Loading...

BUDIDAYA ORGANIK CABAI RAWIT UNTUK KEAMANAN KONSUMSI

BUDIDAYA ORGANIK CABAI RAWIT UNTUK KEAMANAN KONSUMSI
Cabai rawit (Capsicum frutescens) termasuk keluarga solanaceae (terung-terungan) yang dapat tumbuh baik di daerah rendah maupun di dataran tinggi. Umurnya panjang dan berbuah sepanjang tahun sampai 2 - 3 tahun jika dipelihara dengan baik serta kebutuhan haranya tercukupi. Cabai ini sering disebut dengan cabai kecil dengan ukuran panjang antara 2 – 4 cm, tetapi mempunyai rasa pedas dan warnanya bervariasi, yaitu hijau, merah, kuning dan oranye. abai rawit salah satu komoditi yang penting karena sehari-hari digunakan oleh masyarakat sebagai sambal, bumbu masak, lalapan (teman makan tahu goreng, bakwan, bakmi, dan lain-lain). Selain itu juga digunakan sebagai bahan industri sambal dan cabai bubuk. Oleh karena cabai rawit dikonsumsi buahnya, maka selain upaya menjaga ketersediaan produksi, juga perlu diperhatikan peningkatan mutu produk untuk keamanan dikonsumsi, salah satunya dengan penerapan budidaya organik.Budidaya OrganikBudidaya organik merupakan cara bertanam dengan menggunakan bahan-bahan alami dan menghindari penggunaan pupuk dan pestisida kimia serta benih/bibit rekayasa genetik atau dapat disebut Genetic engineering. Budidaya organik ini bertujuan untuk menyediakan produk-produk pertanian terutama bahan pangan yang aman bagi kesehatan manusia maupun hewan serta tidak merusak lingkungan. Produk pertanian resmi disebut organik, jika produk telah diberi pelabelan yang menyatakan bahwa suatu produk telah diproduksi sesuai dengan standar sistem produksi organik dan disertifikasi oleh otoritas atau lembaga sertifikasi.Penggunaan pupuk kimia dalam waktu lama atau terus-menerus harus dihindari dalam budidaya cabai rawit, karena: 1) Sistem pertanian akan berkelanjutan, apabila kandungan bahan organik dalam tanah lebih dari 2%; 2) Jika tanah tidak diberikan pupuk organik dalam waktu yang lama, akan menyebabkan berkurangnya kandungan bahan organik dalam tanah yang akan mengakibatkan tanah tidak subur lagi; 3) Bahan organik tanah disamping memberikan unsur hara tanaman yang lengkap juga akan memperbaiki struktur tanah, sehingga tanah akan semakin remah dan subur bagi kehidupan tanaman; 4) Sedangkan pupuk kimia tidak mengandung bahan organik, maka penggunaan pupuk kimia yang berlebihan dan terus-menerus akan berpengaruh tidak baik bagi tanah untuk pertanian; 5) Penggunaan pupuk kimia dengan dosis yang tinggi serta terus-menerus dalam kurun waktu yang panjang, akan menyebabkan terjadi ketimpangan hara atau kekurangan hara lain, sehingga kesuburan tanah akan menurun. Penggunaan pestisida kimia yang terus-menerus juga harus dihindari dalam budidaya cabai rawit, karena: 1) Pestisida kimia yang berlebihan akan menimbulkan bahaya residu atau pengendapan pestisida pada cabai rawit yang dapat membahayakan kesehatan pada manusia, antara lain: pemicu kanker otak, leukemia pada anak-anak, syaraf–lumpuh, hati, ginjal, kulit bercak-bercak hitam, bayi lahir cacat, dan bibir sumbing; 2) Pestisida kimia yang berlebih akan berdampak pada kehidupan dan keberadaan musuh alami hama dan penyakit tanaman serta berdampak pada kehidupan biota tanah yang dapat menyebabkan terjadinya ledakan hama penyakit dan degradasi atau penurunan biota tanah. Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan dalam Budidaya Cabai Rawit Organik Budidaya cabai rawit organik harus memperhatikan prinsip-prinsip produksi berikut:• Ditanam pada lahan yang dikonversi 2 tahun sebelum tanam organik pertama. Konversi adalah masa transisi proses perubahan dari pertanian konvensional (non organik) menjadi pertanian organik.• Penyiapan lahan tidak dengan cara pembakaran.• Lahan yang telah dikonversi menjadi areal organik tidak boleh digunakan secara bergantian dengan cara konvensional.• Kesuburan dan aktivitas biologi tanah harus dipelihara atau ditingkatkan dengan cara: 1) Penanaman tanaman kacang-kacangan atau leguminoceae dan tanaman pupuk hijau, seperti turi, lamtoro, orok-orok dan sengon; dan 2) Mencampur bahan organik kedalam tanah baik dalam bentuk kompos maupun segar, seperti kotoran hewan yang dibudidayakan secara organik dan telah mengalami proses pengomposan, serta sisa-sisa tanaman harus dikomposkan dengan baik dan tidak boleh dibakar.• Hama, penyakit dan gulma harus dikendalikan oleh salah satu atau kombinasi dari cara berikut: 1) Pemilihan varietas yang sesuai; 2) Rotasi atau pergiliran tanaman yang sesuai; 3) Pengolahan tanah secara mekanik/mesin; 3) Penggunaan tanaman perangkap; 4) Penggunaan pupuk hijau dan sisa potongan tanaman; 5) Pengendalian mekanis seperti penggunaan perangkap, penghalang, cahaya dan suara; 6) Pelestarian dan pemanfaatan musuh alami (parasit, predator dan pathogen serangga) melalui pelepasan musuh alami dan penyediaan habitat yang cocok seperti pembuatan pagar hidup dan tempat berlindung musuh alami, dan 7) Pengendalian gulma dengan pengasapan. (Penulis: Susilo Astuti Handayani – Penyuluh Pusluhtan) Sumber Informasi:1. Standar Nasional Indonesia (SNI) 6729 Tahun 2013. Sistem Pertanian Organik.2. Budidaya Sayuran Organik Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Pangan Berdasar SNI 6729-2010. Semarang: Balai Alat Mesin dan Pengujian Mutu Hasil Pertanian - Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura. 2012.3. Putro S. Kurniawan. Macam pestisida organik dan cara membuatnya. 2015.4. Dari berbagai sumber.