Loading...

Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Prov. Jambi untuk korban bencana kebakaran Kel. Sungai Penuh Kota Sungai Pen

Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Prov. Jambi untuk korban bencana kebakaran Kel. Sungai Penuh Kota Sungai Pen
Penyerahan Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) utk korban kebakaran di Kel. Sungai Penuh oleh Bapak Drs. Hartono, M.Si Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Provinsi Jambi dan Bapak Bomberdin, SP Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan & Ketahanan Pangan (BP2KP) Kota Sungai Penuh. Cadangan pangan pemerintah adalah persediaan pangan yang dikelola atau yang dikuasai oleh pemerintah, sedangkan cadangan pangan daerah adalah persediaan pangan yang dikelola atau yang dikuasai oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan desa untuk konsumsi masyarakat, bahan baku industri, dan untuk menghadapi keadaan darurat (transien), rawan pangan dan gejolak harga. Cadangan pangan pemerintah ditujukan untuk (1) Pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat yang mengalami keadaan darurat, kerawanan pangan pasca bencana dan pengendalian stabilitas harga pangan. (2) Pemenuhan dalam rangka kerjasama dan perjanjian Internasional Ketahanan Pangan, berupa bantuan sosial Internasional dan bantuan sosial antar daerah, dan (3) Keperluan lain sesuai kepentingan daerah Pengelolaan cadangan pangan pemerintah. Jenis dan jumlah cadangan pangan pemerintah harus tersedia diawal tahun dan ditetapkan pada awal tahun sebelumnya oleh pemerintah Penetapan jenis dan jumlah cadangan pangan pemerintah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: (1) Perkiraan produksi pangan tertentu yang bersifat pokok pada masing-masing daerah dan nasional. (2) Kebutuhan penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana. (3) Kebutuhan dan pengendalian stabilitas harga. (4) Kebutuhan pelaksanaan perjanjian Internasional dan bantuan sosial antar daerah. (5) Kebutuhan dalam rangka penanggulangan masalah pangan lainnya. (6) Besarnya cadangan pangan pada masing-masing daerah. Penggunaan cadangan pangan pemerintah untuk penanganan tanggap darurat akibat bencana di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: (1) Penetapan keadaan darurat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dilakukan oleh unit yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan keadaan darurat. (2) Gubernur, bupati/walikota menyalurkan cadangan pangan pemerintah untuk penanganan tanggap darurat yang terjadi di wilayahnya secara langsung sesuai dengan kebutuhan. (3) Prosedur dan mekanisme penyaluran cadangan pangan pemerintah untuk tanggap darurat secara rinci akan diatur lebih lanjut oleh unit kerja yang ditunjuk oleh gubernur, bupati/walikota. Penyaluran cadangan pangan pemerintah desa dilakukan setelah dilaksanakan musyawarah desa sesuai dengan kebutuhannya. Penulis : Admin (RAP)