Benih dengan varietas unggul merupakan salah satu komponen yang sangat berperan penting dalam menentukan keberhasilan usahatani. Tanpa ketersediaan benih yang cukup serta berkualitas akan menghambat target hasil produksi yang diinginkan. Benih yang baik harus memenuhi beberapa kriteria. Diantaranya adalah sudah melalui berbagai tahapan pengujian dan yang terakhir diberikannya label atau sertifikasi yang menjamin kualitas dan kemurniannya.Indonesia sebagai negara agraris dengan jumlah penduduk yang semakin hari semakin besar sangat perlu mengembangkan terus kualitas benih khususnya padi. Sebab, hanya dengan cara inilah swasembada pangan dapat terwujud disamping upaya-upaya lain yang mendukung. Dengan ketersedisaan benih yang cukup serta berkualitas akan memudahkan petani mengelola lahannya, yang pada gilirannya memantapkan kestabilan pangan secara berkelanjutan.Benih unggul bersertifikasi sebenarnya tidak hanya diproduksi atau disediakan oleh pemerintah melalui Balai Benih saja. Para petani pun boleh melakukan usaha yang sama dengan mendapat bimbingan serta arahan dari petugas yang berwenang. Apabila telah memenuhi syarat yang sudah ditentukan maka benih-benih petani tersebut bisa ditetapkan sebagai benih unggul berlabel atau bersertifikat dan kualitasnya diakui dan disamakan dengan benih yang diproduksi oleh Balai Benih serta boleh diedarkan. Namun kenyataannya di lapangan, benih unggul hasil produksi petani masih terlalu sedikit dan belum mampu memenuhi kebutuhan pasar. Sehingga, tetap diperlukan benih-benih varietas unggul dari pemerintah. Dalam rangka menyediakan benih varietas unggul bersertifikat dan meringankan beban petani membeli benih tanaman pangan, Pemerintah telah mengalokasikan subsidi benih untuk benih padi (inbrida dan hibrida), maupun benih jagung hibrida dan benih kedelai. Berdasarkan hal tersebut, agar pemberian subsidi benih dapat dilaksanakan dengan baik serta penjualan dan penyalurannya dapat diawasi sesuai dengan mekanisme, prosedur dan ketentuan yang berlaku maka perlu ditetapkan kriteria yang baku.Kriteria dan Prosedur Petani/Kelompok Tani Pembeli Benih Bersubsidi Kriteria Petani/Kelompok Tani Pembeli Benih Bersubsidi adalah sebagai berikut : a) Petani/Kelompok tani pembeli benih padi (inbrida dan hibrida), jagung hibrida dan kedelai bersubsidi diutamakan petani/kelompok tani yang tidak mendapatkan bantuan benih dari sumber pendanaan lainnya dari pemerintah (pusat, provinsi, atau kabupaten/kota); b) Petani/Kelompok tani pembeli benih bersubsidi adalah kelompok tani yang sudah ditetapkan/dikukuhkan oleh instansi berwenang. Prosedur Penetapan Petani/Kelompok Tani Pembeli Benih Bersubsidi : a. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan memberitahukan kepada Dinas Pertanian Provinsi dan produsen benih pelaksana PSO subsidi benih tentang kegiatan subsidi benih. Selanjutnya, Dinas Pertanian Provinsi melakukan sosialisasi kepada Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dan unsur terkait di wilayahnya dan Dinas Pertanian Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi dengan unit kerja, stakeholder dan petugas lapangan terkait di wilayahnya. Dinas Pertanian Kabupaten/Kota pada saat pelaksanaan sosialisasi tersebut menyampaikan alokasi benih bersubsidi serta mekanisme penjualan/penyaluran benih bersubsidi kepada kelompok tani; b. Dinas Pertanian Kabupaten/Kota menetapkan CPCL petani/kelompok tani pembeli benih bersubsidi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota; c. Kelompok tani menyusun Daftar Usulan Pembelian Benih Bersubsidi (DU-PBB) berdasarkan CPCL dan ditandatangani oleh ketua/pengurus kelompok tani serta diverifikasi dan disetujui oleh petugas lapangan yang ditunjuk/ditugaskan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota, antara lain Kepala Cabang Dinas (KCD), Kepala Unit Pelaksana Teknis Kecamatan (KUPTK) atau petugas pertanian lainnya; d. DU-PBB dibuat rangkap 3 (tiga), satu berkas disampaikan oleh kelompok tani kepada produsen benih pelaksana PSO subsidi benih diupayakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum waktu tanam agar produsen benih pelaksana PSO subsidi benih dapat mempersiapkan benih yang akan dijual dengan baik. Satu berkas lainnya disampaikan kepada petugas lapangan (KCD, KUPTK atau petugas pertanian lainnya), dan satu berkas lagi disimpan oleh kelompok tani; e. Petugas lapangan (KCD, KUPTK atau petugas pertanian lainnya) menyampaikan satu berkas DU-PBB tersebut kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dan selanjutnya dilakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota; f. Untuk kepentingan administrasi dan dokumentasi data, seluruh berkas DU-PBB disimpan oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dan BUMN pelaksana PSO Subsidi. Sedangkan Rekapitulasi DU-PBB tingkat Kabupaten/Kota disampaikan kepada Kepala Dinas Pertanian Provinsi dan Pusat melalui BUMN sebagai bahan verifikasi dokumen kegiatan benih bersubsidi.Spesifikasi Teknis Benih Padi Benih Padi Inbrida terdiri dari : a)Varietas unggul yang dilepas Menteri Pertanian; b)Benih bersertifikat minimal kelas Benih Sebar (BR/ES) dengan standar mutu sesuai peraturan yang berlaku; c)Benih dikemas menggunakan bahan kedap air dan udara minimal poly ethylene (PE) 8-10 mikrometer, berat/volume benih per kemasan maksimal 10 kg, serta diberi tanda tulisan BENIH BERSUBSIDI TAHUN 2015; d)Jumlah benih bersubsidi yang dapat dibeli maksimal 25 kg/ha; e)Benih diterima petani minimal 1 bulan sebelum masa kadaluarsa label. (Inang Sariati)Sumber:1. Pedoman Teknis GP-PTT Padi 2015,Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian2. https://www.google.com/search? =benih+padi