Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan SDM Penyuluh Pertanian, Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Bone Bolango, menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bagi Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) di Gedung Pertemuan Executive Meeting Room Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango. pada tanggal 6 September 2016 yang dikuti oleh 30 (tiga puluh) orang peserta yang merupakan PPS Kabupaten Bone Bolango. Kegiatan ini di buka langsung oleh Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kabupaten Bone Bolango Ir. Hj. Nilda Tulen, yang didampingi oleh Ir. Sulastri Lamusu Kepala Bidang Penyelenggaraan Penyuluhan Dan Kerja Sama. Bimtek Bagi PPS ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan PPS dalam melakukan penyuluhan baik dari segi teknis maupun kelembagaan dengan tujuan sebagai media tukar menukar informasi/pengalaman dan belajar serta membangun jejaring kerja antara fasilitator dan para pihak terkait. Setelah kegiatan berlangsung diharapkan para penyuluh dapat membantu pemerintah dan masyarakat dalam mengembangkan sistem penyuluhan pertanian yang efektif, efisien dan produktif, mengembangkan serta menyebarluaskan ilmu, metode, teknologi dan manajemen penyuluhan pertanian serta membina jiwa korsa, mengembangkan profesionalisme dan menyalurkan aspirasi pertanian. Penyuluh Pertanian Swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahataninya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh. Peran PPS, bukan hanya sebagai pelopor, tapi juga pembaharuan dan motivator dalam penyebar luasan informasi teknologi pertanian. Untuk penyuluh swadaya sifatnya mandiri untuk memenuhi kebutuhan pelaku utama dan usaha. Keterbatasan jumlah Penyuluh Pertanian PNS sebagai mitra dan pendamping petani, perlu disikapi dengan meningkatkan peran Penyuluh Pertanian Swadaya dalam kegiatan penyuluhan pertanian. Adapun tugas Penyuluh Pertanian Swadaya yaitu melakukan pengawalan dan pendampingan kepada pelaku utama dan pelaku usaha. Dalam melakukan pengawalan dan pendampingan, Penyuluh Pertanian Swadaya bekerja sama dengan Penyuluh Pertanian PNS dan atau THL-TBPP melalui kegiatan penyuluhan pertanian. Pelaksanaan tugas tersebut sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) yang disusun berdasarkan programa penyuluhan pertanian di Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian (WKPP). Penyuluh Pertanian Swadaya melaksanakan fungsi sebagai berikut: a. Menyusun Rencana kegiatan penyuluhan pertanian bersama Penyuluh Pertanian PNS dan atau THL-TBPP sesuai kebutuhan pelaku utama yang dikoordinasikan oleh Pimpinan BP3K; b. Melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian sesuai dengan rencana kegiatan penyuluhan pertanian; c. Berperan aktif menumbuhkan calon Penyuluh Pertanian Swadaya dan menumbuhkembangkan kelembagaan pelaku utama bersama Penyuluh Pertanian PNS dan atau THL TBPP; d. Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh BP3K, seperti: Rembug Tani Tingkat Kecamatan, fasilitasi penyusunan RDK/RDKK termasuk RDKK Pupuk Bersubsidi bersama Penyuluh Pertanian PNS dan atau THL TBPP; Percontohan BP3K; Pelatihan di BP3K dalam Rangka Latihan dan Kunjungan (LAKU), Kursus Tani tingkat BP3K, Hari Temu Lapangan Petani; e. Menjalin kemitraan antara pelaku utama dan pelaku usaha serta pihak yang terkait dengan bidang tugasnya bersama Penyuluh Pertanian PNS dan atau THL TBPP; f. Menumbuhkembangkan jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan pelaku utama bersama Penyuluh Pertanian PNS dan atau THL TBPP; g. Menyampaikan informasi dan inovasi teknologi anjuran dan tepat guna kepada pelaku utama bersama Penyuluh Pertanian PNS dan atau THL TBPP; Penyuluh Pertanian Swadaya perlu memenuhi beberapa persyaratan di antaranya adalah : Memiliki keterampilan dan keahlian