Loading...

DIKLAT TEKNIS TEMATIK DI BP3K BAGI APARATUR DI BP3K TANAH KAMPUNG KOTA SUNGAI PENUH

DIKLAT TEKNIS TEMATIK DI BP3K BAGI APARATUR DI BP3K TANAH KAMPUNG KOTA SUNGAI PENUH
I. PENDAHULUAN Kementerian Pertanian telah menetapkan Sebelas Arah Kebijakan Pembangunan Pertanian tahun 2016 – 2019, salah satunya adalah pengembangan (8) delapan komoditas strategis yaitu padi, jagung, kedelai, tebu, kakao, cabai, bawang merah, dan sapi potong. Tujuan utama dari arah kebijakan pengembangan delapan komoditas tersebut untuk mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan dan kemandirian petani. Penyuluhan pertanian memegang peran penting dan strategis dalam menyukseskan pengembangan delapan komoditas strategis tersebut. Karena itu peningkatan kompetensi sumber daya manusia pertanian baik aparatur maupun non aparatur melalui penyelenggaraan diklat secara terstruktur dan tematik merupakan salah satu pilihan strategis. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian, sesuai dengan fungsinya, menyiapkan sumberdaya manusia pertanian melalui peningkatan efektifitas penyelenggaraan pelatihan dan penyuluhan pertanian melalui program aksi pengawalan dan pendampingan penyuluh pertanian di sentra produksi delapan komoditas tersebut. Guna penyiapan sumberdaya manusia pertanian di sentra produksi delapan komoditas strategis, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian telah menyusun rancang bangun diklat bagi penyuluh pertanian dan petani. Rancang bangun diklat komoditas sapi dan tebu bagi penyuluh pertanian dalam pendalaman materinya dilakukan melalui magang, sedangkan diklat komoditas padi, jagung, kedelai, cabe, dan bawang merah pendalamannya antara lain melalui observasi lapangan dan praktek lapangan. Namun yang terpenting dalam penyuluhan pertanian di tingkat lapangan, bagaimana LAKUSUSI bisa berjalan secara intensif dan petani dapat berdaya. Penyelenggaran diklat bagi aparatur diarahkan pada pemberdayaan metodologi penyuluhan sedangkan penyelenggaraan pelatihan bagi non aparatur difokuskan pada peningkatan kapasitas dan kompetensi sehingga terjadi peningkatan produksi pada 8 komoditas strategis. Karena itu, setelah mengikuti diklat, penyuluh pertanian sesuai dengan tugas dan fungsinya dan dalam rangka mempercepat alih teknologi, mampu melaksanakan latihan, kunjungan dan supervisi (LAKUSI) melalui pola sekolah lapangan (SL) . Penyelenggaraan pelatihan dilakukan secara terstruktur atau berjenjang yang meliputi TOMT, TOT bagi fasilitator diklat teknis, dan diklat teknis tematik bagi fasilitator BP3K. Model pembelajaran yang digunakan menerapkan pembelajaran yang berorientasi pada pemecahan masalah dan pengambilan keputusan berdasarkan kesesuaian materi yang dibutuhkan peserta dan bersifat tematik. Pelaksanaan TOT bagi fasilitator diklat teknis, dan diklat teknis bagi fasilitator BP3K diselenggarakan di UPT pelatihan pusat, salah satunya Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Jambi. Sedangkan diklat teknis tematik diselenggarakan di BP3K penerima manfaat program Upsus Pajale dan atau penerima bantuan anggaran fasilitasi pemberdayaan petani. Guna penyiapan sumberdaya manusia pertanian di sentra produksi tujuh komoditas strategis, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian melalui Balai Pelatihan Pertanian Jambi melaksanakan Diklat Tematik di BP3K. II. TUJUAN Tujuan Diklat Tematik di BP3K adalah untuk meningkatkan kompetensi Penyuluh Pertanian PNS/THL-TBPP dan Penyuluh Swadaya/Petani Pemandu di WKPP, yang akan memandu pemberdayaan kelompoktani di sentra produksi dalam rangka peningkatan produksi 8 komoditas pertanian. III. DASAR HUKUM PELAKSANAAN Dasar Hukum Pelaksanaan Diklat Tematik di BP3K adalah : 3.1 Peraturan Menteri Pertanian No. 108 / Permentan / OT.140 / 10 / 2013 Tanggal 9 Oktober 2013 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Pertanian Jambi. 