Loading...

SERI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SPO) BAWANG MERAH KABUPATEN NGANJUK - PROVINSI JAWA TIMUR: PENYIAPAN BENIH

        SERI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SPO) BAWANG MERAH  KABUPATEN NGANJUK - PROVINSI JAWA TIMUR:  PENYIAPAN BENIH
Bawang merah (Allium ascalonicum L) merupakan sayuran rempah yang digunakan sebagai bumbu/penyedap masakan sehari-hari selain sebagai obat. Beberapa varietas bawang merah yang sudah dilepas dan direkomendasikan sebagai varietas unggul, yaitu varietas Bima Brebes, Medan, Keling, Maja Cipanas, Super Philip, Kramatan 1, Keramat 2, Kuning, Tiron, Keta Monca, Batu Ijo, Palasa dan Tinombo. Budidaya bawang merah yang dilakukan petani di Indonesia pada umumnya belum menggunakan benih unggul bermutu dengan penerapan teknologi yang belum mengikuti sepenuhnya kaidah budidaya yang benar. Hal ini mengakibatkan usaha agribisnis bawang merah belum memberikan hasil yang optimal bagi pelakunya. Dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri dan keperluan ekspor, serta untuk meningkatkan daya saing dalam menghadapi persaingan pasar bebas, usaha budidaya dituntut untuk senantiasa menerapkan standar mutu dalam setiap tahapan proses produksi agar mampu menghasilkan produk yang bermutu dan aman konsumsi. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) budidaya yang berdasar atas norma budidaya yang baik dan benar (Good Agriculture Practices/GAP). Melalui penerapan SOP berbasis GAP, petani/pelaku usaha didorong untuk melakukan penggunaan benih unggul bermutu; perbaikan tingkat kesuburan lahan; perbaikan penerapan teknik budidaya; perbaikan penanganan pasca panen dan pengolahan hasil; serta perbaikan pemasaran. Dengan demikian diharapkan hasil panen bawang merah dapat memberikan nilai tambah dan hasil yang optimal bagi petani/pelaku usaha. Target yang akan dicapai melalui penerapan SOP budidaya bawang merah, yaitu 1) produktivitas > 12 ton/ha umbi kering untuk musim penghujan dan > 25 ton/ha untuk musim kemarau; 2) diameter umbi 2 – 3 cm; 3) keseragaman bentuk dan warna umbi mencapai minimal 90 %; dan 4) rendemen hasil > 85 %. Ruang lingkup SOP bawang merah memuat instruksi kerja yang meliputi 1). pemilihan lokasi, 2) penentuan waktu tanam, 3) penyiapan benih, 4). penyiapan lahan, 5) penanaman, 6).pemupukan, 7) pengairan, 8) pemeliharaan tanaman, 9) pengendalian OPT, 10) penentuaan saat panen, 11) panen, 12). pasca panen, dan 13) pengemasan dan distribusi. Uraian berikut ini akan membahas secara singkat SOP pemilihan lokasi budidaya bawang merah yang merupakan kegiatan memilih lokasi yang sesuai dengan persyaratan tumbuh bawang merah untuk mencegah kegagalan proses produksi, serta dapat menghasilkan bawang merah sesuai dengan target yang ditetapkan.Ruang lingkup SOP bawang merah memuat instruksi kerja yang meliputi: 1). pemilihan lokasi, 2) penentuan waktu tanam, 3). penyiapan benih, 4). penyiapan lahan, 5) penanaman, 6) pemupukan, 7) pengairan, 8) pemeliharaan tanaman, 9) pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT), 10) penentuan saat panen, 11). panen, 12) pasca panen, dan 13) pengemasan dan distribusi. Referensi penulisan SOP bawang merah ini diperoleh dari pengalaman petani bawang merah di Kecamatan Rejoso dan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur, pengalaman petugas Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Nganjuk dan hasil-hasil penelitian (Balitsa, BPTP Jawa Timur, Balitbangda Kabupaten Nganjuk).Uraian topik ini berkaitan dengan kegiatan penyiapan benih bawang merah yang merupakan kegiatan menyiapkan benih bermutu dari varietas unggul bawang merah.Tujuan Menjamin benih yang ditanam berkualitas (memiliki keseragaman, kekuatan tumbuh, dan sehat ).Standar Penyiapan Benih 1. Benih yang digunakan yaitu benih bermutu dari penangkar yang telah terdaftar di Balai Sertifikasi dan Penangkaran Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPH);2. Perompesan 1/3 bagian ujung benih diperlukan, jika tunas dalam benih masih sekitar 50 – 60%,3. Benih bersih baik dari kulit-kulit yang kering dan kotoran, maupun dari penyakit/ hama;4. Jumlah benih yang dibutuhkan 1.500 kg/ha. Prosedur Pelaksanaan 1. Pilihlah benih bermutu dari penangkar yang telah terdaftar di BPSBTPH dan benih tersebut siap tanam ( telah disimpan 2 – 3 bulan );2. Pilih benih yang telah siap tanam ( telah disimpan 2 – 3 bulan );3. Jika calon/tunas dalam benih sudah muncul 80%, ujung benih tidak perlu dirompes;4. Jika tunas dalam benih masih sekitar 50 – 60%, maka perlu dirompes 1/3 bagian ujung benih;5. Bersihkan benih dari kulit yang kering dan kotoran, serta penyakit/ hama;6. Lakukan pencatatan sebagaimana format yang digunakan berikut ini. Form Catatan Kegiatan Penyiapan BenihNama Petani : …………………..Alamat Lahan : ………………….. Tanggal Petak Luas (ha) JumlahBenih (kg) Perlakuan benih *) Petugas Dirompes Tidak Dirompes Dirompes *) Beri tanda (v) pada kolom sesuai dengan kegiatan yang dilakukan Sumber informasi:1. Anonymous. 2013. Standar Operasional Prosedur (SOP) Budidaya Bawang Merah (Allium ascalonium L) Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur, Jakarta: Direktorat Budidaya dan Pasca Panen Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian2. Anonymous. 2015. Programa Penyuluhan Pertanian Nasional Tahun 2016. Jakarta: Pusat Penyuluhan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian,, Kementerian Pertanian3. Anonymous. 2016. Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2015 – 2019. Jakarta: Kementerian Pertanian