MottoPuskeswan Abung Timur"PETUGAS DATANG PENYAKIT HILANG PETERNAK SENANG" I. VISI DAN MISI PUSKESWAN ABUNG TIMURVISIVisi Terwujudnya Puskeswan Abung Timur sebagai penyedia pelayanan Kesehatan Hewan untuk meningkatkan derajat kesehatan hewan. MISIMisi Puskeswan Abung Timur1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan hewan secara aktif, semi aktif dan pasif secara rutin dan berkesinambungan. 2. Menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan hewan secara profesional, bertanggung jawab dan sesuai standar operasional prosedur. 3. Mengembangkan upaya pelayanan kesehatan hewan yang inovatif sesuai dengan sumber daya yg dimiliki serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. 4. Optimalisasi sumber daya Puskeswan II. GAMBARAN UMUM 2.1. LokasiSesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Puskeswan merupakan sebuah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Utara di bidang pelayanan kesehatan hewan.Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Abung Timur terletak di Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara. Puskeswan Abung Timur merupakan salah satu Puskeswan dari 4 puskeswan yang ada di Kabupaten Lampung Utara, mempunyai wilayah kerja di Kecamatan Abung Timur, Kecamatan Abung Surakarta dan Kecamatan Abung Semuli.2.2. Susunan PersonilSusunan personil Puskeswan Abung Timur pada Tahun 2017 ada 1 (satu) orang Medik Veteriner , satu Paramedis THL dan tiga belas inseminator.2.3. Tugas dan Fungsi.Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesui dengan surat Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri nomor 690/KPTS/ TN.510/ 0/93. Puskeswan Abung Timur menpunyai tugas yaitu :1. Melakukan Pelayanan Kesehatan Hewan (Pemeriksaan dan pengobatan hewan yang sakit).2. Melakukan pelayanan inseminasi buatan (kawin suntik) pada ternak 3. Melakukan Pengamatan, Pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular serta pemantauan kejadian penyakit hewan termasuk pengamanan produk hasil ternak dan peredaran obat hewan diwilayah kerja.4. Melakukan pembinaan, penyuluhan masalah kesehatan hewan dan pengembangan produksi peternakan .5. Membantu tugas Dinas baik teknis maupun administrasi yang berhubungan dengan masalah kesehatan hewan dan peternakan di wilayah kerja.III. KEGIATAN PELAYANANKegiatan Puskeswan Abung Timur terdiri dari:1. Pelayanan Kesehatan hewan terpadu.2. Pencegahaan dan pemberantaan penyakit hewan zoonosis.3. Pembinaan kesehatan masyarakat veteriner.4. Pengobatan Hewan atau ternak sakit5. Pemeriksaan kematian ternak6. Vaksinasi (Rabies dan AI)7. Pengambilan sampel darah dan feses8. Pemeriksaan dan pengobatan gangguan reproduksi ternak9. Pelayanan inseminasi buatan (IB) ternak sapi dan kambing 10. Pelayanan pemeriksaan kebuntingan ternak11. Penerbitan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)IV. PELAPORAN Pelaporan dilakukan oleh Puskeswan Abung Timur secara berjenjang yaitu kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Utara dengan tembusan kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Lampung. Hal-hal yang dilaporkan adalah sebagai berikut:1. Laporan Pelayanan pemeriksaan, pengobatan, penanganan kesehatan hewan dan vaksinasi.2. Laporan kegiatan inseminasi buatan3. Laporan Pemeriksaan kebuntingan.4. Laporan penggunaan obat – obatan.5. Laporan kegiatan penyuluhan dan pembinaan kelompok ternakt dan kegiatan lain yang telah dilaksanakan. V. PENUTUP Puskeswan Abung Timur berada pada wilayah yang memiliki potensi pengembangan ternak yang cukup besar di Kabupaten Lampung Utara. Sehingga Puskeswan Abung Timur memiliki peran yang cukup penting dalam mensukseskan Program Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting. Abung Timur, 2013Kepala Puskeswan Abung TimurDrh. Bambang PriyambodoNIP. 197302112005011006 by Muhammad Ihsan