Loading...

BPP sebagai Pusat Pembelajaran

BPP sebagai Pusat Pembelajaran
Balai Penyuluhan Pertanian merupakan unit kerja nonstruktural dinas yang menyelenggarakan fungsi Penyuluhan Pertanian kabupaten/kota. Balai Penyuluhan Pertanian berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, Pelaku Utama, dan Pelaku Usaha. (Permentan. 03/Permentan/SM.200/1/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian) BPP mempunyai peran strategis yaitu sebagai pusat pembelajaran baik bagi penyuluh maupun bagi petani disamping mampu mengkoordinasikan, mensinergikan dan menyelaraskan kegiatan pembangunan pertanian pada Wilayah Kerja Penyuluhan Pertanian (WKPP) di Kecamatan dengan pihak terkait lainnya. Koordinator BPP Kecamatan Bojongasih (Ahmad Pakih) mengemukakan bahwa BPP sebagai rumah bagi para petani dan penyuluh sudah selayaknya memperankan BPP selayaknya rumah sendiri yang harus ditata, dan dikelola bersama oleh semua pihak dengan penuh rasa tanggung jawab, yakni BPP sebagai Pusat Koordinasi, Sinkronisasi program dan kegiatan pembangunan pertanian; Pusat Data dan Informasi Pertanian; Pusat Pembelajaran; Pusat Konsultasi Agribisnis; dan Pusat Pengembangan Kemitraan Usahatani. Dalam peran BPP sebagai pusat pembelajaran, Kami BPP Kecamatan Bojongasih menyelenggarakan pelayanan yang prima kepada petani, yakni dengan menyelenggarakan pelatihan bagi petani dan kelompok tani sebagai peningkatan Pengetahuan, Sikap dan Keterampilan (merobah perilaku petani) dalam penerapan inovasi Teknologi yang berdampak pada peningkatan produksi usaha tani sebagai tolak ukur peningkatan ekonomi masyarakat ditingkat desa. Penyelenggaraan platihan bagi Petani dan Kelompok tani ini, didasarkan dari adanya potensi komoditas usaha yang dikembangkan petani yang masih konvensional kearah yang intensif yang dikelola secara modern. Oleh karena itu pengelolaan BPP sebagai Pusat Pembelajaran ini sangat dirasakan oleh Penyuluh dan Petani. Andriyana, S.ST.(PPL BPP Kec. Bojongasih)