Loading...

65 ORANG PENYULUH PERTANIAN PNS INDRAMAYU MENGIKUTI BINTEK PENILAIAN ANGKA KREDIT POINT

65 ORANG PENYULUH PERTANIAN PNS  INDRAMAYU MENGIKUTI  BINTEK PENILAIAN  ANGKA KREDIT POINT
Sebagai mana kita ketahui bersama bahwa kenaikan pangkat dan jabatan Penyuluh Pertanian didasarkan pada perolehan butir-butir kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan angka dikumpulkannya. Butir-butir kegiatan tersebut sesuai dengan Permenpan nomor 2 Tahun 2008. Walaupun telah lama dikeluarkan, namun masih dijumpai para penyuluh yang kurang memahami Permenpan tersebut termasuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya. Dalam rangka meningkatkan pemahaman penyusunan dan penilaian kredit point, maka pada tanggal 3 Maret 2017 dilaksanakan Bimbingan Teknis Penilaian Angka Kredit Point yang bertempat di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu. Tim Pusat yang hadir yaitu Ibu Witri dari sekretariatan dan Ibu Ir. Inang Sariati, MM salah seorang anggota tim penilai.Pada sambutannya Kepala Bidang Penyuluhan Pertanian Dinas Pertanian menyambut baik kegiatan ini dan terima kasih kepada Tim yang telah memenuhi undangan kami. Selain itu mengharapkan kepada para penyuluh untuk lebih menertibkan administrasi kegiatannya, sehingga pada saat dibutuhkan akan mudah dalam menyusunnya. Ibu Witri dari kesekretariatan menjelaskan bahwa Permenpan nomor 2 Tahun 2008 akan direvisi sejalan dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang sekarang dibuat. Namun karena masih dalam pembahasan, maka acuan yang digunakan tetap pada Permenpan Nomor 2 Tahun 208. Tim pusat selama ini hanya menilai dari bukti-bukti dan berkas yang disampaikan para penyuluh pertanian, tidak mungkin mengecek sampai ke masing-masing daerah provinsi atau bahkan kabupaten. Saya mengerti bapak ibu pasti bekerja di lapangan. Cuma masalahnya apa ya ko sampai tidak mampu mengumpulkan bukti-bukti kegiatan dan mengirimkannya setiap tahun. . Kemudian juga para penyuluh pertanian harus mengirimkan bukti-bukti kegiatan setiap tahun, jangan ditumpuk dua tahun bahkan lebih. Kalau setiap tahun tidak bisa mengumpulkan bukti-bukti kegiatan, jadi apa tugas, kerja penyuluh selama satu tahun tersebut. Apalagi kalau sudah dua, tiga, empat atau lima tahun tidak dapat mengumpulkan bukti-bukti kegiatan, maka akan diberhentikan sementara dari jabatan fungsional penyuluhnya. Apabila telah memenuhi persyaratan, penyuluh yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatannya. Oleh karena itu berkas yang masuk harus lengkap dan sesuai dengan pedoman yang ada dan harus tiap tahun. Dijelaskan pula oleh Ibu Witri bahwa bagi para penyuluh pertanian terampil yang sudah bergolongan III.d/ harus tetap mengumpulkan angka kredit point sebanyak 10, sedangkan penyuluh ahli yang bergolongan IV. e sebanyak 25 point per tahunnya. Apabila hal ini tidak dapat dipenuhi, maka diberhentikan dari jabatan penyuluh pertanian. Oleh karena itu para penyuluh harus mengumpulkan bukti-bukti kegiatan dan mengirimkannya setiap tahun sesuai dengan pedoman yang ada. Sementara ittu Ibu Ir. Inang Sariati,MM menjelaskan bahwa Pedoman Butir-butir kegiatan penyuluh sudah tercantum dalam Permenpan Nomor 2 Tahun 2008, dimana dalam butir-butir kegiatan tersebut dikelompokkan menjadi dua yaitu butir-butir kegiatan untuk jabatan terampil dan untuk jabatan ahli.Tugas pokok penyuluh pertanian adalah persiapan penyuluhan, pelaksanaan kegiatan penyuluhan, evaluasi dan pelaporan, serta pengembangan penyuluhan pertanian. Pendidikan dan latihan merupakan butir kegiatan dan tidak masuk dalam togas pokok penyuluh pertanian. Setiap penyuluh pertanian harus membuat dan menyusun persiapan penyuluhan pertanian dengan