Loading...

BUMD Pangan Lokal untuk Ketahanan Pangan Nasional

BUMD Pangan Lokal untuk Ketahanan Pangan Nasional
Sejak era otonomi daerah, setiap daerah berkewajiban mewujudkan ketahanan pangan di daerahnya masing-masing, seperti membentuk cadangan pangan.Untuk membantu Bulog menyerap beras petani, keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak dibidang pangan sangatlah penting.Salah satu unsur pentingdalam ketahanan panganadalah ketersediaan beras.Institusi yang diberi tugas olehpemerintah dalam menjaminketersediaan beras nasionaladalah Bulog yang berperandalam pemenuhan ProgramBeras untuk Masyarakat Miskin(Program Raskin) dan CadanganBeras Pemerintah (CBP).Selain itu,Bulog mempunyai peran sentraldalam menyerap beras produksipetani dan melindungi petani darikejatuhan harga pada saat panen.Dalam pelaksanaannya, Bulogtidak dapat menyerap beraspetani secara optimal.Beberapapenyebabnya adalah harga jualgabah maupun beras petanisering kali di atas harga pembelianpemerintah (HPP), padahal Buloghanya boleh membeli berassesuai HPP.Selain itu, Buloghanya bersedia membeli berassehingga petani harus mempunyaimodal untuk memproses gabahmenjadi beras.Karena berbagaialasan, Bulog tidak membeliberas langsung ke petani, namunmelalui pedagang besar di tingkatkabupaten.Masalah lainnyaadalah pemilikan sarana terbatas,selain masalah personil danmekanisme kerja internal Bulog.Dengan semangat otonomidaerah, keterlibatan langsungpemerintah daerah sebagaipelaku agribisnis akan memilikidampak positif, salah satunyaadalah mengangkat posisi tawarpetani. Permasalahan ini belum terpecahkan, meskipun sudah didukung berbagai kebijakan,program, dan aksi di lapangan.Dengan demikian, keterlibatan langsung Pemda dengan mendirikan dan mengoperasionalkan perusahaan daerah di bidang pertanian/agribisnis merupakan suatu keniscayaan. Pendirian BUMD Pangandi Tingkat Daerah; Selama ini, pelaku ekonomidalam pembangunan pertaniandidominasi oleh pelaku privat,dan pemerintah berperan sebagai regulator dan mediator. Sementara itu, alam hal manajemenketahanan pangan, pemerintah lebih berbasiskan pada nasional sebagai unit analisis.Pendekatanseperti ini kurang memerhatikankondisi dan permasalahan ditingkat lokal. Akibatnya, system dan kebijakan ketahanan pangandi daerah menjadi terabaikan,atau tidak mampu berkembang secara mandiri.Apabila setiapdaerah mampu mengembangkan ketahanan pangan sendiri maka ketahanan pangan di tingkatnasional menjadi lebih ringan.Sejak era otonomi daerah,setiap daerah memiliki kewajiban mewujudkan ketahanan pangandi daerahnya. Beberapa programyang sudah dilakukan adalah membentuk Cadangan Pangan Daerah untuk berbagai kebutuhan,terutama bencana alam. Namun,Pemda sangat berpeluangmelakukan upaya-upaya menujuketahanan pangan masyarakat diwilayahnya masing-masing.Untuk membantu Bulog menyerapberas petani, keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidangpangan sangatlah logis.BUMD pangan memiliki peran serupadengan Bulog, namun padalevel daerah (kabupaten). Berasyang terkumpul di BUMD Pangan diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat setempat dan sisanyauntuk cadangan beras Bulog. Justifikasi lain pendirian BUMD adalah: (1) mempercepatproses pembangunan daerahdan membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat, (2)sebagai mitra masyarakat dalam menyukseskan pembangunansebagaimana nafas dari prinsipperekonomian nasional, serta(3) mewujudkan kemandirian pangan daerah, mengefisienkan manajemen pangan nasional,meringankan