Loading...

Bupati Aceh Selatan serahkan SK CPNS THL-TBPP

Bupati Aceh Selatan serahkan SK CPNS THL-TBPP
H. T. Sama Indra, SH Bupati Aceh Selatan menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi/program Tenaga Harian Lepas Tenaga Pembantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun 2017. Drs. Yusmardi Banta Sekretaris BKPSDM Kabupaten Aceh Selatan melaporkan sebagai berikut : (1). Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tanggal 10 Maret 217 tentang ketetapan kebutuhan PNS program THL-TBPP Kementerian Pertanian di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan tahun 2017 untuk Pemerintah kabupaten Aceh Selatan mendapat Formasi sebanyak 45 orang, (2). Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia Nomor L/484/SS 0100/2017 Tanggal 16 Maret 2017 tentang penyampaian kebutuhan PNS Program Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian dan hasil Seleksi Kompetensi Dasar dari kementerian Pertanian Republik Indonesia sebayak 45 orang, dengan rincian S 1 / D-IV Pertanian 12 orang, D-III Pertanian 2 orang, dan SMK Pertanian sebanyak 31 orang. (3). Surat Kepala Kantor regional XIII BKN Nomor 020/THL-TBPP/KM 13/2017 tanggal 02 Juni 2017 tentang penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) TMT 01 Juni 2017 sebanyak 44 orang. Dari 45 orang Formasi Kabupaten Aceh Selatan yang dinyatakan lulus 44 orang yang mendapat NIP. Semetara sisa 1 orang lagi masih menunggu Verifikasi berkas Administrasi BKN Kanreg XIII Aceh. Kemudia dilanjutkan sambutan dan arahan Bupati Aceh Selatan H. T. Sama Indra, SH menyampaikan yang menerima SK CPNS hari ini wajib bersyukur kepada Allah SWT dari sekian ratus kawan-kawan Penyuluh baru 44 oran yang diberikan rezaki oleh Allah SWT untuk menerima dan diterima menjadi PNS di Republik ini oleh karena itu Bupati mengharapkan Rahman Allah ini harus dijadikan nikmat. Selanjutnya Bupati mengharapkan yang selama ini daerah-daera(Labuhan Haji Raya, Meukek, Sawang, dan Samadua) sudah menanam padi 5 kali dalam dua tahun tetap dipertahankan bila perlu ditingkatkan lagi, dan bagi daerah-daerah(Kluet Raya, Bakongan Raya, Trumon Raya) yang masih menanam padi 1 kali dalam 2 tahun supaya bekerja lebih keras lagi. Penulis : Suharwandi, SP Penyuluh Pertanian Madya pada Dinas Pertanian Kab. Aceh Selatan