Bpp Kecamatan Aru Selatan Utara Siap Mendukung Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (krpl)
Pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya dijamin oleh pemerintah baik kuantitas dan kualitasnya sebagaimana diatur UndangUndang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 60 UU No 18/2012 mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal guna mewujudkan hidup sehat, aktif, dan produktif. Penjabaran dari UndangUndang Pangan tersebut telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi dimana dalam Pasal 26 disebutkan bahwa upaya penganekaragaman pangan salah satunya dilakukan melalui pemanfaatan lahan pekarangan. Badan Ketahanan Pangan (BKP) melalui Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan kembali akan melaksanakan kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL), dalam rangka mempercepat penganekaragaman pangan dan memperkuat ketahanan pangan masyarakat. Kegiatan KRPL merupakan model pemanfaatan setiap jengkal lahan termasuk lahan tidur, lahan kosong yang tidak produktif pada pekarangan, sebagai penghasil pangan serta memenuhi pangan dan gizi keluarga, sekaligus meningkatkan pendapatan keluarga. Kegiatan KRPL juga dilaksanakan dalam rangka mendukung program pemerintah untuk penanganan daerah stunting, Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera (Bekerja), penanganan wilayah rentan rawan pangan dan pengembangan daerah perbatasan. Kecamatan Aru Selatan Utara merupakan salah satu kecamatan dari sepuluh kecamatan di Kabupaten Kepulauan Aru yang mendapat kegiatan KRPL ini yakni ada dua desa yang mendapat kegitan tersbut yaitu Desa Tabarfane dan Desa Hokmar. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dalam hal ini diwakili oleh kepala bidang Ibu. Susana Kubela, SP mengharapkan agar dengan kegiatan tersebut dapat memenuhi kebutahan pangan dan gizi keluarga dan dapat meningkatkan pendapatan keluarga. Beliau juga mengharapkan adanya kerjasama yang baik dengan para penyuluh pertanian sebagai ujung tompak yang ada di desa – desa tersbut. Kegiatan KRPL ini di mulai dari Bulan Mei 2019 sampai dengan Bulan Desember 2019. Dengan adanya kegiatan tersebut kebutuhan pangan dan gizi keluarga dapat terpenuhi “menurut anggota kelompok wanita tani Ekatan Dusun Katanter Desa Tabarfene yang juga merupkan kelompok wanita tani penyelenggara kegiatan KRPL ini. Mereka juga mengatakan bahwa bukan saja dapat memenuhi kebutuhan pangan saja tapi juga dapat menambah penghasilan keluarga karena rata-rata penghasilan mereka dari kegiatan ini berkisar Rp. 300.000- Rp. 400.000 per masa panen. Keberhasilan ini merupakan kerja sama yang baik antara Dinas Ketahanan Pangan dengan Dinas Pertanian dalam hal ini Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Aru Selatan Utara. Ditulis oleh : Simon Matheus Koritelu, SST Penyuluh Pertanian Pertama Kabupaten Kepulauan Aru