Loading...

ASURANSI USAHA TANI PADI (AUTP) DI DESA POMAHAN KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

ASURANSI USAHA TANI PADI (AUTP) DI DESA POMAHAN KECAMATAN BAURENO  KABUPATEN BOJONEGORO
Memiliki usaha di sector pertanian khususnya usaha tani padi, kadang dihadapkan pada beberapa resiko ketidakpastian yang mengakibatkan gagal panen atau yang serin disebut dengan istilah Puso. Puso pada usaha tani padi bisa disebabkan oleh beberapa factor seperti serangan hama dan penyakit maupun fenomena alam seperti banjir dan kekeringan. Dengan adanya puso tersebut petani akan mengalami kerugian dalam usaha taninya. Untuk menghindari kerugian yang cukup besar Pemerintah sejak 4 tahun yang lalu telah meluncurkan program Asuransi Usaha TaniPadi (AUTP). Dengan adanya Program Asuransi Usaha Tani Padi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada petani padi terhadap resiko ketidak pastian yang diakibatkan oleh gagal panen dan menjamin petani mendapatkan modal dalam usaha taninya melalui klaim Asuransi Usaha TaniPadi. Program Asuransi Usaha Tani Padi ini cukup mudah untuk diikuti oleh petani, dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan. Formulir ini diserahkan kepada Pengurus Kelompok Tani (Poktan) yang dilanjutkan kepada PPL setempat untuk diteruskan kepada PT jasindo selaku Perusahaan Asuransi yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam menangani program Asuransi Usaha TaniPadi ini. Biaya premi AUTP ini sebesar Rp 180.000,-/Ha/musim tanam, namun petani hanya cukup membayar 20 % saja atau sebesarRp 36.000,-/Ha/musim tanam, sedangkan yang 80 % atau sebesarRp 144.000,- /Ha/musim tanam disubsidi oleh pemerintah. Klaim Asuransi dapat diajukan apabila lahan pertanian padi mengalami kerusakan mencapai 75 % dan luas kerusakan mencapai 75 % pada setiap luas petak alami, umur padi sudah melewati 10 HST dan 30 HST untuk system tabela dengan harga pertanggungan sebesar Rp 6.000.000,-/Ha/musim tanam. Berpijak begitu besarnya manfaat Asuransi Usaha Tani Padi ini, petani di desa Pomahan kecamatan Baureno kabupaten Bojonegoro telah mengikuti Program Asuransi Usaha TaniPadi sejak 3 tahun yang lalu. Dari tahun ke tahun petani yang mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi mengalami peningkatan, karena mereka menyadari bahwa di desa mereka rawan terhadap banjir disaat musim hujan akibat luapan sungai Bengawan Solo selain itu juga rawan terhadap serangan hama dan penyakit seperti serangan tikus, wereng, penggerek batang maupun penyakit seperti potong leher, kresek dll Pada musim tanam di bulan Maret 2020 kemarin,seluas 10,51 Ha lahan pertanian yang tergabung dalam kelompok Tani (Poktan) Harapan Makmur II Ds Pomahan tergenang air sehingga tanaman padi mengalami kerusakan yang mengakibatkan gagal panen. Dengan adanya gagal panen yang mengakibatkan kerugian pada usaha tani padi ini, petani yang tergabung dalam Poktan Harapan Makmur II desa Pomahan dan telah mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi mengajukan klaim ke PT Jasindo. Luas lahan yang mengalami kerusakan selanjutnya dicek lapang/survey oleh PPL, Petugas POPT dan Perwakilan dari PT Jasindo. Pada bulan Juni 2020 dana klaim Asuransi Usaha Tani Padi didesa Pomahan telah masuk rekening Kelompok Tani, dan Kelompok Tani segera menyalurkan dana klaim tersebut kepada petani. Penyaluran dana klaim Asuransi Usaha Tani Padi di Poktan Harapan Makmur II Desa Pomahan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2020. Pada saat penyaluran dana klaim ini di hadiri oleh PPL Desa Pomahan, Kasie Perlindungan Tanaman Dinas Pertanian kabupaten Bojonegoro dan Ibu Kepala Desa Pomahan. Besar harapan petani padi di desa Pomahan supaya Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) ini kedepannya masih berlanjut. OLEH ENNY WAHYUNINGSIH - PENYULUH PERTANIANKEC BAURENO