Loading...

Distan Agam Bentuk Tim Pantau Pemotongan Hewan Jelang Lebaran

Distan Agam Bentuk Tim Pantau Pemotongan Hewan Jelang Lebaran
Kab. Agam - Untuk menjaga keamanan pangan asal hewan pada saat Hari Raya Idul Fitri 1439 H, Dinas Pertanian Kabupaten Agam Propinsi Sumatera Barat, membentuk Tim Khusus dalam upaya penyediaan daging yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal). Tim ini bertugas untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan ternak yang akan dipotong pada lebaran tahun 2018 ini. "Hewan ternak akan diperiksa sebelum dipotong (antemortem) dan setelah dipotong (postmortem)", ujar Ir. Arief Restu, M. Si, Plh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Agam, didampingi Iswan Hendri, S.Pt, Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner, Senin, (4/6). Dikatakan Arief, tim ini terdiri dari dokter hewan dan petugas peternakan yang ada di tiap-tiap Kecamatan yang proses pemotongannya lebih banyak dilakukan masyarakat umum, tanpa melalui rumah potong hewan, seperti Kecamatan Lubuk Basung, Tanjung Mutiara, Ampek Nagari, Palembayan, Tanjung Raya, Matur, Malalak dan Palupuh. "Namun untuk Kecamatan lainnya, petugas kita tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan hewan ternak yang akan dipotong", ungkapnya Arief. Tujuannya untuk mengamankan masyarakat terhadap risiko penularan penyakit zoonosis, atau penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia akibat mengkonsumsi Bahan Pangan Asal Hewan (BPAH). Hewan ternak yang telah diperiksa oleh petugas akan diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), yang menunjukkan bahwa hewan tersebut layak atau tidak untuk dikonsumsi masyarakat. Selain itu, tim juga bertugas untuk mensosialisasikan pelarangan pemotongan sapi/kerbau betina produktif, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif. Sementara dalam pasal 86, diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta. "Kami imbau untuk tidak memotong sapi betina produktif karena ada UU-nya dengan sanksi pidana" jelas Arief. (M.Tasrif Sartana).