Apresiasi Penyuluh Programa dan Supervisi dilaksanakan pada hari Selasa, 9 Juni 2015 di Aula Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sijunjung. Hadir sebagai Narasumber yaitu bapak Ir. Joni Jafri, M.Sc dan Purwadi (Widyaiswara Balai Pelatihan Pertanian Jambi). Penyuluh urusan Programa dan Supervisi se Kabupaten Sijunjung turut hadir dalam apresiasi ini. Kegiatan ini terselenggara melalui kegiatan Operasional Bidang Kapasitas Penyuluhan BP4KKP Kabupaten Sijunjung.Acara apresiasi dibuka oleh ibu Rika selaku Sekretaris BP4KKP Kabupaten Sijunjung. Dalam sambutannya beliau mengharapkan adanya persamaan persepsi mengenai peranan dari Penyuluh urusan Programa dan Supervisi dalam rangka pelaksanaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan di setiap UPTB-BPK Kecamatan. Kemudian harapannya akan terjadi peningkatan kinerja maupun perubahan yang lebih baik lagi setelah dilaksanakannya apresiasi ini.Bapak Joni Jafra selaku narasumber dalam apresiasi ini banyak memberikan pengetahuan serta motivasi bagi penyuluh bagaimana mereka bisa menjadi seorang penyuluh yang profesional. Kemudian beliau mengajak kepada seluruh penyuluh agar kembali memahami pengertian penyuluhan berdasarkan Undang-undang nomor 16 tahun 2006. Penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsilingkungan hidup.Khusus mengenai peranan Penyuluh urusan Programa dalam memfasilitasi penyusunan programa penyuluhan agar memperhatikan masalah perilaku dan juga masalah non perilaku untuk pencapaian tujuan. Masalah yang bersifat perilaku yaitu faktor yang berkaitan dengan tingkat adopsi pelaku utama dan pelaku usaha terhadap penerapan suatu inovasi/teknologi baru, misalnya belum yakin, belum mau, atau belum mampu menerapkan dalam usahanya berdasarkan tehnik faktor penentu (impact point) dan dituangkan dalam bentuk Matrik Programa Penyuluhan. Sedangkan masalah yang bersifat non perilaku yaitu faktor yang berkaitan dengan ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana pendukung usaha pelaku utama dan pelaku usaha, misalnya ketersediaan pupuk, benih, bibit atau modal melalui partisipasi masyarakat di tingkat desa/nagari dan dituangkan dalam bentuk Rencana Kegiatan untuk Mengikhtiarkan Kemudahan.Peranan Penyuluh urusan Supervisi yaitu melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan berdasarkan programa penyuluhan yang telah disusun baik di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten. Pada kesempatan terakhir, bapak Joni Jafri menegaskan bahwa kegagalan dalam pencapaian produksi dan produktifitas usaha tani bukanlah hal yang akan menjadi masalah bagi penyuluh, namun akan menjadi masalah apabila penyuluh gagal dalam merubah perilaku petani baik pengetahuan, sikap dan keterampilan. (M. Iwan K., SP)