Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan kemandirian dan Ketahanan Pangan rumah tangga melalui pemanfaatan pekarangan yang dikelola oleh keluarga dimana lahan pekarangan tersebut memiliki fungsi multiguna, karena dari lahan yang relatif sempit ini, bisa menghasilkan bahan pangan seperti umbi-umbian, sayuran, buah-buahan, bahan tanaman rempah atau tanaman obat keluarga (Toga) serta bahan pangan hewani yang berasal dari Unggas atau ternak kecil maupun ikan. Pelaksanaan kegiatan KRPL Tahun 2018 dibiayai dengan dana Bantuan Pemerintah melalui dana dekonsentrasi di provinsi. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas konsumsi pangan masyarakat untuk membentuk pola konsumsi pangan yang baik. Kegiatan KRPL juga dilaksanakan dalam rangka mendukung program pemerintah untuk penurunan kemiskinan melalui kegiatan padat karya, penanganan daerah stunting, serta penanganan daerah rentan rawan pangan. Untuk mempercepat akselerasi gerakan pemanfaatan pekarangan melalui konsep KRPL, perlu dijalin kerja sama kemitraan dengan pihak swasta, antara lain berupa Corporate Social Responsibility (CSR)/Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Kerjasama tersebut dapat dilakukan baik bidang pangan maupun bidang lainnya seperti pendidikan dengan sosialisasi kepada anak usia dini atau masyarakat lainnya. Pelaksanaan kegiatan KRPL perlu dilakukan secara terintegrasi dengan kegiatan lainnya, baik dalam pelaksanaan maupun pembiayaannya. Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai integrator utama di daerah, memiliki peranan penting dalam mengkoordinasikan kegiatan KRPL, khususnya terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai agen pembawa perubahan (agent of change Sasaran dari program Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) ini adalah wanita atau ibu – ibu yang beranggotakan minimal 15 yang berdomisili berdekatan dalam satu desa. Setiap anggota kelompok maupun penduduk desa wajib memanfaatkan pekarangan dengan tujuan untuk mencukupi ketersediaan pangan dan gizi di tingkat keluarga atau rumah tangga. Optimalisasi pemanfaatan pekarangan dilakukan melalui upaya pemberdayaan kelompok masyarakat untuk budidaya pada lahan pekarangan maupun pengolahan hasilnya. Pekarangan yang selama ini belum dimanfaatkan adalah potensi yang dapat dikelola sebagai sumber pangan dan gizi keluarga. Upaya pemanfaatan lahan melalui KRPL dilakukan dengan membudidayakan berbagai jenis tanaman, ternak, dan ikan sebagai tambahan untuk memenuhi ketersediaan pangan sumber karbohidrat, protein, vitamin, dan mineral. Manfaat lain yang diperoleh dari kegiatan ini adalah berkurangnya pengeluaran keluarga sekaligus dapat memberikan tambahan pendapatan keluarga jika hasil yang diperoleh telah melebihi kebutuhan pangan keluarga. Kegiatan KRPL dilakukan dalam lokasi pekarangan serta lingkungan perumahan lainnya seperti asrama, pondok pesantren, rusun dan lain-lain, dalam suatu kawasan. Melalui kegiatan KRPL ini diharapkan akan terbentuk suatu kawasan yang kaya sumber pangan yang diproduksi sendiri dari hasil pemanfaatan pekarangan. Pendekatan pengembangan KRPL dilakukan melalui pengembangan pertanian berkelanjutan (sustainable agriculture), dengan komponen kegiatan sebagai berikut:1. kebun bibit sebagai penyedia bibit tanaman dan untuk menjamin keberlanjutan kegiatan KRPL;2. demplot sebagai laboratorium lapangan sarana edukasi bagi anggota kelompok dalam mengembangkan kebun pekarangan dan lahan sekitar tempat tinggal;3. pengembangan lahan pekarangan dan lahan sekitar tempat tinggal sebagai penyedia sumber pangan keluarga;4. pengembangan kebun sekolah sebagai sarana edukasi bagi anak-anak sekolah untuk mengenal berbagai jenis tanaman sebagai sumber pangan dan mempelajari cara budidaya tanaman yang mudah;5. pengolahan hasil pekarangan dan lahan sekitar tempat tinggal dengan konsep B2SA (Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman) sebagai edukasi bagi anggota kelompok dalam mengolah hasil pekarangan dan lahan sekitar tempat tinggal menjadi menu keluarga yang memenuhi syarat B2SA. Hasil dari usaha pekarangan ini diutamakan untuk dikonsumsi oleh rumah tangga bersangkutan dan apabila berlebih dapat dibagikan atau disumbangkan kepada anggota kelompok atau secara bersama-sama dijual oleh kelompok. Di awal tahun 2018 Dinas Ketahanan Pangan Kota sungai penuh melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) yang bertempat di ruang mushalla desa Muara Jaya kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh. Sebagai peserta Bimbingan Teknis KRPL tersebut adalah anggota kelompok KRPL desa Muara Jaya kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh Tujuan dari pelaksanaan Bimtek ini adalah : 1. Meningkatkan partisipasi kelompok wanita dalam penyediaan sumber pangan dan gizi keluarga melalui optimalisasi pemanfaatan pekarangan sebagai penghasil sumber karbohidrat, protein, vitamin dan mineral. Mendorong pengembangan usaha pengolahan pangan skala Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sumber karbohidrat selain beras dan terigu yang berbasis sumber daya dan kearifan lokal. 2. Meningkatkan kesadaran, peran, dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pola konsumsi pangan B2SA serta mengurangi ketergantungan terhadap bahan pangan pokok beras. Pelaksanaan Bimbingan Teknis Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) ini ada beberapa materi yang diberikan kepada peserta Bimtek, yang antara lain materi: a. Pemanfaatan lahan pekarangan b. Pengelolaan Kebun Bibit Desa (KBD) c. Budidaya Ternak Ayam Buras Pelaksanaan kegiatan KRPL merupakan tugas bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sesuai dengan semangat dan paradigma baru pembangunan, peran dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan KRPL harus dikedepankan sebagai pelaku utama penentu keberhasilan program. Peranan pemerintah terbatas pada fungsi pelayanan, penunjang, fasilitasi, dan motivaÂsi. Penulis : ROBBY ASTI PRATAMA, SP (Admin SIMPP Kota Sungai Penuh) Sumber : http://bkp.pertanian.go.id/blog/post/pemberdayaan-pekarangan-pangan