Loading...

Admin Bpp Lakukan Verval Data Simluhtan

Admin Bpp  Lakukan Verval Data Simluhtan
Takengon, 28 Juli 2020 Dinas Pertanian kabupaten Aceh Tengah kembali melakukan Verifikasi dan Validasi data SIMLUHTAN, sebagai tindak lanjut surat kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan provinsi Aceh. Kegiatan ini diselenggarakan di ruang kepala Dinas Perranian Kabupaten Aceh Tengah dihadiri Kepala Bidang Penyuluhan Kabupaten Aceh Tengah SULWAN AMRI. Dihadapan 15 orang peserta admin pengimput data simluhtan tingkat kecamatan SULWAN menegaskan agar tugas yang dipercayakan kepada admin dapat terlaksana secara cepat, tepat dan penuh tanggung jawab. Teliti dan cermat dengan data akan berpengaruh terhadap suatu rencana dan tindak lanjut dalam pembangunan pertanian, maka dituntut kepada kita untuk mengapload data-data yang sudah sinkron terlebih dahulu. Menghindari terjadinya manipulasi data oleh pihak lain , kepada admin di setiap kecamatan agar tidak memberitahu Paswood adminnya kepadsa siapapun. Setiap yang terkirim disimluhtan menjadi tanggung jawab admin yang bersangkutan. Dalam acara VerVal ini Kepala Dinas Pertania Kabupaten Aceh Tengah NASRUN LIWANZA menugaskan ANUGRAH FITRADI menjadi Fasilitator bagi admin kecamatan setelah melihat kesuksesan kasie informasi ini menjadi admin simluhtan kabupaten di Aceh Tengah. Pada suasana diskusi yang alot dan terkadang menegangkan antara admin kecamatan dengan narasumber, melahirkan suatu permasalahan yang harus didiskusikan pula solusinya. Secara teknis di beberapa kecamatan di kabupaten Aceh Tengah ada yang terkendala dengan jaringan internet dan ada pula kesulitan ditingkat sinkronisasinya. Kepala Desa (Reje kampung) adalah aparatur pemerintahan yang berwenang memberi keputusan atas keabsahan keanggotaan kelompok tani dalam desanya, oleh sebab itu penyuluh dan atau kepala Balai penyuluhan pertanian harus berkoordinasi penuh dengan orang nomor satu di desa tersebut. Komitmen mempercepat sinkronisasi data di kecamatan dalam wilayah kabupaten Aceh Tengah , pada perinsipnya tidak terlepas dari kewenangan kepala desa adalah bagian dari kearipan lokal dan sosial budaya yang berlaku di daerah dataran tinggi Gayo Takengon}* }*Abdurrahman