Penggunaan benih bermutu sangat berkontribusi dalam produksi hasil pertanian. Untuk itu penyediaan benih bermutu yang sesuai dengan kebutuhan petani perlu diupayakan secara sungguh-sungguh. Tidak tersedianya benih yang dibutuhkan petani disamping berakibat fatal bagi kelangsungan usahatani juga berpengaruh pada stabilitas Nasional ketahanan pangan, ekonomi, sosial dan politik. Oleh karena itu, pemerintah mengalokasikan kegiatan Desa Mandiri Benih dalam rangka mendukung ketersediaan benih unggul padi dan palawija. Di Provinsi Lampung sendiri, Kegiatan Desa Mandiri Benih (DMB) dialokasikan ke beberapa kabupaten, antara lain Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Lampung Utara, Way Kanan, Pesawaran dan Pringsewu. Untuk kriteria lokasi, jenis dan varietas Kegiatan Benih Desa Mandiri Benih sendiri antara lain: Lokasi dipilih daerah yang bukan endemis organisme pengganggu tanaman (OPT), bebas dari resiko bencana kekeringan dan banjir; Lokasi penangkaran mudah dijangkau; Pemenuhan kebutuhan benih bersertifikat di wilayah tersebut masih didatangkan dari luar daerah; Varietas yang dikembangkan adalah varietas unggul nasional yang berkembang di lokasi/desa tersebut dan diminati oleh petani/kelompok tani setempat; Lokasi memungkinkan dapat ditanami minimal sekali dalam setahun. Kegiatan Desa Mandiri Benih dirancang sebagai salah satu kegiatan berbasis padat karya dengan memberdayakan petani melalui kelompok tani atau kelompok penangkar atau gabungan kelompok tani dengan kelompok penangkar. Diharapkan diperoleh nilai manfaat dan mampu meningkatkan sektor ekonomi di tingkat desa. Pengembangan Desa Mandiri Benih Tahun 2015 – 2017 dinilai telah berkontribusi positif dalam penyediaan benih padi untuk memenuhi kebutuhan benih petani di wilayahnya. Oleh karena kegiatan Desa Mandiri Benih dapat berjalan dengan baik, diharapkan dapat menumbuhkembangkan produsen benih yang mampu menyediakan benih untuk memenuhi kebutuhan benih di wilayahnya. Petugas Pengawas Benih Tanaman (PBT) sangat berperan aktif dalam kegiatan Desa Mandiri Benih dari mulai awal pengajuan kegiatan, karena dari pengajuan yang diajukan oleh kabupaten akan diverifikasi terlebih dahulu oleh PBT. Setelah dinyatakan layak dan sudah direkomendasikan oleh BPSB kemudian ditetapkan sebagai CPCL oleh Dinas Provinsi. Dalam pelaksanaan kegiatan PBT sangat berperan dalam pendaftaran sertifikasi, pelaksanaan pemeriksaan lapang dan pendampingan serta bimbingan cara produksi benih sampai pengambilan sampel uji dan terbitnya label. PBT sangat berperan dan mendukung Desa Mandiri Benih. Dengan keahliannya bekerja secara professional, untuk mengawasi mutu benih. Karena dengan mutu benih yang baik produksi dan produktifitas hasil pertanian akan dapat ditingkatkan. Penulis : Nety Sumber : Juklak Kegiatan Perbenihan Tanaman Pangan TA. 2018