Loading...

DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN KABUPATEN INDRAGIRI HULU GELAR ACARA SOSIALISASI DAN VERIFIKASI PUPUK BERSUBSIDI

DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN KABUPATEN INDRAGIRI HULU GELAR ACARA  SOSIALISASI DAN VERIFIKASI PUPUK BERSUBSIDI
Dinas Pertanian dan Perikanan kabupaten Indragiri Hulu menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan fasilitasi pengelolaan kios saprodi dan Sosialisasi Verifikasi dan Validasi Pupuk Bersubsidi Se Kabupaten Indragiri Hulu. Acara digelaR di Wisma Five Boy Pematang Reba pada tanggal 18 April 2017.Panitia penyelenggara (LENI TRIAYANA,S.Pt) dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan acara ini adalah : (1) Tertibnya Perizinan Kios Saprodi dan Tersedianya Sarana Produksi yang layak; (2) Meningkatkan Pendapatan dan Kemampuan Masyarakat Petani; (3) Terlaksananya pengadaandan pengawasan peredaran pupuk bersubsidi sesuai dengan yang telah di tetapkan; (4) Terlaksananya pelaporan yang baik Sedangkan sasaran adalah : (1) petani dan pelaku agribisnis yang ada di Kecamatan; (2) Pihak-pihak yang terkalit dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi.Adapun dasar pelaksanaannya adalah : (1) RKA SKPD Kegiatan Inventarisasi Perizinan Kios Saprodi Petani dan Pelaku Agribisnis Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2017; (2) DIPA/ROKKegiatan APBN TP TA. 2017 dan (3) Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu.Acara dibuka oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan kabupaten Indragiri Hulu yang diwakili oleh Kepala Bidang sarana dan Prasarana (ATAN, SP). Dan dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa sektor pertanian merupakan salah satu sektor yang sangat penting kontribusinya dalam perekonomian Indonesia. Sarana produksi penting dalam mendukung perkembangan atau kefaktor yang sangat penting dalam mendukung perkembangan atau kemajuan pertanian terutama untuk mencapai tujuan terciptanyan ketahanan pangan. Pupuk dan pestisida adalah sarana produksi pertanian utama yang paling banyak diperlukan petani dalam kegiatan pertanianDengan semakin berkembangnya dan semakin majunya sistem pertanian di indonesia, kombinasi yang tepat dari penggunaan sarana produksi pertanian, khususnya pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi pertanian yang terus meningkat dapat dipenuhi dengan terpenuhinya enam tepat yaitu, tepat jumlah/dosis, tepat jenis, tepat harga, tepat mutu/kualitas, tepat waktu aplikasinnya, dan tepat Penerapanya.Kios saprodi merupakan salah satu usaha dagang yang banyak berada disekitar petani yang menyediakan saprotan yang dibutuhkan petani. Dengan demikian, kios saprotan merupakakan lembaga yang sangat penting bagi petani didalam menyediakan saprotan. Namun kenyataannya seringkali fungsi lembaga ini menjadi terganggu yang menyebabkan karena faktor teknis maupun ekonomis sehingga tidak tecapainnya prinsip enam T yaitu tepat jumlah/dosis, tepat jenis, tepat harga, tepat mutu/kualitas, dan tepat waktu, terutama tepat waktu dan tepat jumlah yang diharapkan.Seringkali pada awal musim tanam, dimana petani sangat membutuhkan saprotan, toko/ kios saprodi tidak mampu melayani petani baik karena jumlahnya yang kurang dari yang diperlukan, ataupun karena tidak mampu menyediakan saprotan sama sekali. Hal lain yang dapat menyebabkan terganggunya ketersediaan sarana produksi terutama pupuk adalah adanya distribusi/sub distribusi yang tidak bertanggung jawab yang menjual pupuk kedaerah yang bukan wilayah kerjanya. Disamping itu juga saya minta kepada tim Verifikasi untuk Berkerja sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.Masalah lainnya yang sering dirasakan para pemilik/pengelola toko/kios saprotan adalah dalam hal pembayaran setelah panen selesai sehingga perlu waktu "tunggu". Pada hal di sisi lain toko/kios saprotan juga memerlukan dana tunai untuk membeli barang untuk penjualan berikutnya bahkan apabila memungkunkan, dapat membeli barang untuk stok. Hal