DISKUSI TENTANG PENYUSUNAN RDKK PUPUK BERSUBSISDI DITINGKAT KELOMPOK TANI
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) merupakan kebutuhan riil petani untuk satu periode dalam pengelolaan usahatani. Berdasarkan Permentan yang mengatur alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang terbit setiap tahun, RDKK ini digunakan sebagai dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat penyalur lini IV. Penyusunan RDKK dilakukan oleh kelompok tani secara serentak dan tepat waktu dan harus diserahkan dua bulan sebelum tanam. Tujuan disusunnya RDKK adalah: 1) Merencanakan kebutuhan riil pupuk bersubsidi untuk komoditas pertanian; 2) Menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai peruntukannya; 3) Membina petani berusahatani secara berencana. Sedangkan sasaran disusunnya RDKK adalah: - Terpenuhinya kebutuhan pupuk bersubsidi secara riil; - Tersalurkannya pupuk bersubsidi; - Terbinanya petani dalam berusahatani. Tahapan penyusunan RDKK:1) Pertemuan pengurus kelompok tani pekebun; 2) Musyawarah anggota kelompok tani untuk menyusun RDKK sebagai pesanan,3) Pertemuan pengurus kelompok tani untuk membahas dan merumuskan RDKK; 4) Meneliti kelengkapan RDKK dan Penandatanganan RDKK sesuai blangko RDKK. Tahap penyaluran:1) Pengecer resmi mengatur jadwal pertemuan dengan kelompok tani untuk menyalurkan pupuk; 2) Pengecer resmi dapat melakukan konfirmasi ulang data RDKK; 3) Petani/Kelompok tani menerima pupuk bersubsidi sesuai kesepakatan.