Musim panen telah tiba. Petani di Desa Sambirejo Kec. Mantingan berbondong-bondong ke sawah untuk memetik hasil budidaya tanaman padinya. Para penebas dari segala penjuru juga turut meramaikan musim panen untuk membeli gabah langsung di sawah. Sistem tebas beberapa tahun ini begitu populer di kalangan petani untuk pemasaran hasil panennya. Sistem tebas yaitu jual-beli gabah dari petani ke penebas dengan cara taksiran padi masih di sawah, jadi hasil tanaman dibeli sebelum dipetik. Sistem tebasan dianggap lebih menguntungkan petani di tengah sulitnya mencari tenaga buruh petik padi pada masa sekarang. Hal ini karena sistem tebas dinilai lebih praktis karena petani tidak perlu lagi memikirkan tentang biaya panen hingga pasca panen. Apalagi selisih penghasilan antara sistem tebas dengan panen sendiri tidak berbeda jauh. Ketika penebas membeli padi dari petani, umumnya berdasarkan perkiraan produksi dari si penebas. Hal ini bisa menjadi masalah ketika taksiran si penebas tidak tepat, terlalu tinggi atau terlalu rendah karena berpotensi merugikan salah satu pihak, baik petani maupun penebas sendiri. Jika harga tebasan lebih tinggi daripada hasil produksi sawah, maka penebas berpotensi mengalami kerugian. Sebaliknya, jika harga tebasan lebih rendah dari hasil produksi sawah, maka petanilah yang akan dirugikan. Untuk menghindari potensi kerugian bagi penebas maupun petani, diperlukan kecermatan dalam menaksir padi di lahan. Lalu bagaimana untuk mengetahui jumlah perkiraan hasil panen yang didapat tanpa harus memanen petakan sawah seluruhnya? Salah satu metode untuk mengetahui perkiraan hasil tersebut adalah dengan cara metode ubinan. Metode Ubinan merupakan salah satu metode dalam dunia pertanian untuk mengetahui perkiraan dari jumlah hasil yang akan didapat pada saat panen. Metode yang digunakan adalah dengan mengambil sampel dengan luasan tertentu dari petak sawah yang akan dipanen. Ubinan adalah luasan yang umumnya berbentuk empat persegi panjang atau bujur sangkar (untuk mempermudah perhitungan luas) yang dipilih untuk mewakili suatu hamparan pertanaman yang akan diduga produktivitasnya (hasil tanaman per hektar tanpa pematang), dengan cara menimbang hasil (kg/ubinan) dikali faktor (10.000 m2 dibagi luas ubinan (m2)). Ubinan yang benar dicirikan dengan apabila ubinan diperbanyak secara bersambung ke kanan-kiri atau depan-belakang (pada pertanaman berjarak tanam beraturan), maka jumlah rumpun tanaman/populasinya akan merupakan kelipatan dari jumlah rumpun dalam ubinan semula. Dengan tujuan tersebut di atas, pada tanggal 20 Juni 2019 dilakukan demonstrasi ubinan dengan mengambil sampel di lahan petani Poktan Dewi Sri Desa Sambrejo Adapun pelaksanaannya adalah sebagai berikut : Persiapan bahan dan alat : Bahan dan alat yang akan perlu disiapkan seperti : karung, timbangan, sabit, tali rafia (pembatas area ubinan) dan alat untuk memisahkan bulir padi dengan malai. Selain itu juga diperlukan alat penunjang lainnya seperti kalkulator dan alat tulis. Langkah pengerjaan : Langkah yang harus dilakukan pertama kali adalah mengambil sampel, yaitu memilih tanaman padi dapat mewakili tanaman padinya. Kemudian ubin petakan sawah dengan luasan 2,5x2,5 meter, usahan petakan yang diukur jangan terlalu dekat dengan pematang atau sebaiknya sekitar 3-4 meter dari pematang. Setalah diukur dengan luasan 2,5 meter x2,5 meter, tandai dengan tali rapia agar rumpun yang akan di ubin tidak tercampur dengar rumpun yang ada diluar ubinan. rumpun tadi di panen dengan sabitkemudian jika sudah terkumpul, pisahkan bulir padi dengan malai. kemudian masukan kedalam karung, setelah itu bulir padi tadi timbang dan kemudian dilakukan penghitungan. Langkah penghitungan perkiraan produktivitas Rumus : Jumlah hasil perhektar = Hasil Ubinan x (Luasan perhektas/jumlah luasan ubinan) Maka perkiraan produksi per hektarnya menurut rumus adalah = 6,9 kg x = 11.040 kg Hasil dari ubinan 2,5 m x2,5 m ditimbang mendapat 6,9 kg kemudian dikalikan (x) 1600 maka hasilnya 11.040 kg atau 11,04 ton, maka perkiraan hasilnya adalah 11,04 ton/hektar. Sumber : http://www.litbang.pertanian.go.id Penulis : Dwi S. Heni Untari, SST. Penyuluh BPP Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi