Upaya peningkatan produksi pangan memang tak semudah membalikkan telapak tangan. Berbagai kendala, khususnya terkait dengan dampak negatif perubahan iklim global dan fenomena perdagangan internasional yang sulit dikendalikan.Secara teknis kegiatan usaha di sektor pertanian akan selalu dihadapkan pada resiko ketidakpastian yang cukup tinggi. Resiko ketidakpastian tersebut meliputi tingkat kegagalan panen yang disebabkan berbagai bencana alam, seperti banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit (OPT).Untuk menghindarkan dari keadaan tersebut pemerintah saat ini memberikan solusi terbaik berupa program Asuransi Usahatani Tanaman Padi (AUTP), yang diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap resiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi.Resiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT. Hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak. Sedangkan penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput dan kerdil hampa. Serangan hama dan penyakit ini akan mengakibatkan kerusakan yang dapat mengakibatkan gagal panen sehingga petani akan mengalami kerugian.Asuransi pertanian berhubungan dengan pembiayaan usahatani dengan pihak ketiga (lembaga/perusahaan swasta atau instansi pemerintah) dengan jumlah tertentu dari pembayaran premi. Dengan asuransi pertanian, proses produksi dapat dijaga untuk mengikuti rekomendasi berusahatani yang baik. Petani juga dididik memperhatikan dan lebih bertanggungjawab terhadap kondisi usahatani.Pelaksanaan AsuransiPetani yang ingin menjadi peserta asuransi bisa mendaftarkan diri. Paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai. Kelompok tani didampingi PPL dan UPTD kecamatan mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan.Premi Asuransi Usaha Tani Padi saat ini 3%. Berdasarkan besaran biaya input usaha tani padi sebesar Rp 6.000.000,-/ha/musim tanam yaitu sebesar Rp 180.000,-/ha/musim tanam. Bantuan pemerintah saat ini sebesar 80% yaitu sebesar Rp 144.000,-/ha/musim tanam. Dengan demikian petani harus membayar premi swadaya 20% proporsional, sebesar Rp 36.000,-/ha/ musim tanam.Kelompok tani membayar premi swadaya sebesar 20% proporsional sesuai luas area yang diasuransikan. Bukti transfernya kemudian diserahkan kepada petugas asuransi yang akan mengeluarkan bukti asli pembayaran premi swadaya dan sertifikat asuransi kepada kelompok tani.UPTD membuat rekapitulasi peserta asuransi berikut kelengkapannya. Bukti pembayaran premi swadaya untuk disampaikan ke dinas pertanian kabupaten atau kota yang menjadi dasar keputusan penetapan peserta asuransi definitif.Dinas pertanian kabupaten atau kota membuat daftar peserta asuransi definitif, kemudian menyampaikan ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. Tembusannya ke dinas pertanian provinsi. Dinas pertanian provinsi lalu membuat rekapitulasi dari masing-masing kabupaten atau kota dan menyampaikan ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian untuk proses bantuan premi 80%.Perusahaan asuransi pelaksana akan menagih bantuan premi pemerintah 80% dengan melampirkan rekapitulasi daftar peserta asuransi. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian akan membayar bantuan premi berdasarkan hasil singkronisasi rekapitulasi peserta asuransi antara usulan dari dinas pertanian kabupaten atau kota dan provinsi dengan daftar rekapitulasi lampiran tagihan dari perusahaan asuransi.Jika terjadi resiko terhadap tanaman yang diasuransikan, serta kerusakan tanaman atau gagal panen, maka klaim AUTP akan diproses jika memenuhi syarat yang telah ditentukan. Dengan terpenuhinya syarat dan ketentuan klaim, maka pihak perusahaan asuransi akan membayarkan klaim asuransi melalui transfer bank terhadap rekening kelompok tani.Berdasarkan ketentuan dalam polis klaim akan diperoleh jika intensitas kerusakan mencapai 75% berdasarkan luas petak alami tanaman padi. Pembayaran klaim untuk luas lahan satu hektar sebesar Rp. 6.000.000,- Pembayaran ganti rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 hari kalender sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan. Pembayaran ganti rugi dilaksanakan melalui pemindah bukuan ke rekening. Prosedur Penerbitan Polis1. Agen asuransi bersama mantri, penyuluh pertanian, POPT-PHO melakukan pendaftaran calon peserta melalui kelompok tani dengan formulir pendaftaran asuransi usaha tani padi (FP-AUTP), dilengkapi bukti pembayaran asuransi.2. FP-AUTP ditandatangani petani/kelompok tani dan diketahui mantri tani dan atau PP, POPT-PHP setempat. Berdasarkan dokumen tersebut agen asuransi membuat rekapitulasi peserta asuransi usaha tani padi (RP-AUTP) untuk diserahkan kepada perusahaan asurani.3. Berdasarkan RP_AUTP, perusahaan asuransi menerbitkan polis AUTP untuk setiap kelompok tani dan menyerahkannya melalui agen asuransi di tiap kabupaten/kota dan kecamatan setempat.4. Polis AUTP diterima kelompok tani. Sementara ikhtisar polis asuransi untuk dibagikan kepada masing-masing petani, peserta asuransi dalam kelompoknya.Prosedur Penyelesaian Klaim1. Surat pengajuan klaim oleh kelompok tani diketahui POPT-PHP dan mantri tani atau penyuluh pertanian kepada agen asuransi. Selanjutnya disampaikan kepada perusahaan asuransi.2. Surat pengajuan klaim harus melampirkan polis asuransi, berita acara kerusakan/kerugian yang ditandatangani POPT-PHP dan atau mantri tani/penyuluh pertanian, foto-foto kerusakan.3. Perusahaan asuransi mengirimkan surat persetujuan (konfirmasi) klaim dalam waktu lima hari kerja sejak diterima dokumen pengajuan klaim beserta kelengkapannya.4. Perusahaan asuransi melaksanakan pembayaran klaim selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggal surat persetujuan konfirmasi klaim.5. Pembayaran klaim dilaksanakan dengan pemindahbukuan ke rekening kelompok tani. Selanjutnya akan menarik dana klaim tersebut dan membagikannya kepada masing-masing petani yang berhak atas santunan. Siti Nurjanah Penyuluh Pertanian Utama, Pusat Penyuluhan Pertanian. BPPSDMP Kementerian Pertanian. Email : snurjanah8514@yahoo.comSumber : 1) Asuransi Usahatani Tanaman Padi, 2014, Ditjen PSP2) Sehat M. Pasaribu, Peneliti Utama PSEKP, Badan Litbang.