Loading...

Bupati Penajam Paser Utara Resmikan SPBU-N di Desa Api Api

Bupati Penajam Paser Utara Resmikan SPBU-N di Desa Api Api
Bupati Penajam Paser Utara Resmikan SPBU-N di Desa Api Api Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Yusran Aspar meresmikan pengoperasian Stasiun Pengisian Bahan Bakar khusus Nelayan (SPBN) di Desa Api-api, Kecamatan Waru, Senin (19/6/2017). Dalam peresmian ini, Bupati didampingi Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ahmad Usman, Kadis Perikanan dan Kelautan Abbas Chalid serta Camat Waru Suminto. Bupati Yusran Aspar mengaku bersyukur karena SPBN di Api-api sudah beroperasi, sehingga dapat membantu para nelayan dalam memenuhi kebutuhan bahan bakar saat akan pergi mencari ikan di laut. "SPBN ini sangat membantu para nelayan jika sewaktu-waktu ingin mengisi bahan bakar. Tapi dalam pengelolaan nanti manajemen harus berkesinambungan baik melalui pelayanan maupun penyedian bahan bakar yang memang diperuntukkan untuk para nelayan," tegasnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, SPBN ini merupakan salah satu bagian penunjang kebutuhan masyarakat dan nelayan khususnya di Desa Api-api. Bupati Yusran Aspar meresmikan SPBN di Desa Api-api. SPBN ini khusus melayani nelayan yang akan pergi melaut. (HO/Humas Pemkab PPU) Bukan hanya itu, keberadaan SPBN ini juga menjadi kebanggaan karena meskipun perekonomian sedang menghalangi penurunan dengan terjadinya defisit, namun PPU masih tetap bisa melakukan pembangunan dan melaksanakan program-program pemerintah daerah termasuk infrastrukur yang ada di lingkungan masyarakat. Kepala Kadis Perikanan dan Kelautan, Abbas Chalid menyampaikan pengoperasian SPBN dan penjualan BBM ini dilakukan setelah merenovasi SPBN dan beberapa izin langsung pengoprasian yang bekerja sama dengan PT Gema Angaksa Gemilang selaku pengelola SPBU-N yang diperuntukan untuk nelayan sehingga nantinya para nelayan di Kab PPU baik dari Babulu Laut, labangka,Aapi-api, Sesumpu, Salo Loang , Waru, dan Penajam dapat mengisi bahan bakar di SPBU-N yang sudah ada di pelabuhan nelayan Desa Api-api Sedangkan pengelola SPBU-N H Kibe menjelaskan, pelayanan SPBU-N ini untuk nelayan secara langsung yang mengsisi di SPBU-N dengan jumlah maksimal 30 hingga 35 liter per nelayan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dengan harga Rp 5.500," katanya. (advertorial/humas13)