Dalam rangka menyamakan persepsi teknis dan administrasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya kepada Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dalam pelaksanaan penilaian Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) di Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Pusat, dan Kabupaten. Pusat Penyuluhan Pertanian telah melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian PNS” yang dilaksanakan dalam 2 Angkatan, untuk Angkatan I dilaksanakan di Komplek Bumi, Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (PPMKP), Ciawi Bogor pada tanggal 30 Maret s.d 2 April 2015, yang diikuti 42 Peserta sedangkan Angkatan 2 dilaksanakan di Komplek Surya, Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (PPMKP), Ciawi Bogor pada tanggal 6 April s.d 9 April 2015, yang diikuti 42 Peserta. Peserta yang hadir terdiri dari Anggota Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Kabupaten dan Pejabat Esselon III yang membidangi Ketenagaan Penyuluh Pertanian PNS di Kabupaten, yang selanjutnya akan menjadi Tim dalam sosialisasi penilaian AK di wilayahnya, serta Penyuluh Pertanian Pusat. Diharapkan dengan kegiatan bimbingan teknis ini, Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian mempunyai pemahaman yang komprehensif terhadap aturan yang telah ditetapkan, sehingga dalam melakukan penilaian Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian bertindak obyektif dan tertib administrasi sesuai aturan yang berlaku. Tujuan dilaksanakan Bimbingan Teknis ini adalah selain menyamakan persepsi Tim Penilai Angka Krdit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Pusat dan Kabupaten, tentang teknis dan administrasi penilaian dalam penilaian Angka Krdit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian juga meningkatnya pemahaman para pejabat yang membidangi ketenagaan penyuluhan di kabupaten/kota. Mengapa hal ini muncul? Dari hasil penilaian AK , banyaknya permasalahan, berupa pemberhentian sementara dan pemberhentian permanen para penyuluh pertanian dari jabatan fungsionalnya. Hal ini salah satunya diakibatkan karena kurangnya pemahaman dan perhatian pimpinan terhadap tugas dan fungsi penyuluh, sehingga penyuluh ditugaskan pada pekerjaan administrasi yang mengakibatkan tidak terpenuhi jumlah angka kredit untuk naik pangkat atau jabatannya. Pelaksanaan Bimbingan Teknis Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian PNS” Angkatan I dibuka oleh Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian sedangkan untuk angkatan II dibuka oleh Kepala Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluh Pertanian. Arahan yang disampaikan Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, mengharapkan agar peserta selesai mengikuti Bimbingan Teknis ini mampu menerapkan dan mensosialisasikan materi-materi yang didapat baik kepada sesama Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian maupun kepada Para Penyuluh Pertanian yang berada di wilayahnya, dengan harapan ke depan sudah tidak ada lagi penyuluh pertanian yang terlambat menyampaikan DUPAK, disamping itu disampaikan juga salah satu program Kementerian Pertanian yaitu Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Produksi Padi, Jagung dan Kedelai (UPSUS). Adapun materi yang disampaikan pada kegiatan tersebut : 1). Kebijakan Kementerian PAN dan RB dalam Pengembangan Karier dan Pola Karier bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian PNS terkait dengan UU ASN No 5/2014; 2). Kebijakan BKN dalam Pengembangan dan Peningkatan Karier Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian PNS Terkait dengan UU ASN No 5/2014; 3). Administrasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya; 4). Implementasi SKP (Sasaran Kerja Pegawai) Bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian; 5). Tugas Pokok Penyuluh Pertanian; 6). Pengembangan Profesi; 7). Kegiatan Penunjang; 8). Evaluasi Kinerja Penyuluhan Pertanian; 9). Disikusi Kelompok; 10). Simulasi Penilaian Angka Kredit; 11). Rencana tindak lanjut. Bimbingan Teknis Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian PNS” Angkatan I dan Angkatan II ditutup oleh Kepala Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (PPMKP).