Loading...

DAPATKAN PIAGAM BINTANG PADA PRODUK PANGAN

DAPATKAN  PIAGAM BINTANG PADA PRODUK PANGAN
Piagam Bintang Keamanan Pangan merupakan salah satu implementasi Sistem Keamanan Pangan Terpadu (SKPT) dan merupakan bentuk pengakuan dari Pemerintah terhadap industri pangan yang telah menerapkan praktek-praktek keamanan pangan di industrinya secara konsisten. Terdapat tiga tingkatan Piagam Bintang Keamanan Pangan yaitu Piagam Bintang Satu Keamanan Pangan, Piagam Bintang Dua Keamanan Pangan, Piagam Bintang Tiga Keamanan Pangan.Piagam Bintang Satu Keamanan Pangan. Program Piagam Bintang Satu memberikan pengetahuan prinsip dasar keamanan pangan bagi pelaku usaha tani sehingga mampu mempraktekkannya dalam proses produksinya. Ada 7 (tujuh) proses pemberian Piagam Bintang Satu yaitu (1) pelaku usaha tani dan rumah pengemasan buah dan sayuran mengikuti pelatihan Piagam Bintang Satu terhadap Keamanan Pangan. (2) Pelaku usaha tani dan rumah pengemasan melatih petani dan membahas hasil evaluasi pelatihan (3) pelaku usaha tani dan rumah pengemasan mencatat petani yang sudah dilatih (4) Sesudah semua petani mengikuti pelatihan dan menerapkannya, maka pelaku usaha tani dan rumah pengemasan melaporkan ke BB/BPOM setempat. (5) Auditor Piagam Bintang Satu Keamanan Pangan melakukan audit dan verifikasi. Jika persyaratan tidak dipenuhi ulangi tahap 2, 3, dan 4. (6) Piagam Bintang Satu Keamanan Pangan diserahkan kepada pelaku usaha tani dan rumah pengemasan buah dan sayuran. (7) Auditor Piagam Bintang Keamanan Pangan akan memantau usaha pelaku usaha tani dan rumah pengemasan secara berkala. Bila tidak dipenuhi, maka Piagam Bintang Satu akan dicabut.Setelah semua petani mengikuti pelatihan dan menerapkan di usahataninya maka Balai Besar /Badan POM dapat memberikan Piagam Bintang Satu Keamanan Pangan, dan akan dipantau secara berkala untuk memastikan bahwa semua petani yang telah dilatih menerapkan materi pelatihannya.Piagam Bintang Dua Keamanan Pangan.Piagam Bintang Dua menunjukkan kepada pelaku usaha tani dan manajer rumah pengemasan buah dan sayuran "Bagaimana menerapkan cara budidaya yang baik /cara produksi pangan segar yang baik dan mengembangkan prosedur untuk meningkatkan keamanan pangan". Terdapat 7 (tujuh) langkah pemberian Piagam Bintang Dua yaitu (1) Pelaku usaha tani dan rumah pengemasan buah dan sayuran mengikuti pelatihan Piagam Bintang Dua Keamanan Pangan. (2) Pelaku usaha tani dan rumah pengemasan buah dan sayuran mengembangkan prosedur dan lembaran kerja yang sesuai. (3) Pelaku usaha tani dan rumah pengemasan buah dan sayuran melatih petani untuk mengikuti prosedur dan mengisi lembaran kerja dengan benar. (4) Pelaku usaha tani dan rumah pengemasan buah dan sayuran memastikan bahwa seluruh persyaratan Piagam Bintang Dua telah diterapkan dengan baik. (5). Pelaku usaha tani dan rumah pengemasan buah dan sayuran menghubungi Badan POM RI untuk diaudit dan diverifikasi. Jika persyaratan tidak dipenuhi ulangi tahap 2, 3, dan 4. (6) Piagam Bintang Dua Keamanan Pangan diserahkan kepada pelaku usaha tani dan rumah pengemasan buah dan sayuran. (7) Auditor Piagam Bintang Keamanan Pangan memantau usaha tani dan rumah pengemasan buah dan sayuran secara berkala. Bila tidak dipenuhi, maka Piagam Bintang Dua akan dicabut.Industri pangan akan memperoleh Piagam Bintang Dua Keamanan Pangan apabila auditor telah mengecek pemenuhan persyaratan berikut: apakah pelaku usaha dan rumah pengemasan buah dan sayuran memiliki bangunan dan peralatan sesuai dengan tujuan, apakah petani mengikuti prosedur dengan benar dan melengkapi lembaran kerja secara akurat. Auditor Piagam Bintang Dua Keamanan Pangan akan memantau secara berkala pelaku usaha tani dan rumah pengemasan buah dan sayuran apakah persyaratan dapat dipertahankan.Piagam Bintang Tiga Keamanan Pangan.Penerima Piagam Bintang Tiga telah melakukan pelatihan dan penerapan prinsip keamanan pangan yang artinya usaha tani dan rumah pengemasan buah dan sayuran tersebut telah menerapkan manajemen keamanan pangan berdasarkan resiko secara komprehensif. Piagam Bintang Tiga Keamanan Pangan diberikan kepada industri pangan yang telah memenuhi persyaratan/memiliki Piagam Bintang Satu Keamanan Pangan dan Piagam Bintang Dua Keamanan Pangan serta secara konsisten menerapkan manajemen keamanan pangan berdasarkan prinsip Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) untuk mengendalikan resiko keamanan pangan. Secara berkala (satu kali dalam setahun) akan dipantau oleh auditor Piagam Bintang Keamanan Pangan, jika tidak memenuhi syarat maka Piagam Bintang akan dicabut.Diharapkan pada para penyuluh di lapangan dapat membina petaninya untuk memperoleh Piagam Bintang Ketahanan Pangan ini. Sumber : 1. Piagam Bintang Satu untuk Keamanan Pangan Badan POM. 2. Piagam Bintang Dua untuk Keamanan Pangan Badan POM 3. Piagam Bintang Tiga untuk Keamanan Pangan Badan POMPenulis : Ir. Arman Moenek, M.Ed (Penyuluh Pertanian Madya)