Sumber daya manusia pertanian memegang peran penting dan strategis dalam menggerakkan pembangunan pertanian di seluruh pelosok Indonesia. Elemen sumber daya manusia pertanian yang terdiri dari aparatur dan non aparatur pertanian menjadi aset esensial dalam menggerakkan masyarakat pertanian di pedesaan untuk mewujudkan capaian sasaran produksi komoditas pertanian strategis nasional yang menjadi fokus utama dalam pembangunan pertanian lima tahun kedepan. Kementerian Pertanian telah menetapkan sebelas arah Kebijakan Pembangunan Pertanian Tahun 2015-2019 dengan tujuan utama untuk mencapai kemandirian pangan yang kuat dan berkelanjutan sekaligus ramah lingkungan. Untuk mendukung tercapainya kemandirian pangan tersebut, telah dilakukan berbagai upaya, antara lain melalui pemberdayaan sumber daya manusia pertanian pada kawasan sentra produksi sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura dan peternakan yang meliputi 8 (delapan) komoditas strategis nasional yaitu padi, jagung, kedelai, tebu, kakao, cabai, bawang merah dan sapi potong.Peningkatan kompetensi sumber daya manusia pertanian baik aparatur maupun non aparatur melalui penyelenggaraan diklat secara terstruktur dan tematik merupakan salah satu pilihan strategis dalam mensukseskan gerakan program pemberdayaan petani terpadu tersebut. Pilihan strategis ini tentunya sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) huruf a dan b Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Penyelenggraan diklat yang difokuskan pada peningkatan produksi 8 (delapan) komoditas startegis nasional, selain diharapkan berdampak terhadap perubahan pengetahuan, ketrampilan dan sikap sumber daya manusia pertanian, juga diharapkan dapat membawa dampak positif terhadap tersedianya bahan konsumsi bagi masyarakat, tercapainya peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani serta kemandirian dan kedaulatan pangan nasional. Oleh karena itu, guna menjamin terwujudnya penyiapan sumber daya manusia dengan baik, maka model pembelajaran yang digunakan adalah pembelajaran yang berorientasi pada pemecahan masalah dan pengambilan keputusan berdasarkan kesesuaian materi, metode dan inovasi yang dibutuhkan peserta diklat. Model pembelajaran ini dilakukan bertahap dan bersifat tematik, diawali dengan pelatihan pemandu secara berjenjang.Berdasarkan uraian tersebut maka BBPP Binuang akan menyelenggarakan kegiatan Diklat Teknis (Tematik) di BP3K yang akan berlangsung selama 7 (tujuh) hari. B. TujuanTujuan Diklat Tematik Kedelai Bagi Penyuluh Pertanian adalah Meningkatkan kompetensi Penyuluh Pertanian PNS/THL-TB yang akan memandu pemberdayaan kelompoktani di sentra produksi dalam rangka peningkatan produksi 8 komoditas pertanian. II. DASAR PELAKSANAANa. DIPA BBPP Binuang Nomor: SP DIPA-018.10.2.239640/2016 tanggal 7 Desember 2015. A. WaktuDiklat Tematik Kedelai bagi Penyuluh Pertanian dilaksanakan selama 7 hari pada tanggal 16 s.d 22 Maret 2016. B. TempatTempat pelaksanaan Diklat Tematik Kedelai bagi Penyuluh Pertanian yaitu di BP3K Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah Jumlah dan Asal PesertaPeserta Diklat Tematik Kedelai bagi Penyuluh Pertanian berjumlah 30 orang berasal dari Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah