Seperti diketahui perubahan iklim yang kian sulit ditebak menjadi tantangan dalam usaha tani. Apalagi usaha tani merupakan kegiatan yang tergantung fenomena alam, sehingga diperlukan tindakan yang cermat dalam menghadapinya. Saat musim kemarau, petani harus dapat mengantisipasi agar tidak terjadi kekeringan. Begitu juga saat musim penghujan, banjir bisa mengancam. Fenomena alam ini dapat dihadapi jika prasarana dan sarana siap serta sesuai. Penggunaan benih yang sesuai (spesifik lokasi), pemberian pupuk seimbang dan tepat waktu, penggunaan pestisida secara bijak, serta manajemen pengairan merupakan hal-hal yang harus diperhatikan. Ketika hal-hal tersebut sudah terpenuhi, kegiatan usaha tani dapat berjalan lancar, sehingga mampu menghasilkan produksi yang diinginkan. Tetapi terkadang, sering terjadi gagal panen karena fenomena iklim, sehingga melunturkan semangat petani. Agar semangat petani tidak padam, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian membuat program perlindungan kepada petani yakni asuransi pertanian. Bahkan guna memberikan kemudahan petani, pemerintah memberikan subsidi preminya hampir 80%. Satu bulan sebelum masuk musim tanam dimulai, petani yang tergabung dalam kelompoktani Lebak Benteng telah mendaftar pada program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Kelompoktani mengasuransikan lahan usaha tanaman padinya seluas 10 ha. Musim kemarau panjang tahun 2019 tak bisa dihindarkan lagi, banyak sawah petani yang mengalami kekeringan. Kelompoktani Lebak Benteng Dusun Lubuk Benteng Kecamatan Bathin III pun tidak luput dari kekeringan. Setelah dilaksanakan pemantuaan oleh PPL, POPT-PHP, Babinsa dilapangan setiap satu minggu sekali, dilanjutkan dengan pengecekan oleh Dinas TPH-BUN Kabupaten Bungo melalui Bidang Sarana dan Prasarana dan Koordinator POPT-PHP Kabupaten Bungo, serta pengukuran terakhir oleh Pihak PT. Jasindo sehingga hasilnya 7,8 ha padi yang gagal panen. Berdasarkan ketentuan dalam polis klaim akan diperoleh jika, intensitas kerusakan mencapai 75% berdasarkan luas petak alami tanaman padi. Dengan terpenuhinya syarat dan ketentuan klaim maka perusahaan asuransi yang ditunjuk yaitu PT. Jasindo memproses pengklaiman AUTP dan membayarkan klaim asuransi melalui transfer bank terhadap rekening kelompok tani. Pembayaran klaim untuk luas lahan satu hektar sebesar enam juta rupiah. Pembayaran ganti rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 hari kalender sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan. Pembayaran ganti rugi dilaksanakan melalui pemindah bukuan ke rekening, sehingga klaim yang harus dibayarkan PT. Jasindo kepada kelompoktani Lebak Benteng sebesar Rp. 46.800.000,-. Asuransi pertanian merupakan bentuk upaya pemerintah melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, wabah penyakit hewan menular, perubahan iklim, dan jenis risiko lain yang telah ditetapkan. Jadi asuransi pertanian ini pada dasarnya membantu petani apabila terjadi kegagalan. Dengan asuransi pertanian, petani yang gagal panen bisa memulai usaha kembali dari pembayaran klaim. Sebab, petani yang mengikuti asuransi pertanian akan mendapatkan penggantian Rp 6 juta/ha. Tentu ini akan mengembalikan semangat petani untuk kembali memulai usaha taninya. Sukarni Alfrida, S.PKP, selaku koordinator BPP Bathin III sekaligus PPL Dusun Lubuk Benteng menegaskan bahwa jenis asuransi ini sangat menguntungkan bagi petani. Bagi petani yang telah mengikuti asuransi pertanian bisa melakukan klaim apabila lahan padinya terkena bencana banjir, kekeringan, atau diserang OPT seperti wereng. “Cara melakukan klaimnya juga mudah,” ujarnya. Diharapkan, AUTP ke depan mampu memitigasi risiko usaha petani, sehingga mereka bisa berdaya saing yang lebih baik. Nah, syarat utamanya adalah, petani dengan sukarela mau menjadi peserta AUTP. Sebab, setelah menjadi peserta AUTP, petani otomatis akan mendapat jaminan perlindungan terhadap risiko usaha tani. “Sehingga, setelah mendapatkan klaim, petani bisa melakukan usaha taninya kembali,” demikian Sukarni Alfrida, S. PKP. W/A