Loading...

Diklat Dasar Penyuluh di BPP Lampung

Diklat Dasar Penyuluh di BPP Lampung
Revitalisasi pertanian merupakan salah satu tujuan dari Pemerintah Indonesi yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian. Hal ini tertuang dalam Visi Kementerian Pertanian untuk mewujudkan Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani. Melalui berbagai kegiatan peningkatan produksi dan produktifitas dari komoditas pertanian unggulan yang terangkum dalam program UPSUS, Kementerian Pertanian memiliki target untuk menjadikan Negara Indonesia sebagai lumbung pangan dunia tahun 2045. Hal ini dilakukan dengan memenuhi kebutuhan petani dari segi sarana dan prasarana, namun demikian, sebagai faktor yang memiliki peranan sangat besar adalah dengan pemberdayaan petani. Pemberdayaan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan petani dari segi pengetahuan, budidaya, pemasaran, dan faktor – faktor lain yang menunjang meningkatnya kualitas dan kuantitas hasil produksi komoditas pertanian.Kehadiran Pemerintah ditengah – tengah masyarakat secara khusus dibidang pertanian, diwakili dengan keberadaan Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). PPL tersebut diangkat melalui jalur khusus dari tenaga kontrak Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) tahun 2006 sd 2008. PPL yang diangkat dari THL – TBPP memiliki masa pengabdian 7 – 10 tahun, sehingga secara teori telah dianggap mampu dan teruji dalam menjalankan tugasnya.Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 Pasal 75 Ayat (1) huruf e, bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Keahlian melalui pengangkatan pertama harus mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang disusun oleh instansi pembina. Dengan demikian Diklat Dasar bagi PNS formasi Penyuluh Pertanian merupakan sebuah keharusan dan bekal untuk melaksanakan tugasnya dalam membimbing petani secara praktik ataupun administratif. Diklat dasar ini adalah sebuah persyaratan wajib untuk terbitnya SK Fungsional.Sebagai rangkaian yang utuh dalam pengadaan tenaga PPL yang diangkat secara masal tahun 2017 dari Kementerian Pertanian, Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Lampung yang di Kepalai Oleh Drs. Moch. Bhakti Poerwadikarta, MP. menyelenggarakan Diklat Dasar Bagi Penyuluh Pertanian Ahli dan Terampil mulai dari tanggal 16 April 2018 sd 07 Mei 2018 sejumlah 3 Angkatan yang berasal dari 2 Provinsi. Provinsi Lampung Meliputi Kabupaten Bandar Lampung (3 orang), Kabupaten Way Kanan (19 orang), Kabupaten Pring Sewu (8 orang), Kabupaten Lampung Barat (7 orang), Kota Metro (2). Provinsi Sumatera Selatan meliputi Kabupaten Banyu Asin (36 orang), Kabupaten Musi Banyu Asin (4 orang), Kota Palembang (7 orang), Kota Pagar Alam (2 orang), Kota Prabumulih (2 orang). Seluruh peserta merupakan CPNS yang telah melakukan Pendidikan dan Pelatihan Pra Jabatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah masing – masing yang bekerja sama dengan instansi terkait.Acara pembukaan dipimpin langsung oleh Kepala BPP, dengan berbagai pesan mendalam untuk dapat mengikuti Diklat Dasar dengan baik. Agar pengetahuan yang diperoleh dapat benar – benar diaplikasikan dalam menjalankan tugas dan kewajiban peserta sebagai tenaga PPL kelak, serta tetap menjaga solidaritas terhadap kawan – kawan PPL yang belum mendapatkan kesempatan untuk diangkat sebagai PNS.(Galuh Eska M.)