BPJS KETENAGAKERJAAN MEMBERIKAN JAMINAN SOSIAL KEPADA PETANI KOTA BATAM
Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban Negara - untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara. Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya, dalam hal ini Petani Kota Batam Jaminan Kecelakaan Kerja Memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat Manfaat JKK yaitu Jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat bekerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Biaya Pengangkutan (Maksimum) Biaya Pengobatan dan Perawatan Sementara tidak mampu bekerja (STMB) Penggantian Gigi Tiruan Santunan Cacat Santunan Kematian Biaya Rehabilitasi Bantuan Beasiswa Jaminan Kematian Memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Program JKM ini bermanfaat kepada keluarga pekerja seperti: Santunan Kematian Santunan Berkala Biaya Pemakaman Beasiswa Pendidikan 1 (satu) anak diberikan kepada setiap pekerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 5 (lima) tahun sebesar Rp. 12.000.000 Jaminan Hari Tua Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam, Program Jaminan ini merupakan program yang sangat membantu Setiap Petani di Kota Batam agar mendapat pelayanan maksimal sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat Indonesia khususnya Petani Kota Batam Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembanganya. Pembayaran manfaat JHT dapat diambil sekaligus apabila peserta telah memasuki masa pensiun, cacat total tetap, berhenti bekerja ataupun meninggal dunia dengan masa tunggu 1 (satu) bulan Manfaat terbesar yang dapat diberikan ke Petani Kota Batam adalah biaya atau iuran Per Bulan nya hanya Rp. 16.500/bulan, ini tentu saja akan sangat meringankan beban keluarga Petani Kota Batam. diharapkan Program ini bisa mensejahterakan seluruh elemen Petani yang afiliasi langsung dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam. Sejauh ini BPJS Ketenagakerjaan sudah disosialisasikan dibebrapa Kecamatan Sagulung, Sei Beduk, Bulang, Sekupang dan Galang. Diposting Oleh : Jefri Sihombing