Loading...

BIMBINGAN TEKNIS DI KAWASAN TERPADU KOMODITAS UNGGULAN BAGI PETUGAS

BIMBINGAN TEKNIS DI KAWASAN TERPADU  KOMODITAS UNGGULAN BAGI PETUGAS
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian Pertanian periode 2015-2019 telah difokuskan basis produksi komoditas pangan, komoditas ekspor, penyedia bahan baku bio industri dan bio energi yang dilakukan dengan pendekatan kawasan. Melalui pendekatan kawasan diharapkan dapat : (1) meningkatkan kualitas, nilai tambah dan daya saing produk partanian, (2) tersedianya prasarana dan sarana dasar pertanian, (3) memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani, (4) meningkatkan tata kelola kepemerintahan. Implementasi pendekatan kawasan difokuskan pada lokasi yang memiliki potensi produk pertanian tertentu khususnya padi, jagung dan kedelai yang merupakan skala prioritas Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 50/Permentan/CT.140/8/2012 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian. Dan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian RI nomor 03/Kpts/PD.120/1/2015 tentang Penetapan Kawasan Padi, Jagung, Kedelai dan Ubi Kayu. Strategi pengembangan kawasan dirancang untuk meningkatkan efektivitas kegiatan, efisiensi anggaran dan mendorong keberlanjutan kawasan komoditas unggulan dengan pendekatan agroekosistem, sistem agribisnis, partisipatif dan terpadu. Sejalan dengan hal tersebut diatas, Pusat Penyuluhan Pertanian cq Bidang Pembedayaan Kelembagaan Petani dan Usahatani telah melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Di Kawasan Terpadu Komoditas Unggulan Bagi Petugas” dilaksanakan di Wisma Pesona Anggraini, Cisarua - Puncak, Jawa Barat pada tanggal 21-24 April 2015, dengan jumlah peserta sebanyak 66 orang petugas teknis/koordinator penyuluh pertanian yang terdiri dari 19 provinsi yaitu Aceh, Sumut, Sumbar, Sumsel, Lampung, Banten, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Bali, NTB, Sulsel, Sulteng, Sultra, Gorontalo, Kalbar, Kalsel dan Kalteng dan 47 kabupaten pada lokasi kawasan padi.Tujuan dilaksanakan Bimbingan Teknis ini adalah : 1) Meningkatkan wawasan dan pemahaman petugas teknis/penyuluh pertanian dalam pengembangan kawasan pangan terpadu komoditas unggulan khususnya padi; 2) Menyediakan wahana pertukaran informasi pengembangan kawasan pangan terpadu komoditas unggulan khususnya padi; 3) Meningkatkan kemampuan petugas dalam memberikan bimbingan teknis dan pemberdayaan kepada petani. Adapun materi yang disampaikan pada kegiatan tersebut :1. Kebijakan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian dalam Mendukung Swasembada Pangan (komoditas padi);2. Strategi Pemberdayaan Petani melalui pengawalan dan pendampingan penyuluh dalam Pengembangan Kawasan Komoditas Padi;3. Kebijakan Pengembangan Kawasan Pertanian (Komoditas Padi);4. Strategi Pencapaian Swasembada Berkelanjutan Padi;5. Perencanaan Pengembangan Kawasan Pertanian Partisipatif;6. Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani di kawasan padi; Para Peserta Bimbingan Teknis Di Kawasan Terpadu Komoditas Unggulan Bagi Petugas juga diajak untuk kunjungan lapangan ke Kelompoktani Citamiang, Desa Sukaratu, Kec Gekbrong, Kab. Cianjur- Jawa Barat, jumlah anggota 43 orang, kegiatan usahatani: 1. Budidaya padi sawah non hybrida, 2. Budidaya padi varietas lokal pandanwagi. Pengolahan hasil: 1. Penggilingan padi/pengemasan beras ; 2. Pengolahan buah jambu biji merah. Rumusan Hasil Kegiatan Bimtek Di Kawasan Terpadu Komoditas Unggulan Bagi Petugas: 1. Kebijakan pemerintah dalam pencapaian swasembada berkelanjutan padi, paling lambat 2017 dengan indikator tidak ada impor; 2. Fokus kegiatan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian diarahkan pada: 