BADAN PELAKSANA PENYULUHAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN MAROS MENYELENGGARAKAN SEMINAR BAGI PENYULUH PERTANIAN Kata seminar berasal dari kata Latin semin yang berarti "benih". Jadi, seminar berarti " tempat benih-benih kebijaksanaan". Seminar merupakan pertemuan ilmiah yang dengan sistematis mempelajari suatu topik khusus di bawah pimpinan seorang ahli dan berwenang dalam bidang tersebut. Seminar merupakan suatu pembahasan masalah secara ilmiah dengan kegiatan yang diadakan dalam rangka membahas suatu kasus atau suatu topik tertentu, yang biasanya diikuti banyak peserta, dipimpin oleh seorang yang ahli didalam bidang yang dipelajarinya, sehingga seminar tersebut berfungsi memberikan kesempatan diskusi kepada para pesertanya dan menstimulasi partisipasi anggota kelompok menjadi aktif. Pembahasan dalam seminar berpangkal pada makalah atau kertas kerja yang telah disusun sebelumnya oleh beberapa pembicara atau narasumber sesuai dengan pokok-pokok pembahasan yang biasanya diminta oleh sesuatu panitia penyelenggara. Seminar bagi penyuluh pertanian telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor :35/Permentan/O.T.140/7/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya. Kegiatan seminar bagi penyuluh pertanian untuk semua jenjang jabatan merupakan unsur penunjang yang nilai kreditnya sudah ditetapkan bahwa Angka Kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kali mengikuti kegiatan tersebut sesuai dengan peranan yang bersangkutan adalah sebagai berikut : a). Sebagai pemrasaran yaitu 3 ; b). Sebagai Pembahas/Moderator/Narasumber yaitu 2; dan c). Sebagai Peserta yaitu 1. Dan sebagai Tolak ukur seminar bagi penyuluh pertanian adalah : a). Materi yang dibahas adalah ilmu pengetahuan dan teknologi, atau seni sesuai dengan tugas penyuluh pertanian yang bersangkutan; b). Diselenggarakan secara resmi oleh Instansi/lembaga/organisasi profesi minimal tingkat kabupaten/kota; c). Penyaji dan pembahas sejumlah malakal adalah para pakar atau ahli dibidang pertania; dan d). menghasilkan sejumlah kesimpulan. Disamping itu diperlukan bukti fisik berupa; a). Surat Keterangan dari penyelenggara/panitia seminar bahwa penyuluh pertanian yang bersangkutan menghadiri secara penuh dan berperan serta sesuai dengan peranannya dalam seminar tersebut; b). Sertifikat Seminar dan atau Form B untuk peserta/pemrasaran/narasumber/moderator yang diterbitkan oleh penyelenggara. Sekertaris Kabupaten Maros : Ir.H.Baharuddin, MM Selaku Pejabat Penetap Angka Kredit jabatan Fungsional Kabupaten Maros, pada akhir tahun 2013 saat merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros telah berhasil menetapkan landasaan penilaian Karya Tulis Ilmiah Bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang melakukan kegiatan Penyusunan Karya Tulis Ilmiah yang sampai sekarang tetap diberlakukan.yaitu Buku "Standarnisasi Penyusunan dan Penilaian Karya Tulis Ilmiah bagi Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan". Didalam Buku itu diantaranyan dijelaskan bahwa setiap penyuluh pertanian yang akan melakukan Kegiatan Karya Tulis Ilmiah harus didahului dengan pengajuan Proposal Penulisan serta harus diseminarkan. Begitu pula hasilnya pengkajian terlebih dahulu harus diseminarkan untuk mendapatkan rekomendasi layak atau tidaknya karya tulis itu untuk dilakukan penilaian terhadap angka kreditnya. Pelaksanaan seminar di Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros sudah terjadwal dan rutim dilaksanakan 2 (dua) kali setahun yaitu sebelum pengusulan untuk kenaikan pangkat bulan April dan sebelum pengusulan untuk kenaikan pangkat bulan Oktober. Acara seminar yang diadakan oleh Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan kabupaten Maros yang dilaksanakan pada tanggal 6, 10 dan 11 Maret 2015 dibuka dan ditutup oleh Kepala BPP dan KP Kabupaten Maros yaitu Ir. H. Thamrin AR. Gassing dengan peserta yang hadir kurang lebih 80 (delapan puluh) orang masing-masing dari Penyuluh Pertanian Kabupaten Pangkep 24 orang, 11 dari fungsional UPT BPSB Propinsi Sulawesi Selatan sebanyak 11 orang dan sisanyan dari penyuluh pertanian Kabupaten Maros. Menurut Panitia penyelenggara Ir. Hj. Halijah, SP yang juga selaku PPL Kabupaten Maros, dalam laporannya bahwa terlaksananya seminar setiap tahun di Kabupaten Maros adalah atas partisipasi, kerjasama dan swadaya peserta seminar, karena anggaran untuk ini belum tersedia, padahal seminar bagi penyuluh merupakan hal yang sangat penting dalam meningkatkan pengetahuan dan frofesionalisme sebagai penyuluh. Sebagai narasumber atau yang membawakan Makalah dalam seminar yaitu Ir. Pangerang, MP, Ir. Mudakkir, Nathaniel P,,S.St, dan H. Muhtar, STP dengan Judul makalah yaitu : a). Pengaruh Pupuk Bokasih Dan Pupuk NPK Terhadap Pertumbuhan Dan Produksi Tanaman Cabe Rawit (Capsicum Frutescens), b) Hubungan antara Karakteristik Petani dengan Tingkat Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (PTT) Padi Sawah dan c). Hubungan Antara Faktor Eksternal Petani dengan Tingkat Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (PTT) Padi Sawah Pada kesempatan itu Ir. H. Thamrim AR. Gassing (Kepala BPP dan KP Kab. Maros) mendukung dan menyambut baik pelaksanaan seminar yang dimotori oleh para penyuluh dan mengharapkan bahwa untuk pelaksanaan yang akan datang dapat diundang dari BPTP Propinsi Sulawesi Selatan dan BPP Batang Kaluku yang tentunya mempunyai keahlian dalam Pengkajian sehingga peserta seminar kuhusunya penyuluh pertanian Kabupaten Maros dapat memperoleh wawasan dan pengetahuan yang lebih luas. Sekian terima kasih semoga dapat bermanfaat. Amin. Sampai jumpa pada acara seminar selanjutnya. Ditulis Oleh : Ir. Pangerang, MP Penyuluh Pertanian Madya Kabupaten Maros Sumber Rujukan :1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor :35/Permentan/O.T.140/7/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya2. Standarnisasi Penyusunan dan Penilaian Karya Tulis Ilmiah bagi Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Maros