Loading...

Banjir, Penyuluh Dampingi Petani Lakukan Klaim AUTP di Desa Ribang Kecamatan Muara Uya

Banjir, Penyuluh Dampingi Petani Lakukan Klaim AUTP di Desa Ribang Kecamatan Muara Uya
Penulis : Kaspul Anwar PPL WKPP Kupang Nunding Ribang – Usaha di sektor pertanian, khususnya usaha tani padi dihadapkan pada resiko ketidakpastian yang cukup tinggi, antara lain kegagalan panen yang disebabkan oleh perubahan iklim. Sebut saja seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit/ Organisme Pengganggu Tumbuhan atau OPT yang menjadi sebab kerugian usaha petani. Untuk menghindarkan dari keadaan tersebut, pemerintah saat ini memberika solusi terbaik berupa Program Asuransi Usaha Tani Padi yang disingkat dengan AUTP. Ini diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap resiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim AUTP. Dari jaminan perlindungan ini, petani dapat mengganti biaya yang sudah dikeluarkan selama budidaya tanaman padi ini. Kelompok Tani (Poktan) Teratai Putih Desa Ribang Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong mengalami kerugian karena terjadi gagal panen akibat banjir yang melanda tanaman padi mereka. Di Desa Ribang sendiri sudah 6 kali terjadi banjir sejak bulan Februari hingga awal April ini. Kondisi tanaman saat ini sudah keluar malai sehingga kondisi ini yang menyebabkan terhentinya pertumbuhan tanaman. Ditambah lagi kondisi lahan di lokasi “Santral” di poktan Teratai Putih yang cukup dalam dan tidak ada pembuangan karena tife lahan yang cekungan. Selain itu lahan yang terpisah dari lahan-lahan lainnya yang menyebabkan air tidak cepat surut ungkap Yusran Fauzi (sekretaris poktan). Memang di sini sering terjadi banjir setiap tahunnya, karena curah hujan yang cukup tinggi ungkap Tamrin (salah satu petani yang terkena dampak banjir). Alhamdulillah, petani sudah 2 tahun ini mendaftar program AUTP dari PT. Jasindo yang bekerjasama dengan Kementan, seperti kejadian sekarang ini kami sudah mengajukan pengklaiman dengan memasukkan form 6 dan form 7 asalkan memenuhi syarat yang sudah ditentukan yaitu pelaporan jangan melebihi dari 6 hari sejak kejadian dan dokumentasi pada saat kejadian dan setelah kejadian tutur Kaspul Anwar selaku PPL setempat. Kini petani tinggal menunggu proses yang dilakukan oleh Distan Tabalong dan PT. Jasindo. Dengan terpenuhinya syarat dan ketentuan klaim, maka pihak perusahaan asuransi akan membayarkan klaim asuransi melalui transfer bank terhadap rekening kelompok tani. Kelompok tani Teratai Putih sangat merasakan manfaat dari program pemerintah berupa AUTP ini. Mudah-mudahan program ini tetap dijalankan untuk tahun-tahun selanjutnya agar dapat mengamankan kegagalan panen ungkap Tamrin. BPP Muara Uya Distan Kab. Tabalong