Loading...

WASPADAI KEAMANAN PANGAN SEGAR

WASPADAI KEAMANAN PANGAN SEGAR
Pangan adalah sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air,baik yang di olah ataupun yang tidak di olah yang di peruntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia,termasuk bahan tambahan pangan,bahan baku pangan dan bahan lain yang digumakan dalam proses penyiapan,pengolahan dan atau pembuatan makan atau minuman. Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang di perlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis,kimia dan benda lain. Pangan segar adalah pangan yang belum menglami pengolahan yang dapat di konsumsi langsung danatau yang menjadi bahan baku pengolahan pangan.Pangan segar seperti buah-buahan atau sebagian sayuran sebelum di konsumsi langsung oleh konsumen melalui rantai cukup panjang Yaitu: proses produksi,distribusi penyimpanan dan peredaran sampai proses saji. Pencemaran pada produk segar sering mendengar bahwa produk segar seperti buah-buahan dan sayur yangdapt di konsumsi langsung tidak aman untuk di konsumsi karena banyak komoditi tidak sesuai dengan persaratan keamanan pangan.Pencemaran ini meningkat setiap tahun karena kurang pengetahuan dari produsen terhadap penangan pangan segar,penggunaan pestisida,bahan kimia yang berlebihan dan lebih berbahaya lagi seperti penyuntikan warna pada buah semangka agar warna lebih merah.Prodak pangan segar juga bisa tercemar dari mikroba dalam tanah seperti (a)Ciostridium botulinum, Bacilus cereus dan Listeria monocytogenes. Mikroba ini dapt dengan mudah mengkontaminasi prodak segar.(b) Samonella, Shigella, Escherichiacoli dan campylobacter sp.Peraturan pemerintah No.28 Tahun2004 mengamantkan bahwa setiap orang yang memproduksi mengolah dan mengedarkan produk makanan harus menerapkan (1) cara budi dayayang baik(2),pedoman cara produksi yang baik,(3) pedoman cara distribusi yang baik,(4) pedoman cara ritel panganyang baik dan (4) pedoman cara siap saji. Cara budi daya yang baik Adalah bagaimana seorang seorang petani melaksanakan budidaya tanaman yang baik dengan memperhatikan aspek (a) mencegah penggunaan lahan dimana lingkungan mempunyai potensi mengancam keamanan pangan,(b) Mengendalikan cemaran biologis,(c) menekan seminimal mugkin residu kimia. 2.Pedoman cara produksi Pangan segar yang baik Adalah cara penanganan cara memperhatikan aspek-aspek keamanan pangan antara lain dengan cara : (a) Mencegah tercemarnya pangan segar dari cemaran biologis dan kimia dan benda lain yang merugikan dan membahayakan kesehatan manusia baik yang berasal dariudara,air,pakan,pupuk,pestisida obat hewan atau bahan lain yang digunakan dalam proses produksi pangan segar (b) Mengendalikan kesehatan hewan dan tanaman agar tdak mengancam keamanan pangan. 3.Pedoman cara disrtibusi Pangan Yang Baik. Adalah cara distribusi yangbaik memperhatikan aspek keamanan dengancara: (a) Melakukan cara bongkar muat yang tidak menyebabkan kerusakan,(b) Mengendalikan kondisi lingkungan berkaitan dengan Suhu,kelembaban dan tekanan udara,(c)Mengendalikan sistim pencatatan yang menjamin penelurusan kembali pangan yang distribusikan. Pedoman cara ritel Yang Baik Adalah cara ritel yang memperjatikan;Mengatur Cara Penempatan pangan,mengatur rotasi setok pangn,Mengendalikan kindisi lingkungan Penyimpanan. 5.Pedoman Cara Produksi Pangan Siap Saji Adalah cara Produksi yang memperhatikan keamanan dengan cara:Mencegah tercemarnya Pangan siap saji,oleh cemaran kimia,biologis dan benda lain,Mematikan atau mencegah hidupnya jasad renik,Mengendalikan proses pemilihan bahan baku. Penulis : Neneng Julaeha, Penyuluh Pertanian Kecamatan Sragi Lampung Selatan. Sumber : (1) Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2004, tentang keaman, Mutu dan Gizi Pangan (2) Majalah sinar tani