3.2 Peraturan Menteri Pertanian Repubik Indonesia Nomor 90/Permentan/HK.140/J/10/2015 Tanggal 02 Oktober 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyiapan Sumber Daya Manusia Pertanian Dalam Rangka Gerakan Pemberdayaan Petani Terpadu; 3.3 Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Balai Pelatihan Pertanian Jambi Tahun Anggaran 2016 No. DIPA-018.10.2.394771/2016, Tanggal 7 Desember 2015; 3.4 Keputusan Kepala Balai Pelatihan Pertanian Jambi No. 35/Kpts/SM.110/J.3.9/02/2016 Tanggal 15 Februari 2016 tentang Penyelenggaraan Diklat Tematik di BP3K. IV. WAKTU DAN TEMPAT 4.1 Waktu Kegiatan Diklat Tematik di BP3K dilaksanakan selama 7 (Tujuh) hari, dari Tanggal 25 Februari sd 02 Maret 2016. 4.2 TempatPenyelenggaraan Diklat Tematik di BP3K Bagi Aparatur dilaksanakan di Tanah Kampung Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi. V. PESERTA 5.1 Jumlah PesertaJumlah peserta Diklat Tematik di BP3K sebanyak 30 orang, seluruhnya berasal dari Kota Sungai Penuh 5.2 Alokasi Peserta NO NAMA ASAL ALOKASI PESERTA1 Joni Afrianto BP3K Kumun Debai 2 Feri Ariansyah,A.md 3 Srilena Yetti, S.PKP 4 Devi Yuliza, A.Md 5 Sri Deswati, S.Pt 6 Fauzan Kamal, SP 7 Nilpianti, SP BP3K Tanah Kampung 4 8 Raisah, A.Md 9 Aidil Adha, A.Md 10 Dermawan Putra, SP 11 Suryatiana, A.Md BP3K Pesisir Bukit 5 12 Ileftrianpopi, SP 13 Helmaleni Manaf, SP 14 Angga Pratama, SP 15 Rendra Hadinata, SP 16 Arnie Dwi Artika, SP BP3K Sungai Bungkal 5 17 Hartati, A.Md 18 Teddy Rehanaldi, SP 19 Toni Zusriwirman, SP 20 Ahmad Baihaqi 21 Suci Sri Rejeki, SP BP3K Pondok Tinggi 5 22 Suwardi, SP 23 Malfia Lesa, A.Md 24 Lina Khusnita 25 Dodi Sasmedi, S.Pt 26 Edi Nefrial, A.Md BP3K Koto Baru 1 27 Ade Sumarna, S.TP BP3K Sungai Penuh 2 28 Misnaryati, S.PKP 29 Sagianto BP3K Hamparan Rawang 2 30 Arif Budi, SP JUMLAH 30 5.3 Persyaratan Peserta a. Peserta adalah Penyuluh Pertanian (PP) PNS/THL-TBPP dan Penyuluh Swadaya/Petani Pemandu yang telah mengikuti Diklat Metodologi Penyuluhan Pertanian; b. Berpengalaman memandu petani di Wilayah Kerja Penyuluhan Pertanian (WKPP); c. Memiliki kompetensi di antara bidang 7 (tujuh) komoditas unggulan (Padi, Jagung, Kedelai, Bawang Merah, Cabe Merah, Kakao, dan Tebu),; d. Ditugaskan oleh pimpinan Instansi/lembaga terkait yang dibuktikan dengan surat tugas; e. Sehat jasmani dan rohani (bagi wanita tidak dalam keadaan hamil); f. Sanggup mengikuti semua rangkaian kegiatan diklat dari awal sampai akhir; g. Sanggup mentaati aturan penyelenggaraan diklat yang berlaku di lokasi 5.4 Ketentuan Lain 1. Kedatangan Peserta a. Calon peserta harus sudah melapor serta berada di lokasi pelatihan pada tanggal 25 Februari 2016 (pukul 07.30 WIB), dimana akomodasi dan konsumsi telah disediakan. b. Kehadiran dan kedisiplinan peserta menentukan keberhasilan kegiatan dan kelulusan; c. Peserta diwajibkan hadir tepat pada waktunya 2. Pembiayaan a) Biaya perjalanan peserta pergi pulang ditanggung panitia penyelenggara; b) Bagi peserta yang tidak sesuai persyaratan seperti yang tertera pada poin 5.3 akan dipulangkan tanpa penggantian biaya perjalanan. c) Seluruh pembiayaan pada pelaksanaan diklat ini dibebankan pada Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai Pelatihan Pertanian Jambi Tahun Anggaran 2016. 3. Akomodasi, Konsumsi dan Kesehatan a. AkomodasiSelama mengikuti kegiatan, peserta tinggal di Masing-masing b. Konsumsi Disediakan oleh panitia yang diatur menurut jadwal sebagai berikut : NO URAIAN PUKUL 1 Sarapan Pagi 06.45 – 07.30 2 Snack Siang 09.30 – 09.45 3 Makan Siang 13.00 – 14.00 4 Snack Sore 15.30 – 15.45 c. Kesehatan Tidak disediakan biaya pengobatan ke Dokter atau PUSKESMAS. Panitia hanya menyediakan obat-obatan ringan (P3K). 