Loading...

BIMTEK THL-TBPP TULUNGAGUNG

BIMTEK THL-TBPP TULUNGAGUNG
BIMBINGAN TEKNIS THL-TBPP KABUPATEN TULUNGAGUNG Tulungagung, Jum'at tanggal 29 Agustus 2014 bertempat di Aula Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan ( BKPP ) Kabupaten Tulungagung dilaksanakan Bimbingan Teknis Tenaga Harian Lepas - Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP). Acara dibuka langsung oleh Kepala BKPP Kab. Tulungagung Bpk. Ir. Sigit Setyawan, MM dan Narasumber oleh Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian Jakarta Bpk. Fathan A. Rosyid. Dalam sambutannya Kepala BKPP mengatakan bahwa tantangan Pembangunan Pertanian masa mendatang dan upaya Pemantapan Ketahanan Pangan Nasional , sangat diperlukan adanya kreativitas Pelaksana Pembangunan. Tantangan ke depan akan semakin banyak dan berat antara lain : 1. Semakin sempitnya lahan pertanian karena terpaksa dialih fungsikan ke non pertanian; 2. Semakin banyaknya jumlah penduduk dan semakin meningkatnya permintaan per kapita ; 3. Terbukanya persaingan Global dengan berlakunya AFTA dan GATT; 4. Kecenderungan perubahan iklim global. Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut dan untuk mencapai target surplus 10 juta ton beras sangat diperlukan Penyuluh Pertanian yang Profesional dan mempunyai visi jauh ke depan. Tuntutan Revitalisasi Pertanian adalah 1 desa 1 Penyuluh, namun permasalahannya atau kondisi Penyuluh di Kabupaten Tulungagung adalah sebagai berikut : 1. Jumlah Kecamatan / BPP : 19 BPP, 2. Jumlah Desa / Kelurahan : 271 3. Jumlah Gapoktan : 271 4. Jumlah Kelompok : 1.083 5. Jumlah Penyuluh : 209 Orang terdiri dari : • Penyuluh Pertanian : 101 Orang • Penyuluh Kehutanan : 18 orang • THL-TBPP : 90 orang 6. Kekurangan Penyuluh : 62 Orang Pemanfaatan Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) melalui Kontrak Kerja Kementerian Pertanian selama 10 bulan setiap tahunnya dari dana APBN, sedangkan 2 bulan dibebankan kepada dukungan dana APBD Kabupaten. Berdasarkan tugas pokok dan fungsinya keberadaan THL-TBPP sangat dibutuhkan untuk mensukseskan Pembangunan Pertanian di Kab. Tulungagung. Dalam Undang-Undang Nomor 5 TAHUN 2014, Jenis, Status dan Kedudukan Pegawai ASN ada 2 yaitu : PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK). Untuk itu sangat diharapkan adanya penanganan yang serius mengenai status THL-TBPP, baik melalui jalur PNS maupun PPPK, agar kekurangan tenaga Penyuluh di Kabupaten Tulungagung dapat teratasi. ( Koes + Asrie ).