Pengertian halal bi halal tidak bisa diterjemahkan menurut bahasa, karena pendefinisian halal bi halal lahir dari kultur masyarakat Indonesia. Jika diterjemahkan menurut lughowinya akan mengandung arti yang tidak tepat dengan tujuan dan maksud halal bi halal, sebab tidak ada gramer Arab (Nahwu Shorof) dengan kaidah halal bi halal. Bahkan bangsa Arab pun membaca halal bi halal tidak akan mengerti maksudnya.Halal berasal dari bahasa Arab yang sudah ditranslitkan (dipindah) menjadi bahasa Indonesia, yaitu lawan dari kata haram. 'Halal' berarti boleh atau tidak dilarang, 'bi' berarti dengan. Secara lughowi halal bi halal diartikan 'boleh dengan boleh'. Halal bi halal tidak bisa dimaknai secara bahasa melainkan dimaknai segi kulturalnya yaitu budaya saling memaafkan atau dengan saling berkunjung ke rumah saudara (silaturrahim) guna memohon dan memberi maaf yang diteruskan dengan saling berjabat tangan.Hal ini disampaikan oleh Peceramah pada acara Halal bi Halal di Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Bone Bolango pada hari kamis, 11 Juni 2015 yang bertempat di Cafetaria Agiribisnis BP4K.Di tambahkan pula bahwa Sejarah yang paling populer mengenai asal-usul tradisi halal bi halal ini yaitu sebuah tradisi yang dimulai oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegara I, atau dikenal dengan Pangeran Sambernyawa, yang ketika itu memimpin Surakarta mengumpulkan para punggawa dan prajurit di balai istana untuk melakukan sungkem kepada Sang Raja dan Permaisuri setelah perayaan Idul Fitri. Hal ini dilakukan untuk menghemat tenaga dan biaya. Sejak saat itu, kunjungan terhadapi orang yang lebih tua atau berkedudukan lebih tinggi untuk meminta maaf pada perayaan Idul Fitri menjadi tradisi tersendiri. Adapun asal-usul istilah halal bi halal memiliki beragam versi. Halal bi halal sendiri merupakan istilah bahasa Indonesia yang menggunakan kata berbahasa Arab. Di negara Arab sendiri, baik kata maupun tradisinya, tidak ada sama sekali. Ini betul-betul khas Indonesia. Karena keunikannya, sehingga seorang dubes Belanda untuk Indonesia yang juga ahli sastra Arab, Nikolaos Van Dam, mengira bahwa Halal bi Halal adalah kata berbahasa Arab. Namun, setelah mencari referensi literatur Arab, ternyata dia tidak menemukan sama sekali kata maupun tradisi yang dimaksud. Versi lain menyebutkan bahwa Halal bi Halal merupakan gabungan kata berbahasa Arab. Ada dua kata halal yang berarti 'boleh' atau 'diizinkan' digabungkan dengan kata penghubung bi yang berarti 'dengan'. Sehingga berarti halal dengan halal, artinya saling menghapus segala hal yang dilarang, seperti dosa dan kesalahan terhadap orang lain. Meskipun ketiga kata ini berasal dari bahasa Arab, tidak dikenal penggabungan kata seperti itu dalam bahasa Arab. Versi berikutnya menyebutkan bahwa kata Halal bi Halal berawal dari keterbatasan bangsa Indonesia dalam berbahasa Arab ketika menunaikan ibadah haji. Ketika terjadi tawar-menawar harga barang, jamaah Indonesia hanya berkata "halal?". Lalu ketika penjual berkata "halal", maka transaksi disetujui bersama. Apapun yang melatar belakangi munculnya tradisi dan istilah ini di bumi Indonesia, ini adalah nilai bangsa yang harus dilestarikan sebagai bukti bahwa agama tidak bertentangan dengan budaya lokal, bahkan justru ikut membangun tumbuhkembangnya. Seperti juga yang diakui oleh Umar Kayam, seorang budayawan Indonesia, yang menilai tradisi Halal bi Halal ini sebagai terobosan akulturasi budaya Jawa dan Islam. Tradisi halal bi halal setelah Idul Fitri hanya terjadi di Indonesia. Adapun maksud dan tujuan tradisi tersebut adalah sesuai hadits Nabi saw: ???? ??????? ???? ?????????? ???????? ???? ???????? ???? ?????? ????????????????? ?????? ????????? ?????? ???? ??????????? ????????? ????? ???????? ???? ????? ???? ?????? ??????? ?????? ?????? ???????? ???????????? ?????? ???? ?????? ???? ????????? ?????? ???? ?????????????? ????????? ???????? ???????? Artinya: "Barangsiapa yang telah menganiaya kepada orang lain baik dengan cara menghilangkan kehormatannya ataupun dengan sesuatu yang lain maka mintalah halalnya pada orang tersebut seketika itu, sebelum adanya dinar dan dirham tidak laku lagi (sebelum mati). Apabila belum meminta halal sudah mati, dan orang yang menganiaya tadi mempunyai amal sholeh maka diambilah amal sholehnya sebanding dengan penganiayaannya tadi. Dan apabila tidak punya amal sholeh maka amal jelek orang yang dianiaya akan diberikan pada orang yang menganiaya". (HR. Al Bukhori)Rosululloh saw bersabda : ????? ?????????? ???????????? ????????? ?????????????Artinya: "Sesungguhnya apabila dua orang islam bertemu kemudian bersalaman maka gugurlah dosa dari keduanya". ??? ???? ???????????? ????????????? ???????????????? ?????? ?????? ??????? ?????? ???? ???????????? Artinya: "Tidak ada dua orang muslim yang bertemu kemudian bersalaman kecuali dosa keduanya diampuni oleh Allah swt sebelum mereka berpisah". (HR. Tirmidzi) Silaturrahim Budaya silaturrahim atau saling berkunjung ke rumah saudara yang sudah menjadi tradisi dimasyarakat kita, hal itu merupakan perintah Alloh swt sebagaimana firmanNya: ???????????? ?????????? ??? ?????? ????? ???? ???? ???????? Artinya: "Dan orang-orang yang menghubungkan apa-apa yang Allah swt perintahkan supaya dihubungkan (Yaitu mengadakan hubungan silaturahim dan tali persaudaraan)". (QS. Ar Ra'du : 21)Tentang keutamaan silaturrahim Rosul saw bersabda: ???? ??????? ???? ???????? ???????? ??? ???????? ?????? ???????? ???? ??? ???????? ?????????? ???????? Artinya: "Barangsiapa ingin dilapangkan rizqinya dan dipanjangkan umurnya, hendaknya ia menghubungkan tali persaudaraan (silaturrahim)". (HR. Bukhori) ??? ???????? ??????????? ??????? ??????? ??????? ?????? Artinya: "Tidak akan masuk surga seorang pemutus, yaitu pemutus tali persaudaraan." (HR. Bukhori dan Muslim) Setelah ceramah selesai disampaikan, seluruh Pegawai BP4K Kabupaten Bone Bolango saling bersalam-salaman, bermaaf-maafan antara satu sama lain, antara Kepala BP4K dan seluruh penyuluh yang hadir pada kesempatan kali itu. PenulisNama : Zulkifly Rauf, S.STPPL : Kecamatan Kabila Bone Kab. Bone Bolango Prov. Gorontalo