Loading...

‘LUAR BIASA” RAT GAPOKTAN MAJU SUBUR DESA BONGAS

‘LUAR BIASA” RAT  GAPOKTAN MAJU SUBUR DESA BONGAS
Rapat Anggota Tahunan (RAT) tutup buku tahun 2015 pada tanggal 6 Februari 2016 Gapoktan Maju Subur merupakan RAT ke enam kalinya secara rutin mengadakan doorprize sejak tahun 2011. Pada penyelenggaraan RAT 2016 Gapoktan Maju Subur menyediakan hadiah berupa majigcom, baskom, kompor gas, thermos yang secara keselruhan berjumlah 15. Selain hadiah juga Sisa Hasil Usaha (SHU) langsung dibagikan oleh panitia sehingga mengundang minat anggota hadir pada kegiatan RAT tersebut. Setiap penyelenggraan RAT bertempat di Balai Desa selalau penuh bahkan membludak sampai di luar halaman karena hamper 90 persen dari 282 anggotanya hadir memenuhi undangan. Penyelenggraan RAT kali ini termasuk istimewa karena pertama kali Gapoktan Maju Subur memasuki babak baru usaha simpan pinjam yang dilaksanakan selama ini bertransformasi ke LKM memenuhi Undang-Undang No 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. RAT tutup buku tahun 2015 Gapoktan Maju Subur dalam laporan keuangannya sampai akhir bulan Desember 2015 memperoleh pendapatan Rp.67.410.000,- biaya Rp.33.638.000,- SHU Rp.33.772.000,- kas 38.579.050,- pembiayaan anggota Rp.244.090.000,-. Kemudian partisuisipasi masyarakat untu meningkatkan permodalan gapoktan berupa simpanan pokok sebesar RP.19.930.000,- simpanan wajib Rp.45.744.500,- serta simpanan sukarela Rp.4.600.000,- sehingga secara keseluruhan asset gapoktan mencapai Rp.282.669.050,-Sambutan Kepala Desa Bongas dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) menyampaikan" Selaku Kepala Desa dan sekaligus sebagai Pengawas Gapoktan Maju Subur secara pribadi saya sangat bergembira dan mengucapkan selamat atas terselenggranya RAT kali ini yang dari tahun ketahun selalu meningkat baik modal, anggota maupun pelayanannnya pada masyarakat, saya akan berusaha mendukung sepenuhnya untuk memperbesar gapoktan ini supaya menjadi sokoguru perekonomian Desa Bongas. Pada tahun 2017 bilamana aturan mengijinkan dan mendapatkan dukungan dari BPD InsyaAllah desa akan memberikan modal penyertaaan pada Gapoktan Maju Subur". Imbuhnya mengakhiri sambutannnya.Sementara itu Penyelia Mitra Tani Wilayah Kecamatan Watukumpul dan Belik dalam kesempatan terpisah menjelaskan bahwa Gapoktan Maju Subur merupakan yang terbaik dan pertama diwilayah binaanya penyelenggara RAT tutup buku tahun 2015." Gapoktan Maju Subur merupakan panutan bagi gapoktan diwilayah binaan Kecamatan Watukumpul dan Belik bahkan mungkin Kabupaten Pemalang karena dari segi pendapatan, SHU, partisipasi anggota serta asset barangkali yang terbanyak dan tertinggi se Kabupaten Pemalang " imbuhnya disela-sela penyelenggaraan RAT.Koperasi LKM Gapoktan Maju Subur dikelola oleh 4 orang terdiri dari menejer, pembuku dan 2 orang kolektor. Kegiatan usaha simpan pinjam diutamakan pada usaha simpan pinjam pada anggota yang memiliki usaha budidaya pertanian tanaman pangan dan palawija, sayuran dan buah-buahan, perkebunan, peternakan, industry pengolahan makanan rumah tangga, dan perdagangan. Karena saat ini sudah bertranformasi ke LKM usaha simpan pinjam sudah meluas peruntukannnya seperti pinjaman jangka pendek pada orang yang memiliki hajatan, biaya pendidikan dan lain sebagainya yang bertujuan membantu meringankan beban masyarakat supaya tidak terjerat renternir.Gapoktan Maju Subur Desa Bongas berada didaerah terpencil Kecamatan Watukumpul yang berbatasan dengan Kabupaten Pekalongan dan Purbalingga berjarak sekitar 10 Km dari kantor Kecamatan Watukumpul. Gapoktan Maju Subur memperoleh dana PUAP tahun 2009 dan menyelenggarakan RAT pertama kalinya tahun 2011. Pada awal bulan Oktober 2015 Gapoktan Maju Subur memproses Badan Hukum Koperasi Jasa dan memperoleh akta notaries pada bulan Desember 2015. Saat ini sedang menunggu keluarnya ijin opersional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) namun sudah mendapat konfirmasi bahwa ijin operasional yang diajukan sudah mendapat persetujuan. Hal yang dirasakan dengan adanya LKM yang dikelola khusus sebagai unit usaha otonom gapoktan pelayanan lebih meningkat, lebih berkonsentrasi serta adanya kepastian payung hukum bagi pengelolanya.Penulis : Nurul Ashar (PP Madya pada KJF Dipertanhut Kab. Pemalang).