Loading...

Cegah Rabies, Penyuluh Pertanian di Kecamatan X Koto Diatas Laksanakan Vaksinasi Rabies Secara Terpadu

Cegah Rabies, Penyuluh Pertanian di Kecamatan X Koto Diatas Laksanakan Vaksinasi Rabies Secara Terpadu
Rabies adalah penyakit infeksi tingkat akut pada susunan syaraf pusat yang disebabkan oleh virus yang bernama radhovirus. Penyakit ini bersifat zoonotik, yaitu dapat ditularkan dari hewan kepada manusia melalui gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) seperti anjing, kucing, kera, rakun, dan kelelawar. Dinas Pertanian melalui Bidang Peternakan Kesehatan Hewan Kabupaten Solok (PKH) melakukan vaksinasi pada Hewan Penular Rabies (HPR) di Nagari Sulit Air Kecamatan X Koto Diatas yang dilaksanakan bersama penyuluh pertanian dan petugas yang telah ditunjuk sebagai petugas vaksinasi pada bulan Juli 2019 sebagai langkah preventif untuk menekan jumlah penyakit rabies. Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya pengendalian penyakit rabies disamping program sosialisasi, dan pengawasan lalu lintas HPR. Pengendalian penyakit rabies dapat dilakukan dengan cara mengusahakan agar hewan yang peka terhadap serangan rabies menjadi kebal terhadap virus rabies. Oleh karna itu hewan harus dikebalkan melalui vaksin yang berkualitas baik. Vaksinasi massal merupakan cara yang efektif untuk pencegahan dan pengendalian rabies. Dalam pelaksanaannya, petugas vaksinasi memberikan layanan vaksinasi rabies terhadap hewan HPR secara terpadu dengan melibatkan stakeholders terkait di wilayah Nagari Sulit Air Kecamatan X Koto Diatas untuk meningkatkan partisipasi masyarkat untuk ikut melakukan vaksinasi pada hewan HPR peliharaannya. Adapun stakeholders yang terlibat yaitu penyuluh pertanian, Puskeswan Sumani, Wali Nagari dan Jorong, Babinsa, serta Petugas Puskemas Sulit Air yang membantu mengumumkan kepada masyarakat menggunakan pengeras suara pada mobil ambulans. Masyarakat dihimbau untuk segera melakukan pencucian luka gigitan HPR secara mandiri jika digigit HPR, dan pergi ke puskesmas atau rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut. Serta melaporkan kepada Dinas Peternakan atau Puskeswan setempat jika ada HPR yang menggigit. Karena apabila tindakan tersebut tidak dilakukan, dapat berakibat fatal bahkan kematian. Penulis : Dwipa Ujianta, S.Pt (Kepala BPP Kec. X Koto Diatas)