OT.140/10/2009 tanggal 19 Oktober 2009 tentang Pedoman Budidaya Buah dan Sayur yang Baik (Good Agricultural Practices for Fruits and Vegetables) atau Indo-GAP. Mengapa Perlu Penerapan GAP?Dewasa ini tuntutan konsumen terhadap produk hortikultura tidak hanya terhadap rasa, namun juga terhadap penampilan fisik seperti keseragaman ukuran, warna dan bentuk; kemulusan kulit buah; kematangan yang seragam; harga yang sepadan dan terjangkau; serta daging buah yang baik. Selain itu, aspek kesehatan produk (keamanan produk untuk dikonsumsi), kelestarian lingkungan dan kemasan perlu diperhatikan, sehingga produsen mampu meningkatkan nilai jual. Untuk itu, melalui Peraturan Menteri Pertanian No.48/Permentan/OT.140/10/2009, pemerintah pusat dan daerah memberikan dukungan legal dalam penerapan Indo-GAP oleh petani dan pelaku usaha melalui peningkatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan pada fase produksi, pengolahan hasil dan distribusi.Selain untuk melindungi produsen, penerapan Indo-GAP dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari cemaran biologi dan kimia pada produk pangan segar serta cemaran lingkungan. Sementara itu di sisi lain, penerapan Indo-GAP memungkinkan produsen dapat mengetahui posisi, kondisi dan perlakuan terhadap produk yang dikirim (dipasarkan). Dalam praktiknya, GAP dijabarkan kedalam Standard Operating Procedure (SOP) yang memuat instruksi kerja mulai dari cara budidaya sampai dengan penanganan pascapanen secara spesifik lokasi, spesifik komoditas dan spesifik sasaran pasar. Adapun tujuan penerapan GAP/SOP, antara lain: (1) meningkatkan produksi dan produktivitas; (2) meningkatkan mutu hasil termasuk keamanan konsumsi; (3) meningkatkan daya saing; (4) memperbaiki efisiensi penggunaan sumberdaya alam; (5) mempertahankan kesuburan lahan, kelestarian lingkungan dan sistem produksi yang berkelanjutan; (6) mendorong petani dan kelompoktani untuk memiliki sikap mental bertanggungjawab terhadap kesehatan dan keamanan diri dan lingkungan; (7) meningkatkan peluang penerimaan oleh pasar internasional; dan (8) memberi jaminan keamanan terhadap konsumen. Seiring dengan kebijakan pasar global, negara-negara di dunia juga menerapkan GAP untuk negara masing-masing. Kita mengenal Global GAP, Mexico GAP, Chile GAP, China GAP, India GAP, Kenya GAP, New Zealand GAP. Demikian pula negara-negara serumpun anggota ASEAN antara lain Thailand, Malaysia, Phlilipina, Brunei Darussalam, serta Singapore pun memiliki pedoman GAP sesuai dengan situasi dan kondisi di negara masing-masing.Ruang Lingkup Penilaian Kebun/Lahan UsahaPerwujudan penerapan budidaya buah dan sayur yang baik (GAP) dinyatakan dengan penerbitan nomor register lahan usaha yang diberikan setelah melalui kegiatan penilaian kebun/lahan usaha. Sasaran registrasi, yaitu: (1) kebun/lahan usaha milik sendiri/sewa/garap, (2) diusahakan oleh perorangan/kelompok tani/gapoktan/asosiasi, (3) hasil produksi ditargetkan untuk memenuhi pasar ekspor atau pasar khusus (pasar moderen, HOREKA, indutri pengolahan). Adapun ruang lingkup penilaian penerapan pedoman budidaya buah dan sayur yang baik (GAP) meliputi: (1) kriteria, (2) registrasi dan sertifikasi, (3) lahan, (4) penggunaan benih dan varietas tanaman, (5) penanaman, (6) pemupukan, (7) perlindungan tanaman, (8) pengairan, (9) panen, (10) penanganan panen dan pasca panen, (11) alat dan mesin pertanian, (12) pelestarian lingkungan, (13) pekerja, (14) fasilitas kebersihan