Bertepatan pada hari Kamis, 30 Oktober 2014, Programa Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kecamatan Kamang Baru Tahun 2015 pengesahannya telah ditandatangani oleh Kepala UPTB-BPK Kecamatan Kamang Baru. Acara pengesahan Programa Penyuluhan ini merupakan kegiatan operasional UPTB dan Kemasyarakatan Kecamatan Kamang Baru Tahun Anggaran 2014. Acara ini dihadiri oleh ketua KTNA, ketua Gapoktan dan penyuluh se Kecamatan Kamang Baru. Pada saat acara, turut hadir Bapak Waskadi dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Batanghari Provinsi Jambi yang memberikan arahan serta rencana program kegiatan sektor kehutanan tahun 2015. Beliau juga banyak memberikan masukan terhadap hasil penyusunan programa penyuluhan khususnya sektor kehutanan baik terhadap kegiatan yang bersifat perilaku maupun non perilaku. Kepala UPTB-BPK Kecamatan Kamang Baru juga memberikan arahan terhadap hasil penyusunan programa ini agar dijadikan pedoman bagi penyuluh dalam pelaksanaan penyuluhan tahun 2015. Ketua tim penyusun Programa Penyuluhan Kecamatan Kamang Baru (M. Iwan Kurniawan, SP) menyampaikan bahwasanya Programa Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Programa Penyuluhan merupakan rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah, pedoman dan sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan. Programa penyuluhan ini dapat digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan penyuluhan di kabupaten, kecamatan, maupun desa/nagari, memberikan acuan bagi penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan dalam menyusun rencana kerja tahunan penyuluh (RKTP), dan menyediakan bahan penyusunan perencanaan penyuluhan untuk disampaikan dalam forum musrenbang tahun berikutnya. Programa Penyuluhan memuat rencana kegiatan penyuluhan berupa : 1) masalah-masalah pelaku utama yang bersifat perilaku yaitu faktor yang berkaitan dengan tingkat adopsi pelaku utama dan pelaku usaha terhadap penerapan suatu inovasi/teknologi baru, misalnya belum yakin, belum mau, atau belum mampu menerapkan dalam usahanya berdasarkan tehnik faktor penentu (impact point) dan dituangkan dalam bentuk Matrik Programa Penyuluhan, 2) rencana kegiatan untuk mengikhtiarkan kemudahan berupa masalah yang bersifat non perilaku yaitu faktor yang berkaitan dengan ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana pendukung usaha pelaku utama dan pelaku usaha, misalnya ketersediaan pupuk, benih, bibit atau modal melalui partisipasi masyarakat di tingkat desa/nagari dan dituangkan dalam bentuk Rencana Kegiatan untuk Mengikhtiarkan Kemudahan. Yang menjadi saran dalam penyusunan programa ini yaitu 1) agar programa penyuluhan ini dapat merespon secara lebih baik aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha di perdesaan, penyusunan programa penyuluhan berikutnya diharapkan tetap diawali dari tingkat desa/nagari, 2) agar programa penyuluhan ini dapat berjalan sesuai rencana kegiatan penyuluhan, diharapkan penyuluh tetap menjadikan programa ini sebagai acuan dalam menyusun RKTP, 3) agar programa penyuluhan dapat terlaksana sesuai dengan rencana kegiatan penyuluhan, diharapkan dilakukan monitoring serta evaluasi programa penyuluhan baik di tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa/nagari. (M. Iwan K., SP)