membuat programa penyuluhan dan rencana kerja. Programa dan rencana kerja berdasarkan hasil dari potensi wilayah dan impact point yang ada diwilayah tersebut. Bahan-bahan tersebut dirumuskan bersama dengan para tokoh masyarakat dan ketua kelompok, sehingga menemukan masalah yang ada dan menghasilkan rencana kegiatan, materi yang dibutuhkan, metoda yang digunakan, siapa yang menjadi sasarannya. Semua itu disusun dalam bentuk matrik. Jadi kalau penyuluh tidak membuat programa dan rencana kerja, maka pelaksanaan kegiatannya juga akan ngawur.Dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan banyak sekali butir-butir kegiatannya mulai menyusun materi penyuluhan, menerapkan metode penyuluhan dan menumbuhkan serta mengembangkan kelembgaan petani.Pelaksanaan kegiatan penyuluhan harus selalu melihat dan mendasarkan kepada programa serta rencan kerja yang sudah disusun. Materi tidak boleh lepas dari masalah yang ada. Demikian juga dengan penerapan metode berdasarkan kepada programa dengan mempertimbangkan pembiayaan. Jangan sampai penyusunan materi penyuluhan berbeda dengan masalah yang ada dalam programa. Semua kegiatan pelaksanaan penyuluhan harus sinkron dengan apa yang tertuang dalam programa. Khusus mengenai pengkajian dapat dilaksanakan baik sosial maupun teknis, seperti pemupukan. Petani sudah mengerapkan pemupukan tapi daunnya masih terlihat kuning. Nah ituprlu dikaji perlu pengkajian kenapa masih berwrna kuning. Ada masalah apa dengan lahan petani atau dengan pupuk nya itu sendiri dan lain sebagainya. Diajelaskan pula oleh Ibu Inang bahwa, kegiatan evaluasi dan pelaporan ini dibagi menjadi dua bagian yaitu evauasi pelaksanaan dan evaluasi dampak. Setiap akan melakukan evaluasi harus disusun rencana evaluasi termasuk kisi-kisi yang akan dievaluasi. Evaluasi pelaksanaan, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, sehingga waktu nya relatif singkat. Sedangkan evaluasi dampak memerlukan waktu yang lama. Evaluasi ini lebih mengarah kepada bagaimana pengetahuan, sikap dan keterampilan sasaran yang akan dievaluasi. Evaluasi penyuluhan dapat terhadap kegiatan program–program yang sedang dikembangkan di wilayah para penyuluh dan harus diingat pula pada kegiatan yang pada dalam programa yang telah disusun.Kegiatan pengembangan penyuluhan pertanian antara lain penyusunan pedoman umun, juklak dan juknis. Kajian kebijakan pengembangan penyuluhan dan pengembangan metode / sistem kerja penyuluhan. Dalam penyusunann pedoman umum, juklak dan juknis harus dalam bentuk tim karena pemanfaatannya adalah untuk kepentingan dinas dan disyahkan oleh kepala dinasnya. Kegiatan Pengembangan Profesi antara lain : Kegiatan karya tulis/ karya ilmiah di bidang pertanian, menterjemahkan/menyadur buku di bidang pertanian dan memberikan konsultasi di bidang pertnian berupa konsep. Perlu diperhatikan kalau menulis karya tulis ilmiah ada kaidah-kaidah yang harus diikuti, seperti harus ada abstrak, tinjauan pustaka, analisa data, dan pembahasan. Karya tulis ilmiah itu tidak harus membuat pengkajian, tetapi bisa saja membuat karya tulis ilmiah populer. Bila karya tulis ilmiah populer ini dapat dicetak di media lokal, maka nilainya 2. Kemudian dijelaskan pula bahwa penyuluh ahli dapat mengerjakan kegiatan-kegiatan penyuluh terampil dengan catatan ada surat perintah tgas dari atasannya. Pada dasarnya tim pusat menilai bukti-bukti kegiatan yang diajukan penyuluh, namunn harus sesuai dengan pedoman. Oleh karena itu agar memeperoleh nilai yang optimal, maka penuhi bukti-bukti kegiatan dengan persyaratan-persyaratan yang ada dalam Permenpan nomo 2 Tahun 2008, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tenis yang telah dikeluarkan. (Edi Harnadi)