teknis dalam bidang pertanian, Mempunyai kesempatan, kesediaan, kemauan, kemampuan dan perhatian untuk menyebarluaskan keahliannya kepada pelaku utama melalui kegiatan penyuluhan pertanian, memiliki dan melaksanakan usaha di bidang pertanian yang berhasil dan dapat dicontoh oleh masyarakat di sekitarnya, mempunyai jiwa kepemimpinan, memiliki komitmen memajukan pelaku utama melalui kegiatan penyuluhan pertanian secara berkelanjutan dan menjadi teladan bagi pelaku utama dan pelaku usaha. Penyuluh Pertanian Swadaya harus diakui dan dilatih oleh Pemerintah melalui proses berikut: (1) Pelaku utama yang merasa memenuhi persyaratan tersebut di atas dan berminat, dapat mengajukan diri sebagai calon Penyuluh Pertanian Swadaya ke Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) atau Balai Penyuluhan di Kecamatan setempat; (2) Penyuluh Pertanian PNS bersama dengan aparat desa/kelurahan melakukan identifikasi pelaku utama dan masyarakat lain yang memenuhi syarat sebagai Penyuluh Pertanian Swadaya; (3) Hasil identifikasi dilaporkan sebagai calon Penyuluh Pertanian Swadaya ke BPP; (4) BPP merekapitulasi calon-calon Penyuluh Swadaya dan mengirimkan ke Badan Pelaksana Penyuluhan atau lembaga yang menangani penyuluhan pertanian di kabupaten/kota; (5) Badan Pelaksana Penyuluhan di kabupaten/kota melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap calon Penyuluh Swadaya, dan yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai Penyuluh Pertanian Swadaya oleh Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan; (6) Selanjutnya daftar calon Penyuluh Pertanian Swadaya dikirim ke Badan Koordinasi Penyuluhan atau lembaga yang menangani penyuluhan pertanian di provinsi dengan tembusan kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian sebagai bahan perencanaan pelatihan dan pembinaan; (6) Calon Penyuluh Pertanian Swadaya yang telah mengikuti pelatihan dan lulus diberi sertifikat; (7) Dinyatakan sebagai Penyuluh Swadaya apabila telah menandatangani surat pernyataan sebagai penyuluh dan terikat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (8) Penyuluh Pertanian Swadaya bila ingin memperoleh sertifikat kompetensi profesi dari lembaga sertifikasi perofesi penyuluh, harus mengikuti uji kompentensi. Penyuluh swadaya memiliki beberapa kelebihan. Pertama, lebih mampu menciptakan penyuluhan yang partisipatif, karena mereka hidup di antara petani, mengalami secara langsung perasaan dan masalah petani, menjadi bagian dari semangat petani, serta terlibat secara partisipatif dalam kegiatan pertanian di komunitasnya. Penyuluh swadaya tidak hanya mendorong untuk memperkuat proses pengorganisasian mereka sendiri, namun menjadi aktor aktif yang memperkuat organisasi petani. Penyuluh swadaya berdiri di dua kaki, di pemerintahan dan sekaligus di petani sehingga menjadi agen penghubung yang kokoh. Sebagian besar penyuluh swadaya saat ini memiliki usaha yang aktif. Jadi, selain sebagai pelaku utama, juga pelaku usaha pertanian. Penyuluh swadaya memiliki pengetahuan teknis dari pengalaman langsung sebagai petani di lapangan. Meski bukan PNS, PPS juga mempunyai hak dan kewajiban. Hak-nya adalah menerima pengakuan resmi dari Pemda, mengikuti pelatihan bidang pertanian, memanfaatkan sarana prasarana penyuluhan yang dimiliki pemerintah dan Pemda. PPS juga dapat menerima bantuan biaya bila mengikuti kegiatan penyuluhan pertanian, mendapatkan penghargaan atas tugas pengabdian serta prestasinya. Sedangkan kewajibannya adalah melakukan kegiatan penyuluhan pertanian, mengikuti diklat di bidang penyuluhan pertanian, bekerja atas dasar sukarela dan tidak menerima gaji/honor sebagaimana penyuluh PNS, melakukan koordinasi serta konsultasi dengan penyuluh PNS serta kelembagaan penyuluhan pertanian di wilayahnya dan membuat laporan. Penulis : Lukman Hairun, STPKJF BP4K Kabupaten Bone Bolango.