Desa Hutan Ayu Kecamatan Rupat Utara Melakukan Musyawarah Desa Tentang Ketahanan Pangan Desa Tahun 2025
Melalui Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada diharapkan Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan potensi desanya, bagaimana Dana Desa dipergunakan untuk kegiatan Ketahanan Pangan tergantung pada hasil Musyawarah Desa. Berdasarkan hasil Musyawarah Desa pada tanggal 4 Maret 2025, yang di hadiri oleh Kades, Sekdes, Kasi PMD, Pendamping desa, Penyuluh Pertanian, Ketua BPD, Direktur BUMdes, serta perwakilan masyarakat setempat, maka penggunaan Dana Desa untuk Program Ketahanan Pangan yang menjadi prioritas di Desa Hutan Ayu yaitu untuk penanaman jagung guna mendukung program swasembada pangan. “Kita dianjurkan melakukan penanaman jagung 2ha perdesa guna mendukung program bapak presiden, untuk itu sangat dibutuhkan kerjasamanya mulai dari penyuluh Pertanian, Bhabinkamtibmas, Bumdes serta unit yang akan mengelola kegiatan ini agar kegiatan ini dapat dijalankan semaksimal mungkin.” Ujar Kades. Penanaman jagung serentak ini juga menjadi momentum penting untuk mendorong perekonomian daerah melalui pemberdayaan Masyarakat. Jagung merupakan komoditas strategis bagi perekonomian nasional, karena selain sebagai bahan pangan juga menjadi bahan baku utama pakan ternak. Dengan meningkatnya kebutuhan jagung nasional, maka pengembangan produksi jagung menuju swasembada harus tetap dilakukan secara konsisten.