biaya transportasi,serta menjamin ketersediaanpangan di tingkat lokal yang lebihsesuai dengan kebutuhan.Di berbagai daerah, terdapatkelembagaan perberasan yangmampu berperan dalam menjagakestabilan harga gabah/beraspetani dan memupuk cadanganberas daerah. BUMD Pangan telaheksis di Provinsi Gorontalo untukkomoditas jagung, di KabupatenBatola (Kalsel) untuk padi,Kabupaten Bantul (DIY) untuk padidan hortikultura, serta KabupatenSragen dan Purbalingga (Jateng)untuk komoditas padi. Berikutsalah satu contoh BUMD Panganyang sudah berjalan di KabupatenPurbalingga (Jawa Tengah). Kasus PD Puspahastama KabupatenPurbalingga; Format BUMD Pangan diPurbalingga berupa PerusahaanDaerah yang bernama PusatPengolahan Hasil Pertanian Utama(PD Puspahastama). Perusahaan milik Pemkab ini didirikan berdasarkan Perda No. 6 tahun2004.Pada awal berdiri, modalusaha seluruhnya berasal dariAPBD Kabupaten Purbalingga sebanyak Rp80 juta. Padatahun 2013 modal tersebut telahberkembang menjadi lebih dari Rp2 miliar, serta memiliki berbagaifasilitas antara lain dua unit mesinpengering gabah kapasitasmasing-masing 10 ton GKP, satu unit gudang beras berkapasitas3.500 ton, satu unit RMU otomatisberkapasitas 1,5 ton per jam, dansatu unit rice procesing complexberkapasitas 15 ton per hari.Perusahaan juga memiliki gudangsekam dan dedak, gudang packing/processing beras, lantai jemur 2.000 m2 kapasitas 10 ton,gedung kantor pengelola, serta kendaraan.Kegiatan yang saat ini berjalan adalah pengadaan, pengolahan,penyimpanan, dan pemasaranhasil pertanian khususnya beras.Dengan kegiatan ini, BUMD mampu menstabilkan harga beras di tingkat petani dengan melakukan pembelian gabah sesuai harga pasar. BUMD juga mampu menyediakan sarana produksi pertanian dan teknologibekerja sama dengan kelompoktani.Pembelian gabah dilakukandengan sistem bebas dan semuapetani bisa menjual gabah atauberas ke perusahaan. Sebagian pengadaan menggunakan system kontrak. Bagi perusahaan, system ini dapat memastikan pasokangabah/beras, dan bagi petani sistem ini dapat memberikan jaminan harga jual.Pembelian gabah ke petani berdasarkan HPP yang ditetapkan oleh BUMD, yaituharga tidak merugikan petani.Kemitraan PD Puspahastamadengan petani atau kelompoktani diwujudkan dalam bentuk perjanjian kerja sama yangmengatur komoditas yang akan ditanam, syarat mutu GKPdengan kadar air maksimum 25%dan kadar kotoran maksimum 10%, penentuan harga dengan mekanisme rata-rata harga umumGKP di desa lain kecamatan terdekat dan pengamatan hargaumum/survei, serta jangka waktukerja sama satu musim. Selainkerja sama ini, pihak perusahaan wajib menyediakan pinjaman berupa benih dan pupuk ke petani.Untuk pemasaran, perusahaan melakukan kemitraan dengan Bulog Sub Divre Wilayah IVBanyumas. Dalam kemitraan ini, kesepakatan mencakup jumlahberas yang akan dijual, hargajual gabah sesuai HPP (Rp6.600/kg), kualitas beras dengankadar air maksimum 14%, butir patah maksimum 20%, derajat sosoh minimum 95%, dan menir maksimal 2%. Disepakati pula kemasannya, tempat dan waktu penyerahan, pembayaran, jaminan pelaksanaan, sanksi, addendum,dan ketentuan khusus. Penjualan beras rata-rata dalam sebulan mencapai 90 ton dengan rincian 60 ton untukkonsumen dan 30 ton untuk kebutuhan Bulog. Selain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Purbalingga, beras juga dijual hingga ke Jakarta Penyunting : Ir. Ali Bosar Harahap. MMEmail : Ali.bosarharahap@yahoo.co.idSumber : Valeriana Darwis, WARTA, Badan Litbang Pertanian Kementerian Pertanian, Vol 37 No 1.tahun 2015.