Usaha sektor pertanian dipandang sebagai usaha yang mempunyai risiko tinggi terhadap dinamika alam, rentan terhadap serangan hama dan penyakit yang mengakibatkan penurunan produksi bahkan gagal panen serta risiko fluktuasi harga sehingga pendapatan petani menurun. Begitu juga di Kecamatan Anjatan dengan luas sawah mencapai 8.386 hektar, walaupun memberikan kontribusi produksi padi cukup besar 130.493,8 ton per tahunnya, namun sering pula mengalami kegagalan panen akibat kekeringan dan hamapenyakit. Kegagalan panen ini mengakibatkan petani menderita kerugian yang cukup besar sehingga untuk usaha berikutnya tidak mempunyai modal lagi, bahkan bagi petani yang meminjam kredit tidak mampu mengembalikannya sehingga menimbulkan kredit macet. Untuk mengatasi masalah itu, maka salah satu upaya yang perlu dilakukan secara sungguh-sungguh dalam mengurangi atau memperkecil risiko gagal panen adalah dengan memperkenalkan asuransi pertanian.Manfaat dari adanya Asuransi Pertanian antara lain : (a). Melindungi kepentingan petani terhadap risiko yang terjadi akibat gagal panen (modal kerja awal yang memadai untuk usahatani) dan mendorong peningkatan penerimaan/pendapatan petani, (b) Membantu pemerintah menyediakan stok beras nasional (prasyarat asuransi : manajemen usahatani yang baik GAP sehingga produktivitas tinggi dan GBP swasembada daging), (c) Membantu pemerintah pusat atau pemda berbagi risiko/beban jika terjadi bencana dan (d) Memberikan kesempatan bisnis baru untuk sektor swasta/perusahaan asuransi, menggerakkan ekonomi regional, membuka lapangan kerja baru, dllAdapun Tujuan dari Asuransi Pertanian adalah : 1. Memberikan perlindungan terhadap petani/peternak dari ancaman risiko gagal panen atau gagal usaha peternakan, 2. Mendorong minat para petani/peternak pentingnya peningkatan ketrampilan dan perbaikan manajemen usaha pertanian, 3. Mengurangi ketergantungan petani/peternak pada permodalan yang berasal dari pihak lain dan membantu petani menyediakan biaya/ongkos produksi atau modal usaha dan 4. Meningkatkan pendapatan/keberhasilan para petani dalam melaksanakan usahatani berladang/peternak secara berkesinambungan.Kriteria pemilihan calon peserta asuransi usahatani padi adalah petani yang : a. Menggarap atau yang menguasai lahan sawah, b. Melakukan usaha budidaya padi pada lahan paling luas 2 (dua) hektar, c. Tergabung dalam kelompok tani aktif dan d. Membayar premi swadaya 20%Sasaran Asuransi Pertanian: 1. Terhindarnya petani/peternak dari kerugian karena perubahan iklim yang sulit diprediksi, khususnya karena kebanjiran, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tanaman (OPT), serta penyakit hewan atau karena sebab lain yang mengakibatkan kerugian dan 2.Meningkatnya kesejahteraan petani ditengah upaya peningkatan daya saing produk pertanian, baik di pasar domestik maupun di pasar global. Implementasi Asuransi Pertanian telah diperkenalkan Kementan sejak tahun 2011 dengan membentuk Pokja Asuransi Pertanian untuk merumuskan Asuransi Usahatani Padi (AUTP) dan Asuransi Ternak Sapi (AUTS), Melaksanakan uji coba AUTP di Provinsi Jatim dan Sumatera Selatan, Melaksanakan uji coba Asuransi Ternak Sapi di DI Yogyakarta, Jateng, Sumbar, Membuat Undang-Undang no 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (P-3) pasal 37 ayat 1 bahwa Pemerintah (Pusat dan Daerah) wajib melindungi petani dari kerugian gagal panen dalam bentuk asuransi pertanian, Mengeluarkan Permentan Asuransi Pertanian dan Sumber dana subsidi premi APBN. Sedangkan Model Asuransi yang dikembangkan adalah : Premi APBN/APBD (premi subsidi), Premi Kemitraan (PKBL-BUMN/Swasta), Premi Perbankan (setiap petani akses pembiayaan bank) dan Premi Swadaya petani (masuk dalam biaya input). Asuransi Usatani Padi (AUTP) adalah : Tertanggung : Kelompok Tani (POKTAN), yang terdiri dari anggotanya petani-petani penggarap sebagai satu kesatuan risiko (anyone risk). Objek Pertanggungan : Lahan sawah yang digarap para petani penggarap anggota POKTAN. Penanggung : PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), secara Konsorsium dengan