ini seringkali menjadi masalah karena modal yang dimiliki para pemilik/pengelola toko/kios saprotan sangat berbatas. Selain hal diatas, masalah lain yang sering terjadi adalah jumlah yang tertulis dikemasan tidak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya. Apabila hal itu terjadi, kerugian ada di pihak toko/kios saprotan yang berfungsi sebagai pengecer relatif sangat kecil dibandingkan pedagang yang lebih besar (distributor/sub distributor).Begitu pula dengan kemasan yang seringkali sudah rusak dan usang. Tidak sesuainya jumlah yang ada diemasan dan kemasan yang rusak dan usang, merupakan hal yangsulit terkontrol. Hal tersebut dapat terjadi apabila pembelian dilakukan melalui pesanan, terutama pesanan dalm jumlah relatif besar.Dari uraian diatas terihat bahwa toko/kios saprotan merupakan lembaga yang sangat penting yang berhubungan langsung dengan petani dal hal menyediakan sarana produksi pertanian(Saprotan). Dengan kata lain, toko/kios saprotan berperan sebagai" agen of development" dalam menunjang keberhasilan pembangunan pertanian. Oleh karena itu perlu diketahui sebagaimana karakteristik industri toko/kios saprotan baik sekala kesil maupun menengah, dikaji dari aspek teknis dan aspek pasar yang meliputi pembelian dan penjualan saprotan, aspek finasial, prospek dan tingkat resiko yang dihadapi industri toko/kios saprotan tersebut.Dalam rangka tercapainya ketahanan pangan baik regional maupun nasional sangat diperlukan dukungan ketersediaan prasarana dan sarana produksi terutama pupk untuk peningkatan produksi komoditas pertanian maupun perkebunan. Guna mendukung peningkatan produksi komoditi pertanian maupun perkebunan diperlukan ketersediaan sarana prokdusi sesuai azaz 6 tepat yaitu tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu dan harga.Untuk membantu kendala yang dihadapi petani yaitu keterbatasaan kemampuan dalam pembiayaan usahatani, maka pemerintah telah memberikan fasilitas pupuk bersubsidi sejak tahun 2003 sampai dengan sekarang. Pupuk merupakan faktor produksi yang sangat penting bagi petani, terutama jenis pupuk yang mengandung bahan Nitrogen (Urea, Za, KNO3, NH4NO3), Fosfat (SP-36, SP-18, TSP) dan Kalium (KCL,MOP,ZK, NKCL). Banyak pupuk yang beredar dimasyarakat/petani kandunganya tidak sesuai dengan label yang tertera pada kemasan sehinggga setelah digunakan dalam jangka waktu tertentu tidak terlihat hasil/perubahan pada tanaman tersebut. Hal ini terntu sangat merugikan bagi petani.Pengamatan awal untuk mengetahui kandungan hara pada pupuk secara cepat yaitu: cek no. Pendaftaranyan, cek bentuk fisik pupuk (padat/cair), cek label sertifikasi pupuk(SNI/Permentan). Hal ini penting dilakukan karena dipasaran banyak pupuk dengan merek formulasi yang hampir sama. Untuk identifikasi fisik pupuk dapat ilihat dari :bentuk, ukuran, warna, bau, berat jenis, dan kondisi kemasan. Sedangkan analisis kadar hara pupuk secara cepat dilapangan dapat menggunakan perangkat uji pupuk yang terdiri dari atas pengestrak, peralatan penunjang dan bagan warna.Adanya pupuk terutama pupuk bersubsidi untuk petani ini maka diperlukan pengawasan baik untuk pengadaan, peredaran maupun penggunaanya yang bertujuan untuk mencega terjadinya penyimpangan dalam pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk sehingga pupuk dapat tersedia sampai ditingkat petani secara tepat, waktu, jumlah, jenis dan tempatnya dengan mutu yang terjamin dan harga yang terjangkau. Pupuk yang diawasi yaitu pupuk yang berasal dari produksi dalam negeri dan impor yang digunakan untuk pertanian dan perkebunan. Upaya perbaikan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi memerlukan dukungan dan peranan aktif pemerintah daerah dan instansi terkait sebagai pengawalan dan pengawasan aktif. Sistem penyaluran tertutp berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) merupaka salah satu pengawasan yang cukup optimal. Distribusi pupuk dengan menggunakan sistem rayonalisasi. Rayon sesuai lokasi dan kemampuan pabrik (Pemendagi No 15/2013) dan penetapan /perubahan rayon oleh PT. Pupuk Indonesia (Persero) juga merupakan salah satu kebijaksanaan pemerintah untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi. Untuk mencega terjadinya penyelewengan pupuk bersubsidi juga dilakukan kententuan warna pupuk, satu macam kantong dengan kode kemasan (baroode) yang bisa dicek, distributor dan pengecer mempunyai stock untuk melayani kebutuhan petani dan melaporkan secara pariodik posisi stok pupuk yang ada kepada pengawas pupuk pestisida di kabupaten /kota/propinsi.Pestisida merupakan zat kimia dan bahan lain serta asad renik dan virus yang dipergunakan untuk: memberantas atau mencega hama dan penyakit yang dapat merusak tanaman bagian-bagian tanaman dan hasil-hasil pertanian/perkebunan yang dapat menurunkan produktifitas kebun petani. Namun pestisida digunakan sebagai alternatif terakhir dalam pencegahan hama penyakit tanaman. Diupayan pengendalian menggunakan pestisida nabati ataupun pestisida yang ramah lingkungan. Pestisida yang digunakan haruslah terdaftar. Digunakan secara efektif dan efisien. Penerapan sistem pengendalian hama perpadu (PHT). Penggunan pestisida harus didasarkan 1. Aspek hukum yaitu UU No. 12/1992 (Sistem Budidaya Tanaman) dan peraturan pemerintah No 6/1995(Perlindungan Tanaman) dengan perinsi benar, sesuai metode aplikasi (Efektivitas), Sesuai sasaran dan bijaksana yang merupakan metode aplikasi (Efektifitas (tenaga kerja, biaya dan waktu) 2. Aspek kesehatan manusia, memenuhi persyaratan toksikologi mamalia. 3. Aspek lingkungan, memenuhi persyaratan toksikologi lingkungan.Langkah-langkah untuk mengurangi permasalahan yang ada dilapangan dapat dilakukan antara lain: memperdayakan peranan komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3) pada tingkat propinsi dan kabupaten/kota, menambah jumlah penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) khususnya untuk menangani pupuk dan pestisida yang diharapkan bisa lebih fokus menangani masalah pupuk pestisida ilegal dan tidak merangkap jabatan lainnya memsosialisasikan UU/PP maupun Permentan dibidang pupuk termasuk payung hukum pengawasannya, serta dukungan operasional untuk pengawasan pupuk bisa bersumber dari APBD maupun APBN terutama untuk pembelian dan pengujian sampel pupuk yang diduga palsu/dioplos. Jika digunakan ada pelanggaran terhadap pestisida yang beredar tidak sesuai label/bahan aktif yang dilarang maka pengawas pestisida dapat memberikan peringatan tertulis sampai 3 kali dan jika sudah ada peringatankewajiban dan perintah tidak dilaksanakan, maka dapat dilaporkan KP3 untuk ditindak lanjuti. Pengawasan pupuk dan pestisida harus secara rutin melakukan monitoring peredaran pupuk dan pestisida kekios –kios saprodi secara berjenjang mulai di tingkat kecamatan, kabupaten/kota hingga di provinsi.Diharapkan dengan aktifnya pengawasan pupuk terutama pupuk bersubsidi dan pestisida di lapangan baik oleh petugas pengawas pupuk maupun konsumen itu sendiri maka peredaran pupuk dan pestisida yang tidak sesuai label dapat diminimalisir dan distribusi pupuk terutama pupuk bersubsidi akan sesuai dengan peruntukannya.Sementara Komandan KODIM 0302 (Letkol Mujibur Rahman) Indragiri Hulu Kuantan Singingi dalam sambutannya menyampaikan bahwa tugas-tugas TNI dalam mensukseskan program pengawalan pupuk subsidi ini antara lain adalah : (1) Membantu pendampingan bukan mengambil alih tugas, tugas pokok tetap dilakukan oleh Dinas dan petugas pertanian yang ada di lapangan; (2) Membantu tugas pendistribusian pupuk yang telah ada agar sesuai enam tepat penyaluran; (3) Membantu pengawasan dan tindakan jika ada penyimpangan seperti penangkapan oknum yang tidak bertanggung jawab dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian; (4) Memastikan penyaluran pupuk subsidi tepat tujuan dan sasaran yaitu kelompok tani dan petani. Untuk itu beliau menegaskan agar penyaluran pupuk subsisi sesuai prosedure yang telah ditentakan (Tarsuwi, SST ; KJF Distankan Kab. Indragiri Hulu)