4. Perlengkapan yang harus dibawa peserta a. Baju kemeja lengan panjang/pendek, celana/rok, pakaian lapangan (untuk digunakan pada saat praktek), pakaian olah raga, dan Sepatu. b. Membawa Pas Photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar; 5.5 STTPP/SERTIFIKAT Surat Tanda Tamat Pendidikan Dan Pelatihan (STTPP)/Sertifikat diberikan kepada seluruh peserta yang dinilai berhasil mengikuti seluruh kegiatan diklat. STTPP/Sertifikat ini diberikan setelah acara pelaksanaan penutupan. VI. KURIKULUM 6.1 Materi NO MATERI DIKLAT JML JAM I KELOMPOK DASAR 4 1 Program Gerakan Pemberdayaan Petani Terpadu 2 2 Etos Kerja 2 II KELOMPOK INTI 48 1 Melaksanakan Rembug Tani sesuai dengan tematik 8 2 Melaksanakan kursus tani sesuai dengan tematik 12 3 Melaksanakan Farmer Field Day (FFD) sesuai dengan tematik 8 4 Melaksanakan LAKUSUSI 6 5 Membuat Petlap 14 III KELOMPOK PENUNJANG 4 1 Dinamika Kelompok 2 2 Membuat RTL 2 JUMLAH 56 6.2 Metoda Untuk mengefektifkan pencapaian tujuan diklat, proses diklat dirancang dengan menggunakan kombinasi berbagai metoda antara lain : ceramah, Tanya jawab, diskusi, praktek, kunjungan lapangan, penugasan seluruhnya menggunakan pendekatan andragogi. 6.3 Sarana Dan Prasarana Untuk mendukung pelaksanaan metodologi digunakan sarana dan prasarana diklat yang tersedia di lokasi BP3K Kecamatan Tanah Kampung, antara lain ruang kelas dan lain-lain. Alat Bantu berlatih yang tersedia antara lain papan tulis, spidol, laptop, LCD, dll. VII. FASILITATOR / PELATIH Fasilitator/pelatih dalam kegiatan Diklat ini berasal dari purnawidya/ex peserta Diklat Teknis Bagi Fasilitator BP3K, Widyaiswara Balai Pelatihan Pertanian Jambi, dan Narasumber lain yang berkompeten. VIII. ORGANISASI PELAKSANAAN PENANGGUNGJAWAB : Kasi Penyelenggaraan Pelatihan KETUA PENYELENGGARA : Darwin, SP SEKRETARIS : Mustika Warni,S.PKP MATERI DAN PEMBELAJARAN : Lidia Yuliana, SP KEPESERTAAN DAN PERLENGKAPAN : Ricky Endang Suseno, S.Pt EVALUASI & PELAPORAN : Lendra Wijaya KEUANGAN : Syamsuarti, A.Md IX. EVALUASI Untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan penyelenggaraan Diklat serta masukan untuk perbaikan di masa mendatang perlu dilakukan evaluasi yang terdiri dari : 9.1 Evaluasi Awal (Pre test) 9.2 Evaluasi harian (Daily Mood) peserta pelatihan 9.3 Evaluasi terhadap sikap dan perilaku peserta 9.4 Evaluasi terhadap fasilitator /Widyaiswara 9.5 Evaluasi terhadap penyelenggaraan pelatihan 9.6 Evaluasi kepuasan peserta terhadap penyelenggar aan pelatihan 9.7 Evaluasi peserta terhadap pemahaman/penguasaan materi 9.8 Rencana Implementasi (Rencana Tindak Lanjut/RTL). 9.9 Evaluasi Akhir (Post Test) X. TATA TERTIB 10.1 Tata Tertib Latihan 1. Lima menit sebelum kegiatan dimulai, peserta harus sudah hadir dalam ruangan/tempat kegiatan yang telah ditentukan; 2. Mengisi daftar hadir: a. Peserta mengisi daftar hadir setiap kali mengikuti kegiatan berlatih pada tiap pagi dan sore hari; b. Peserta yang tidak hadir harap memberitahukan sebelumnya kepada panitia, disertai alasan ketidak hadirannya; 3. Meninggalkan tempat selama acara kegiatan diklat sedang berlangsung untuk suatu yang penting, harus minta izin kepada pembimbing/ pelatih yang bersangkutan; 4. Apabila pelatih terlambat datang, peserta tidak diperkenankan meninggalkan tempat sebelum adanya pemberitahuan dari panitia; 5. Peserta tidak diperkenankan merokok di dalam ruang kelas. 6. Peserta tidak diperkenankan membunyikan nada panggil telepon seluller saat di dalam kelas; 7. Pengorganisasian peserta: a. Untuk memperlancar hubungan komunikasi partisipasi antara peserta dengan panitia dan pelatih, perlu disusun organisasi peserta; b. Susunan pengurus organisasi peserta diadakan untuk, dari dan oleh peserta sendiri; c. Tugas pengurus organisasi peserta antara lain : mengecek kehadiran peserta setiap kegiatan berlatih; d. Mewakili kelas dalam hal mengurus kepentingan bersama dengan pelatih, panitia dan kegiatan lainnya; 8. Peserta harus berpakaian rapi (kemeja) dan mengenakan sepatu saat berada di ruang kelas dan ruang makan; Penulis : Aidil Adha, A.Md Editing : Admin Kota SUngai Penuh (Robby Asti Pratama, SP)