Pada era digital seperti sekarang ini sangat perlu memanfaatkan IT, tidak terkecuali dalam dunia pertanian. Alokasi pupuk subsidi oleh pemerintah di tetapkan berdasarkan usulan RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok) yang disusun oleh kelompok tani didampingi petugas PPL (penyuluh pertanian lapangan) di lokasi masing-masing. Ketepatan penyusunan RDKK sesuai potensi perencanaan tanam di masing-masing wilayah desa dan kecamatan sangat menentukan ketepatan alokasi pupuk subsidi. Ketersediaan pupuk subsidi sangat penting bagi suksesnya pencapaian produksi dan swasembada pangan, juga produksi hortikultura. Mekanisme pemberian alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan cara : Kelompok tani didampingi petugas menyusun RDKK yaitu dokumen yang berisi nama petani penerima pupuk subsidi, alamat petani, luas sawah (sesuai peraturan maksimal luas 2 hektar), kebutuhan pupuk subsidi dalam musim tanam 1,2 dan 3 (satu tahun tiga kali tanam). Bagi Kelompok tani, Gapoktan dan Penyuluh lapangan mungkin tidak asing lagi dengan nama RDKK atau singkatan dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok, namun untuk e-RDKK atau Elektronik RDKK saya rasa masih terasing, apa itu e-RDKK dari berbagai sumber, E-RDKK adalah singkatan dari Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan kelompok yang berbasis online untuk menginput datanya, dimana kebutuhan kelompok tani berupa pupuk direncanakan dan didatam setiap petaninya untuk selanjutnya di input. E-RDKK setiap tahun harus sudah dilakukan penyusunan, penggunaan e-RDKK ini bisa mencegah penyalahgunaan pupuk bersubsidi karena dengan e-RDKK data mudah untuk dipantau dan bisa dimonitoring oleh pihak pemerintah sehingga penyaluran pupuk bersubsidi akan tersalurkan kepada petani yang benar-benar membutuhkannya. Untuk mengisi data e-RDKK bisa melalui data SIMLUHTAN atau bisa juga dengan cara upload melalui excel, jika ingin mengupload melalui excel format nya harus sesuai dengan e-RDKK berikut adalah Format RDKK terbaru untuk diupload ke E-RDKK. Oleh karena itu penyusunan RDK/RDKK yang dilaksanakan oleh kelompok tani secara serentak dan tepat waktu merupakan kegiatan strategis, sehingga perlu suatu gerakan untuk mendorong petani/ kelompok tani menyusun RDK/RDKK. Mekanisme penyusunan RDK/RDKK harus memperhatikan keinginan para petani, namun mengingat kemampuan petani dalam menyusun perencanaan masih terbatas, maka penyuluh pertanian sebagai pendamping membimbing petani/kelompok dalam penyususnan E-RDKK/RDKK. Pada proinsipnya penyususnan E-RDKK harus sudah dilakukan , penggunaan untuk mencegah penyalahgunaan pupuk bersubsidi karena dengan e-RDKK data mudah untuk dipantau dan bisa dimonitoring oleh pihak pemerintah sehingga penyaluran pupuk bersubsidi akan tersalurkan kepada petani yang benar-benar membutuhkannya. Untuk mengisi data e-RDKK bisa melalui data SIMLUHTAN atau bisa juga dengan cara upload melalui excel, jika ingin mengupload melalui excel format nya harus sesuai dengan e-RDKK. Oleh karena itu penyusunan RDK/RDKK yang dilaksanakan oleh kelompok tani secara serentak dan tepat waktu merupakan kegiatan strategis, sehingga perlu suatu gerakan untuk mendorong petani/ kelompok tani menyusun RDK/RDKK. Mekanisme penyusunan RDK/RDKK harus memperhatikan keinginan para petani, namun mengingat kemampuan petani dalam menyusun perencanaan masih terbatas, maka penyuluh pertanian perlu mendampingi dan membimbing petani/kelompok dalam menyusunnya, sehingga rencana yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan petani dalam menjalankan kegiatan usahataninya. Tujuan Pedoman penyusunan RDK dan RDKK bertujuan: 1. Meningkatkan peran kelompok tani dalam menyusun rencana kegiatan usahatani berkelompok; 2. Meningkatkan peran penyuluh pertanian dalam membimbing kelompok tani penyusunan rencana kegiatan usahatani berkelompok. Sasaran yang ingin dicapai adalah : 1. Tersusunnya rencana kegiatan usahatani berkelompok yang baik sebagai pedoman anggota kelompok dalam melaksanakan kegiatan usahataninya, 2. Tersusunnya rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan permodalan sebagai pendukung kegiatan usahatani; Azmin Amin, SP Penyuluh Pertanian DKP-TPH Prov. Sulsel