Balai Penyuluhan Pertanian merupakan simpul terdepan dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan dalam mendukung program pembangunan pertanian di wilayah kegiatannya. Balai Penyuluhan Pertanian memiliki peran strategis dalam menentukan keberhasilan pembangunan pertanian di wilayah kerjanya, dan merupakan Tempat Satuan Administrasi Pangkal (SATMINKAL) bagi para Penyuluh Pertanian. Balai Penyuluhan Pertanian berperan dalam mengkoordinasikan, mensinergikan dan menyelaraskan kegiatan-kegiatan pembangunan pertanian. 1. Fasilitasi Pemberdayaan dan Penguatan Kelembagaan Pelaku Utama dan Pelaku UsahaPemberdayaan dan penguatan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha merupakan salah satu faktor penting yang menentukan keberhasilan dalam membangun sistem dan usaha agribisnis di suatu wilayah. Sistem dan usaha agribisnis dapat tumbuh dan berkembang dengan baik apabila kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha kuat. Untuk memberdayakan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha, Balai Penyuluhan di kecamatan perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut:a. Melakukan identifikasi kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha yang ada di wilayah kerja balai.b. Memetakan kondisi nyata kelembagaan yang ada di wilayah kerja balai yang meliputi tingkat kemampuan manajemen, permodalan, skala usaha, dan kemitraan yang dilakukan.c. Menyusun rencana pemberdayaan dan penguatan kelembagaan. Kegiatan pemberdayaan dan penguatan dapat berupa latihan dan kunjungan (LAKU), magang, studi banding, mengembangkan jejaring kerjasama/kemitraan, melakukan pelayanan konsultasi agribisnis, dan mengembangkan inkubator agribisnis.2. Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Penyuluh Peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya dan penyuluh swasta adalah upaya meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap para penyuluh agar dapat meningkatkan mutu pelaksanaan penyuluhan. Upaya meningkatkan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta dapat dilakukan melalui beberapa cara berikut ini:a. Melakukan pendataan seluruh penyuluh PNS, swadaya, dan swasta di wilayah kerja balai. Data yang dikumpulkan meliputi nama penyuluh, usia, pendidikan, keahlian yang dimiliki, dan pelatihan/kursus yang pernah diikuti.b. Menginventarisasi kebutuhan materi dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap para penyuluh PNS, swadaya, dan swasta.c. Menyusun rencana peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta.d. Menyusun rencana sertifikasi keahlian/kompetensi penyuluh PNS, swadaya, dan swasta.Peningkatan kapasitas penyuluh dapat dilakukan melalui pelatihan/kursus, magang, lokakarya, seminar, gelar teknologi, temu teknis, studi banding, dan pemanfaatan Cyber Extension. 3. Fasilitasi Pelaksanaan Proses Pembelajaran Melalui Pecontohan Proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani merupakan salah satu cara mengembangkan usaha agribisnis di wilayah kerja Balai Penyuluhan di kecamatan dengan melibatkan secara langsung pelaku utama dan pelaku usaha. Mengembangkan usaha agribisnis di wilayah kerja Balai Penyuluhan di kecamatan harus diawali dengan menetapkan komoditi unggulan pertanian, perikanan, dan kehutanan. Pengembangan usaha agribisnis di wilayah kerja Balai Penyuluhan kecamatan dimulai dengan kegiatan percontohan. Kegiatan percontohan diperlukan untuk meyakinkan pelaku utama dan pelaku usaha dalam menerapkan suatu teknologi (baik secara parsial maupun secara utuh) atau model usaha tani. Percontohan dapat dilakukan di lahan balai atau di lahan pelaku utama atau pelaku usaha oleh penyuluh perorangan atau tim penyuluh. Seluruh materi percontohan harus dikuasai oleh penyuluh. Kegiatan percontohan ditindaklanjuti dengan mengembangkan model usaha yang dilakukan melalui tahapan berikut ini:a. Demonstrasi plot (demplot) dilakukan oleh pelaku utama secara individu di lahan pelaku utma yang didampingi oleh penyuluh. Materi demonstrasi meliputi budidaya, pascapanen, atau pengolahan.b. Demonstrasi farm (demfram) dilakukan oleh kelompok pelaku utama dan pelaku usaha di hamparan yang dikelola kelompok pelaku utama dan pelaku usaha yang didampingi oleh penyuluh. Materi demfram meliputi budidaya, pascapanen, pengolahan, pemasaran, kerjasama, atau pengelolaan usaha.c. Demonstrasi area (demarea) dilakukan oleh gabungan kelompok pelaku utama dan pelaku usaha dalam hamparan yang dikelola gabungan kelompok didampingi oleh tim penyuluh. Materi demarea meliputi budidaya, pascapanen, pengolahan hasil, pemasaran, kelayakan usaha, kerjasama, pengelolaan usaha agribisnis.d. Demonstrasi unit (demunit) dilakukan oleh kelembagaan pelaku utama dan kelembagaan pelaku usaha yang berbadan hukum di lahan yang dikuasai oleh kelembagaan pelaku utama dan kelembagaan pelaku usaha. Materi demunit meliputi budidaya, pascapanen, pengolahan, kelayakan usaha, kerjasama dalam pengelolaan agribisnis. Setiap tahapan demonstrasi harus dilakukan evaluasi dan hasilnya didiskusikan bersama antara penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha untuk rencana tindak lanjut. Dengan adanya Balai Penyuluhan Pertanian yang kuat diharapkan adanya dukungan, pengawalan dan sinergi program-program pertanian, perikanan dan kehutanan oleh pemerintah, masyarakat dan swasta sehingga pembangunan pertanian dapat berhasil seperti yang diharapkan. Balai Penyuluhan Pertanian perlu ditingkatkan peranannya untuk dijadikan sebagai Pos Simpul Koordinasi (POSKO) semua kegiatan pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan di lapangan (Ir. Amirudin Aidin Beng, M.M.) Sumber: 1. Permentan No. 26 Tahun 2012, Kementrian Pertanian 2. Rusdiono.2015Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan (Bp3k) Sebagai Simpul Pembangunan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Di Sulawesi Tengah http://ppid.sultengprov.go.id, diakses 2015)