dan kesehatan pekerja, (15) tempat pembuangan, (16) pengawasan, pencatatan dan penelusuran balik, (18) pengaduan, (19) evaluasi internal, dan (20) penutup. Kebun/lahan usaha yang dinilai dan memenuhi persyaratan GAP diberi nomor registrasi. Kriteria atau persyaratan penilaian registrasi lahan usaha tersebut dibedakan atas tiga kelompok, yaitu: (1) Dianjurkan (A), yaitu dianjurkan untuk dilaksanakan; atau Sangat Dianjurkan (SA), yaitu sangat dianjurkan untuk dilaksanakan; atau Wajib (W), yaitu harus dilaksanakan. Titik Kendali Ruang lingkup penilaian lahan usaha meliputi 100 komponen titik kendali penerapan GAP, yaitu: (1) 14 Titik Kendali Wajib (W), (2) 54 Titik Kendali Sangat Dianjurkan (SA), dan 32 Titik Kendali Anjuran (A). Adapun ke 14 titik kendali wajib yang secara keseluruhan wajib dipenuhi, yaitu:1. Lahan bebas dari cemaran limbah bahan berbahaya dan beracun;2. Kemiringan lahan 3. Media tanam tidak mengandung cemaran bahan berbahaya dan beracun (B3);4. Tindakan konservasi dilakukan pada lahan miring;5. Kotoran manusia tidak digunakan sebagai pupuk;6. Pupuk disimpan terpisah dari produk pertanian.7. Pelaku usaha mampu menunjukkan pengetahuan dan keterampilan mengaplikasikan pestisida; 8. Pestisida yang digunakan tidak kadaluwarsa;9. Pestisida disimpan terpisah dari produk pertanian; 10. Air yang digunakan untuk irigasi tidak mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);11. Wadah hasil panen yang akan digunakan dalam keadaan baik, bersih dan tidak terkontaminasi;12. Pencucian hasil panen menggunakan air bersih;13. Kemasan diberi label yang menjelaskan identitas produk; 14. Tempat/areal pengemasan terpisah dari tempat penyimpanan pupuk dan pestisida. Registrasi dan Sertifikasi Kebun/Lahan UsahaNomor registrasi kebun/lahan usaha hanya diberikan apabila prosentase penerapan 100 komponen titik kendali tersebut paling kurang mencapai 100% untuk 14 Titik Kendali Wajib, 60% untuk 54 Titik Kendali Sangat Dianjurkan, dan 40% untuk 32 Titik Kendali Anjuran. Selanjutnya kebun/lahan usaha yang dinilai dan memenuhi persyaratan GAP tersebut diberi nomor registrasi oleh Dinas Provinsi yang membidangi tanaman hortikultura. Masa berlakunya nomor registrasi hanya selama dua tahun dan dapat diperpanjang selama dua tahun berikutnya, setelah diadahului dengan proses surveilan untuk pengesahannya. Adapun apabila suatu kebun/lahan usaha belum memenuhi persyaratan minimal, petani/pelaku usaha selaku pemohon disarankan untuk melakukan perbaikan pada aspek kegiatan penerapan GAP yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, dan mengajukan permohonan registrasi kembali. Kebun/lahan usaha yang telah diregistrasi siap untuk disertifikasi oleh lembaga sertifikasi terakreditasi atau yang ditunjuk. Sumber:1. Anonim, 2006. Pedoman Budidaya Sayuran yang Baik. Jakarta: Direktorat Budidaya Tanaman Sayuran dan Biofarmaka, Direktorat Jenderal Hortikultura, Departemen Pertanian2. Anonim, 2009. Pedoman Penilaian Kebun Buah GAP. Jakarta: Direktorat Budidaya Tanaman Buah, Direktorat Jenderal Hortikultura, departemen Pertanian3. Anonim, 2011. Rencana Strategis Direktorat Jenderal Hortikultura. Jakarta: Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian 4. Anonim, 2011. Tata Cara Penerapan dan Registrasi Kebun dan Lahan Usaha dalam Budidaya Buah dan Sayur yang Baik. Jakarta: Direktorat Budidaya dan Pasca Panen Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian Penulis : Ir. Diana.P, M.Si