Loading...

BIBIT TERNAK ORGANIK

BIBIT TERNAK ORGANIK
BIBIT ternak adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan. Bibit disebut juga sebagai makhluk yang eksklusif karena merupakan hasil pemuliaan, dan tentu saja berbeda dengan betina produktif dan jantan hasil budidaya yang dipelihara tanpa "penanganan". Berbagai macam bibit ternak terus dikembangbiakkan dan salah satu diantaranya bibit ternak organik.Seperti pembibitan ternak pada umumnya, cara pembibitan ternak organik harus berpedoman pada prinsip-prinsip peternakan organik dengan mempertimbangkan bangsa dan galur yang dipelihara dalam kondisi lokal dan dengan sistem organik. Pembiakannya lebih baik dengan cara alami walaupun inseminasi buatan dapat digunakan. Teknik transfer embrio dan penggunaan hormon reproduksi tidak boleh digunakan, dan teknik reproduksi dengan menggunakan rekayasa genetika tidak diperkenankan. Pemilihan bangsa, galur (strain) dan metode pembibitan harus konsisten dengan prinsip-prinsip pertanian organik, terutama yang menyangkut: (a) Adaptasinya terhadap kondisi lokal; (b) Vitalitas dan ketahanannya terhadap penyakit; dan (c) Bebas dari penyakit tertentu atau masalah kesehatan pada bangsa dan galur tertentu; seperti porcine stress syndrom dan spontaneous abortion, dll . Peternakan organik dalam praktiknya diantaranya dilakukan dengan menghindari penggunaan benih/bibit hasil rekayasa genetika (GMO = genetically modified organism). Ternak yang digunakan untuk produksi yang memenuhi ketentuan dalam peternakan organik harus berasal dari bibit ternak (dari kelahiran atau penetasan) dari penyelenggaraan unit produksi yang memenuhi peternakan organik ini, atau berasal dari keturunan induk yang dipelihara melalui cara-cara yang ditetapkan dalam peternakan organik.Pemeliharaan ternak harus sesuai dengan sistem ini pada keseluruhan hidupnya. (a) Ternak tidak boleh ditransfer antara unit organik dan non-organik. Otoritas kompeten dapat menetapkan peraturan detil tentang pembelian ternak dari unit yang lain yang sesuai dengan standar ini; (b) Ternak yang sekarang belum dikelola dengan cara-cara yang sesuai dengan standar ini dapat dikonversi ke sistem organik.Jika operator dapat membuktikan kepada lembaga inspeksi/sertifikasi resmi bahwa ternak seperti yang diinginkan tidak tersedia, maka dapat disetujui menggunakan bibit yang berasal dari peternakan yang dikelola tidak menurut peternakan organik asalkan hanya digunakan untuk: (a) Ekspansi usaha; atau untuk pengembangan jenis ternak baru; (b) Memperbaharui populasi ternak karena adanya wabah penyakit yang mengakibatkan tingkat kematian yang tinggi; (c) Penjantan pada pemuliaan ternak. Otoritas yang berkompeten dapat menetapkan kondisi khusus dimana ternak dari sumber non-organik diijinkan atau tidak dengan mempertimbangkan bahwa ternak tersebut dibawa semuda mungkin segera setelah disapih dari induknya.Beberapa kriteria bibit ternak yang harus dipenuhi untuk usaha peternakan organik adalah : 1) Pemilihan bangsa, galur dan metode pembibitan harus konsisten dengan prinsip-prinsi pertanian organik, terutama yang menyangkut : a. Adaptasinya terhadap kondisi lokal; b. Vitalitas dan ketahanannya terhadap penyakit; c. Bebas dari penyakit tertentu atau masalah kesehatan pada bangsa dan galur tertentu.2) Ternak berasal dari budaya organik, secara teknis memiliki berat lahir di atas rata-rata, sehat, dan konformasi tubuh ideal sesuai dengan tujuan pembibitan Identifkasi sumber bibitMengidentifikasi sumber bibit berdasarkan dokumen adalah cara mengetahui sumber bibit/asal usul ternak berdasarkan rekording ternak yang bersangkutan. Langkah-langkah mengidentifikasi sumber bibit berdasarkan dokumen adalah : 1) Menelaah dokumen rekording ternak; 2) Menetapkan tetua-tetua ternak (silsilah ternak); 3) Menalaah manajemen pemeliharaan ternak; 4) Menyimpulkan asal usul ternak.Dalam melakukan pembibitan ternak ruminansia harus dilakukan pencatatan. Pencatatan ini meliputi: a) Rumpun, identitas, silsilah; b) Perkawinan (tanggal, pejantan/kode semen, IB/kawin alam, induk); c) Induk melahirkan (tanggal, tunggal/kembar, normal/ distokia); d) Pedet lahir (tanggal, tunggal/ kembar, bobot lahir, jenis kelamin, induk, pejantan/ kode semen, tinggi gumba, panjang badan); e) Penyapihan (tanggal, bobot sapih, tinggi gumba, panjang badan); f) Vaksinasi, pengobatan (tanggal, perlakuan/treatment); g) Mutasi (pemasukan dan pengeluaran). (Inang Sariati)Sumber:https://www.google.co.id/webhp?sourceid=chrome-instant&ion=1&espv=2&ie=UTF-8#q=BIBIT+TERNAK+ORGANIK&start=20https://www.google.co.id/bibit+ternak