Loading...

DEMPLOT BP3K NUBATUKAN

DEMPLOT BP3K NUBATUKAN
Balai Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP3K) merupakan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Pasal 8 ayat 2 butir d. Pentingnya Balai Penyuluh tingkat kecamatan disadari oleh pemerintah Kabupaten Lembata, sehingga tetap mendukung BP3K di Kecamatan Nubatukan. Di BP3K Ini Kelompok Jabatan Fungsional yang terdiri dari 9 orang yaitu 7 orang PNS, 2 orang THL-TBPP sering melakukan pertemuan. Hari Jumat, 17 Juni 2016 Kelompok Jabatan Fungsional melakukan pertemuan di ruang kerja mereka untuk mendiskusikan perkembangan penyuluhan di wilayah kerja masing-masing. Satu kesepakatan yang dihasilkan adalah bagaimana mempersiapkan lahan BP3K sebagai demplot untuk penanaman tanaman pangan. Koordinator BP3K Nubatukan Yakobus Sumarso, SP menjelaskan kegiatan hari ini melakukan panen ubi kayu yang ada di lahan BP3K dan mempersiapkan lahan untuk penanaman komoditi jagung. Bersama-sama kami melakukan panen ubi kayu yang ditanam berbaris di antara pengaturan penanaman lamtoro secara lorong. Suatu sistem pertanaman yang mengkombinasikan antara komoditi pangan dan pakan ternak. Di lahan BP3K terdapat juga pohon buahan-buahan seperti mangga, nangka dan pepaya. Percontohan lainnya adalah ternak sapi, babi, kambing dan ayam. Inilah bukti bahwa penyuluh sebagai motivator dalam pengembangan penyuluhan di wilayah kerja. Penulis : Henderina S. Laiskodat, Bidang Ketenagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan,BKPP Prov. NTT