persuahaan asuransi yang lain. Polis Asuransi : Setiap Tertanggung (POKTAN) mendapatkan satu PolisAsuransi dgn Ikhtisar yang memuat data penutupan asuransipara anggotanya. Jangka-waktu Asuransi : 1 musim tanam (4 bulan) dimulai sejak tanam hingga panen. Harga Pertanggungan : 3% dari rata-rata ongkos produksi atau Rp 180.000,-/HaBeban Premi Asuransi : Pemerintah 80% = Rp 144.000,- / HaPetani 20% = Rp 36.000,-/Ha. Premi asuransi dibayar dimuka. Risiko yang dijamin : 1. Banjir, 2. Kekeringan, 3. OPT Tertentu OPT yang dijamin Hama : Tikus, Wereng coklat, Walang sangit, Penggerek batang, Ulat grayak. Penyakit : Blast, Tungro, Bercak Coklat, Busuk Batang, Kerdil hampa. Syarat Pengajuan Klaim :1. Terjadi kerugian akibat banjir, kekeringan atau OPT. 2. Premi telah dibayar 3. Kerugian diperiksa POPT, dan melapor kepada Konsorsium, 4. Konsorsium memutuskan besarnya kerugian. Pembayaran Klaim : a. 14 hari sesudah persetujua jumlah kerugian. b. Klaim dibayarkan ke rekening Poktan atau rekening anggota Asuransi Ternak Sapi yaitu : Tertanggung : Kelompok Ternak (POKTER), yang terdiri dari anggotanya Peternak sebagai satu kesatuan risiko(anyone risk). Objek Pertanggungan : Sapi anggota POKTER. Penanggung : PT. Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), secara Konsorsium dengan perusahaan asuransi RAYA,BUMIDA, dan TRIPAKARTA. Polis Asuransi : Setiap Tertanggung (POKTER) mendapatkan satu Polis Asuransi dgn Ikhtisar yang memuat datapenutupan asuransi para anggotanya. Jangka-waktu Asuransi : 1 ( tahun) dimulai sejak penerbitan polis. Harga Pertanggungan : Sesuai harga sapi yang disepakatiSuku Premi Asuransi : 2% dari harga sapi/ekor Beban Premi Asuransi : Dalam uji coba ini premi swadaya peternak Risiko yang dijamin : 1.Kematian sapi disebabkan karena penyakit;2.Kematian sapi disebabkan karena kecelakaan dan melahirkan; 3.Kehilangan sapi disebabkan karena pencurian dan lain-lain. Syarat Pengajuan : Klaim 1. Terjadi kematian akibat penyakit, kecelakaan dan kehilangan akibat pencurian. 2. Premi telah dibayar 3. Kematian diperiksa Dokter hewan, kehilangan berita acara polisi dan melapor kepada Konsorsium. 4. Persetujuan Pembayaran. Pembayaran Klaim : a. 14 hari sesudah persetujua jumlah kerugian.b. Klaim dibayarkan ke rekening Pokter atau rekening anggotaProses Penerbitan Klaim Asuransi : PPL dan AAP (Agen Asuransi Pertanian) membuka pendaftaran melalui Kelompok Tani di setiap lokasi AUTP, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum musim tanam dimulai. Petani mengisi Formulir Pendaftaran dan menyerahkannya kepada AAP. Lembar perhitungan premi dikembalikan kepada petani untuk bukti penagihan premi. Petani membayar premi ke rekening Penanggung, dan menyerahkan bukti transfer kepada AAP. AAP membuat rekapitulasi dan menyerahkan data penutupan (hard dan/atau soft copy) kepada Penanggung. Perusahaan asuransi melakukan verifikasi sebagai dasar penerbitan polis asuransi dan penagihan premi subsidi kepada Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan membayar premi bantuan kepada Penanggung dan Penanggung menerbitkan polis asuransi.Proses Penyelesaian Klaim Asuransi : Ketentuan Klaim : Premi telah dibayar sesuai ketentuan, Terjadi bencana banjir, kekeringan atau serangan OPT pada petak sawah yang diasuransikan. Bencana banjir, kekeringan atau OPT terjadi dalam jangka waktu pertanggungan. Kerusakan diperiksa oleh POPT-PHP bersama-sama dengan petugas yang ditunjuk dari pihak Penanggung. Intensitas kerusakan tanaman pada petak sawah milik setiap petani tertanggung mencapai 75% atau lebih.Pelaporan Klaim : Formulir Klaim yang telah dilengkapi; Fotocopy Polis dan Ikhtisar Polis; Berita acara kerusakan ditandatangani POPT-PHP; Foto-foto kerusakan. Laporan klaim diserahkan kepada Penanggung atau AAP dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadinya bencana. Perkembangan petani di Kecamatan Anjatan yang mengikuti asuransi usahatani pertanian sebanyak 274 orang dengan luas areal 360 hektar. Penyusun :KHASAN, SP- Penyuluh Pertanian MadyaBPP Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu