Loading...

Cara Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Surra

Cara Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Surra
PencegahanPencegahan melalui vaksinasi sampai saat ini belum dapat dilakukan.Tindakan pencegahan lainnya yang dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah :a.Pengeringan tanah dan penertiban pembuangan kotoran yang merupakan tempat berkembang biaknya lalat.b.Penyemprotan hewan / kandang dengan Asuntol atau insektisida lain yang sama khasiatnya.Pengendalian berdasarkan legislasia.Ternak yang menderita surra atau tersangka sakit di isolasi sehingga terlindung dari lalat (dengan penutupan kandang dan penggunaan insektisida ) dan tidak dapat berhubungan dengan ternak lain.b.Bilamana penyakit surra ditemukan lebih dalam satu halamaan dari suatu kampung atau desa, maka ternak yang sakit atau tersangka sakit pada wilayah tersebut, harus diasingkan sejak wajar sampai matahari terbenam, kecuali jika pada ternak tersebut telah dilakukan tindakan pencegahan.c.Pada pintu masuk halaman kampung atau desa yang terdapat ternak sakit atau atau tersangka sakit, harus dipasang papan yang menyatakan adanya Penyakit Hewan Menular Surra, disertai dengan bahasa daerah setempat.d.Ternak sebagaimana tersebut pada butir 1 dan 2, sepanjang tidak memperlihatkan gejala sakit dapat digunakan / dipekerjakan dalam kegiatan pertanian dan pengangkutan. Namun selama dipekerjakan ternak tersebut harus terlindung dari lalat.e.Pada malam hari ternak dapat dilepaskan di padang pengembalaanndan dimandikan.f.Apabila pada beberapa desa dalam suatu daerah terinfeksi surra maka pada daerah tersebut diberlakukan larangan pemasukkan dan pengeluaran ternak, serta penyelenggaraan pasar hewan dan pengembalaan ternak pada siang hari, Ternak yang melintas di daerah tersebut dapat di ijinkan dengan jaminan bahwa ternak tersebut telah terlindung dari lalat.g.Setelah ternak yang sakit sembuh, maka dokter hewan yang berwenang dapat menerbitkan surat keterangan dan ternak yang bersangkutan dapat dibebaskan dari tindakan isolasi.h.Penyakit dapat dianggap telahlenyap dari suatu daerah setelah lewat 3 (tiga) bulan sejak kematian atau sembuhnya aternak yang sakit terakhir.iSemua lemak yang mati karena surra harus dibakar atau dikubur.j.Diagnosa, tindakan pencegahan dan pengobatan dalam pemberantasan penyakit surra termasuk vektornya harus mengikuti petunjuk direktur jenderal peternakan dan kesehatan hewan.Pengendalian melalui inanga.Pada daerah wabah surra .1.Semua hewan yang peka terhadap surra diperiksa darahnya, kemudian dikelompokkan sesuai dengan hasil pemeriksaan yaitu : hewan dengan gejala saraf dibunuh, hewan-hewan positif di obati, hewan tersangka yang negatif, diambil darahnya untuk percobaan biologik.2.Pemasukkan dan pengeluaran ternak yang renta ke dan dari daerah ini dilarangb.Pada daerah sekitar wabah Surra1.Hewan tersangka diperiksa darahnya, kemudian dikelompokkan sesuai dengan hasil pemeriksaan, yaitu : hewan positif diobati, hewan negatif diambil darahnya untuk percobaan biologik.2.Wajib lapor apabila ada hewan yang mati atau sakitc. Pada daerah surra1.Hewan tersangka diperiksa darahnya, kemudian dikelompokkan sesuai dengan hasil pemeriksaan , yaitu : Hewan positif diobati, hewan negatif diambil darahnya untuk pemeriksaan biologik.2.Wajib lapor apabila terdapat hewan yang mati atau sakit. Penyusun : Sad Hutomo Pribadi Penyuluh BBP2TPSumber bacaan ; dari berbagai sumber bacaan