1) memperkuat BP3K sebagai pusat koordinasi program dan kegiatan pembangunan pertanian di kecamatan; 2) memperkuat sistem penyuluhan Latihan dan Kunjungan Supervisi (LAKUSUSI) serta materi/informasi melalui Cyber Extension; 3) peningkatan kompetensi SDM pertanian melalui standarisasi dan sertifikasi profesi pertanian; 4) peningkatan fasilitasi Balai Pelatihan melalui pelayanan prima dan bertaraf internasional; 5) penyediaan kesempatan bagi anak petani untuk mengembalikan minat generasi muda terhadap pertanian; dan 6) penerapan good governance atau tata kelola yang baik. 3. Proses Perencanaan pengembangan kawasan padi membutuhkan keterpaduan bukan hanya sektoral tetapi multisektor, sehingga dalam pengembangan kawasan perlu diperhatikan keterkaitan hulu hilir secara berkesinambungan. 4. Pengembangan kawasan pertanian dimaksudkan untuk memadukan serangkaian program dan kegiatan pertanian menjadi suatu kesatuan yang utuh baik dalam perspektif sistem maupun kewilayahan, sehingga dapat mendorong peningkatan daya saing komoditas, wilayah serta pada gilirannya kesejahteraan petani sebagai pelaku usaha tani. 5. Dalam rangka tercapainya 4 sukses kementeriaan pertanian tersebut dilaksanakan melaului pelaksnaan program GPTT dan kegiatan pedukungnya (perbaikan irigasi, pengadaan alsintan, bantuan benih dan pupuk) di kawasan pengembangan pertanian terpadu. 6. Terkait dengan program GPTT dimana didalamnya terdapat adanya bantuan benih dan pupuk bagi petani, hal ini dianggap kurang dapat menjamin keuntungan bagi petani, karena itu disarankan lebih baik bantuan tersebut dialihkan dalam bentuk bantuan jaminan harga jual yang menguntungkan. 7. Dalam penetapan kawasan pengembangan pertanian terkait dengan: 1) UU No 26/2007 tentang penataan ruang yang didalamnya tercantum pengembangan kawasan agropolitan; 2) UU No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelajutan. 8. Pengembangan kawasan untuk komoditas pertanian harus memperhatikan hal-hal sbb, 1) Pola Ruang yang terdiri dari kawasan hutan lindung dan kawasan budidaya; 2) Di kawasan budidaya yaitu di lahan yang clear (di luar kawasan lindung) dan Clean (tidak tumpang tindih dengan peruntukan lainnya); 3) Kesesuaian lahan untuk komoditas pertanian tertentu yang akan dikembangkan; 4) Kondisi infrastruktur pertanian dan infrastruktur umum, kelembagaan dan SDM. Infrastruktur pertanian terdiri dari irigasi, jalan pertanian, pergudangan, pasar, dll. Infrastruktur umum terdiri dari jalan, listrik, drainase, pasar, sampah, telepon/komunikasi dan pemukiman, dll. 9. Tahapan Pengembangan Kawasan Pertanian (berdasarkan Permentan nomer 50/Permentan/OT.140/8/2012 tentang pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian) sbb: 1) Pembentukan organsasi pelaksana; 2) Penentuan komoditas; 3) Penentuan lokasi kawasan kabupaten/kota; 4) Penyusunan master plan; 5) Penyusunan rencana aksi pengembangan kawasan; 6) Sinkronisasi rencana pengembangan kawasan lingkup provinsi;7) Sinkronisasi rencana pengembangan kawasan lingkup eselon 1 kementan; 8) Pelaksanaan kegiatan pengembangan kawasan; 9) Monev dan pelaporan; 10) Penyusunan database pengembangan kawasan. 10 Para peserta pertemuan bimbingan teknis segera mengambil langkah-langkah dalam mendukung pengembangan kawasan terpadu komoditas unggulan khusunya padi. Ery Rivani SE April 2015 Sumber Informasi:1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 50/Permentan/CT.140/8/2012 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian;2. Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 03/Kpts/PD.120/1/2015 tentang Penetapan Kawasan Padi, Jagung, Kedelai dan Ubi Kayu. 3. Panduan Bimbingan Teknis Di Kawasan Terpadu Komoditas Unggulan Bagi Petugas Tahun 2015